Kerusakan ekologi yang belum juga menjadi perhatian serius pemerintah @jokowi, mengantar pada bencana yang kembali mengawali awal pergantian tahun. Banjir Kalsel di awal tahun ini bukanlah yang pertama terjadi, tapi justru menimbulkan dampak yang kian parah.
Tingginya curah hujan masih dijunjung sebagai faktor. Padahal, laju #krisisiklim yang terus diperparah oleh ketimpangan lingkungan hidup atas kepentingan lahan industri menjadi penyebab utama.
Perlu selalu kita sadari bahwa keseimbangan ekologi bukan hanya perihal pelestarian lingkungan ataupun ekosistem alam di luar sana, tapi juga soal hajat hidup yang dekat dengan kita semua. Soal bencana yang semakin marak mengancam nyawa.
Waktunya tanamkan kepedulian untuk bersama mendorong upaya pemulihan lingkungan menuju normal baru yang berkelanjutan, demi meredam ancaman bencana yang berulang. Semoga saudara-saudara kita selalu berada dalam keselamatan.
Tahun 2020, DPR & Pemerintah mengesahkan revisi UU Minerba di tengah Pandemi demi menyelamatkan industri tambang batubara. Bagaimana UU Minerba dan UU Cipta Kerja berkontribusi membuat bencana banjir seperti di Kalsel lebih parah dan lebih sering terjadi di masa depan?
Salah satu perusahaan batubara yang baru saja merasakan ‘kenikmatan’ UU Minerba adalah PT Arutmin Indonesia, milik Bakrie Group, yang kontraknya diperpanjang untuk beroperasi dalam jangka waktu 2x10 tahun di lahan lebih dari 57.000 hektare di Kalimantan Selatan.
Lalu PT Adaro milik keluarga Erick Thohir (Menteri BUMN) yang memiliki konsesi tambang batubara 31.380 hektar di KalSel juga dapat perpanjangan izin. Tak hanya mengatur perpanjangan izin, UU Minerba juga mengatur fleksibilitas perluasan lahan hanya dengan persetujuan menteri.
Omnibus Law Lebih Buruk Daripada Peraturan Zaman Kolonial!
Meskipun katanya atas nama investasi untuk rakyat, tapi Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini justru berpotensi memperparah konflik agraria dan bencana ekologis di Indonesia. ((Sebuah Utas)) #TolakOmnibusLaw
Kok lebih buruk daripada peraturan zaman kolonial?
Bagaimana tidak, dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur ketentuan jangka waktu hak atas tanah di atas hak pengelolaan menyebutkan bahwa …
Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hal pengelolaan ini dapat diberikan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) & hak pakai (HP).
Bandingkan dengan hak sejenis di masa kolonial yakni hak erfpacht yang “hanya” 75 tahun #TolakOmnibusLaw
👩⚕️ : Min, sebenarnya apa sih hubungannya kebakaran hutan dan korupsi?
👩🚒 : Berikut beberapa kasus korupsi kehutan di Riau yang saat ini masih dilanda kabut asap.
Sudah tiga gubernur Riau yang tertangkap kasus korupsi, dan dua diantaranya terkait dengan sumber daya alam.
1. Gubernur Riau Rusli Zainal ditangkap karena korupsi izin kehutanan. Ia sahkan BKT-UPHHKHT yang sebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara senilai Rp265 M.
2. Gubernur Annas Mamun, yang juga mantan Bupati Rokan Hilir, ditangkap KPK di kawasan Cibubur karena menerima sejumlah uang dari pengusaha terkait alih fungsi lahan. #korupsikehutanan
Gelombang tanda tanya akan #HGU yang tak kunjung terbuka untuk publik semakin berderu. Apa sesungguhnya yang ditakutkan jika HGU dibuka?
Bongkar faktanya bersama dalam Konferensi Pers di @YLBHI besok!
Pekan lalu, kami tertegun ketika Menteri ATR/BPN @djalil_sofyan menyatakan menolak membuka data Hak Guna Usaha (HGU) dengan alasan membahayakan kepentingan nasional, khususnya industri sawit. #BukaHGU
Padahal HGU merupakan informasi yang seharusnya bisa diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Jadi, apa sebenarnya alasan @atr_bpn menolak #BukaHGU?