Easy Eddy, pengacara ulung Al-Capone yang dibayar mahal oleh genk mafia di Chicago.
Dia menguasai seluk beluk hukum, koneksi & lihai memanipulasi. Semua kasus dia menangkan & para mafia terbebas dari jeratan pidana.
Eddy, kaya raya & bisa membeli apa pun yang diinginkannya.
Satu waktu, dia merenung, warisan apakah selain harta yang dapat dibanggakan anaknya? Dia gelisah, hingga sampai pada kesimpulan, warisan nama baik adalah sesuatu yg dapat dibanggakan anaknya.
Lalu dia mengambil keputusan yang penuh resiko, membantu FBI & memberikan kesaksian.
Eddy bertekad, akan menjebloskan para mafia ke penjara, karena mereka adalah orang2 jahat. Ini penebusan dosanya & demi anaknya memiliki kebanggaan pada ayahnya.
Dia tahu maut mengincar. Maka, pada suatu hari, ketika dia menyetir mobilnya, rentetan tembakan mengakhiri hidupnya.
Seorang prajurit di United States Air Force selama Perang Dunia II bertugas di kapal perang USS Lexington.
Bersama 7 squadron lainnya, dia terbang untuk berperang dengan pasukan tentara Jepang.
Dalam perjalanan, baru sadar pesawatnya kehabisan bahan bakar karena lupa diisi.
Melalui radio dia melaporkan pada komandan squadron. Dia diperintahkan pulang, sementara squadron lainnya tetap maju menjalankan misinya.
Dalam perjalanan pulang, dia melihat 9 pesawat pengebom Jepang menuju arah yang sama & akan menenggelamkan kapal induk USS Lexington.
Di hadapannya 9 pesawat pengebom Jepang & dia sendirian.
Sementara di kapal induk SS Lexington ada ratusan awak yang tidak menyadiri pesawat musuh datang menyerbu & akan menenggelamkan kapal.
Dengan gagah berani, dia memilih menyerang menembakan peluru ke 9 pesawat Jepang.
Melewati pertempuran sengit di udara, 4 pesawat Jepang jatuh ke laut & secara bersamaan dia kehabisan peluru.
Dia tidak kehabisan akal, tetap menyerang, merusak sayap & ekor pesawat musuh.
1 lagi pesawat Jepang jatuh, berarti 5 pesawat musuh sudah berhasil dihancurkannya.
Dia terus bermanuver dengan sisa kekuatan melawan 4 pesawat pengebom Jepang.
Melihat aksi nekat & gila, akhirnya 4 pesawat musuh pun pergi meninggalkan pertempuran.
Dia pulang dengan kondisi pesawat compang camping, lalu mendarat di kapal induk SS Lexington.
Semua orang terpana. Atas aksi heroiknya, dia diganjar medali, "Congressional Medal of Honour," penghargaan tertinggi bagi prajurit di US Air Force & dia orang pertama yang mendapatkan medali itu.
Siapakah prajurit yang heroik itu? Dan mengapa cerita ini menarik untuk disimak?
Dia bernama Buth O' Hare, anak Easy Eddy yg nama lengkapnya (Edward O'Hare), pengacara ulung mafia Al-Capone yang bertobat & ingin memberikan warisan nama baik pada anaknya.
Nama Buth O'Hare diabadikan menjadi nama bandara internasional di Chicago.
Dia seorang pahlawan besar.
Mewariskan nama baik kepada anak lebih berharga daripada mewariskan setumpuk harta.
Warisan nama baik yang diberikan orangtua pada anaknya akan menanamkan nilai luhur yang abadi & meniupkan inspirasi.
Saya cukup lama termenung menyimak kisah ini. Batin saya bergetar.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Apa yang terjadi jika rekonstruksi digelar lebih dari satu kali? Dan dianggap belum final. Apakah bisa dinyatakan cacat hukum?
Dasar hukum rekonstruksi, Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak & Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Rekonstruksi merupakan teknik dalam metode yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.
Di samping rekonstruksi, penyidik berwenang melakukan interview, interogasi & konfrontasi guna mendapatkan keterangan yang valid & komprehensif.
Rekonstruksi digelar dengan menghormati hak2 tersangka. Melindungi hak dasar tersangka sebagai manusia yang memiliki martabat.
Asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar rekonstruksi hingga tersangka divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan tetap.
Tahukah kamu, ternyata ada 15 nama & misi setan: 1. ZALITUN, menggoda manusia agar boros berbelanja, pikirannya berorientasi pada makanan. 2. SABRUN, mengajak manusia ke jalan jahat & tidak sabar dengan ujian. 3. DASSIM, menghasut suami istri untuk bertengkar & bercerai.
4. MURRAH, mendekati ahli musik agar lalai, mengganggu ahli ibadah semasa berwudlu agar mubazir & menghamburkan air ketika wudlu. 5. LAQNIS, menggoda orang yg bersuci sehingga ragu & tidak sempurna. 6. MASUD, menyuruh manusia mengumpat, fitnah, adu domba & dendam pada sesama.
7. LAKHUS, menghasut manusia agar menyembah selain Allah. 8. ABYADH, spesialis menggoda para Nabi & Rasul. 9. KHANZAB, mengganggu orang yg sedang sholat & meruntuhkan keyakinan terhadap Islam. 10. A' AWAR, menggoda penguasa & pejabat agar dzalim pada rakyatnya,
Namaku Marsinah, dari lelehan keringat buruh pabrik yang diupah tak seberapa, aku dilahirkan untuk memberikan kesaksian tentang penghisapan manusia atas manusia.
Buruh ditindas oleh pemilik modal, menuntut hak upah kerja di negeri yang dikendalikan bedil dan penjara,
ternyata harus dihadapkan dengan penyiksaan dan kematian.
Setelah mati, aku baru menyadari, kemerdekaan berserikat & menyatakan pendapat hanyalah dongeng pengantar mimpi.
Dari liang lahat keadilan, aku bangkit kembali memberikan kesaksian, ketika peraturan perundang-undangan
dirancang untuk mengekalkan keputusan hukum yang curang.
Masih ingat dalam ingatan, ketika aku dan buruh lainnya mogok kerja di sebuah zaman yg penuh ketakutan dan penculikan.
Padahal yg kami tuntut bukanlah kemewahan, melainkan secuil hak atas lelehan keringat kaum pekerja.
WARNING! 📢
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan 3 Surat Telegram tentang tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi COVID-19.
Telegram 1:
Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang perkara kejahatan cyber.
Isinya perihal kemungkinan masalah yang akan timbul dari Media Sosial: 1. Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
2. Seputar penyebaran berita bohong (hoax) dan
3. Ketahanan data akses internet.
Telegram 2:
Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Isinya tentang potensi: 1. Pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yg terjadi pada arus mudik, kerusuhan/penjarahan, pencurian dgn kekerasan, pencurian dgn pemberatan.
PP No.21 Th 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, banyak kelemahan.
Setelah dikaji, timbul beberapa pertanyaan besar yg mengganggu logika hukum itu sendiri.
Pandemi corona adalah teror global. PP ini bersifat lokal.
1. Teks, 'PSBB' seharusnya bermuatan nasional, tidak parsial. Dipimpin langsung oleh Presiden, di mana Presiden mengeluarkan Perintah kepada Kepala Daerah untuk menetapkan status PSBB secara serempak demi menyatakan perang pandemi.
PP merupakan kewajiban Presiden menjalankan UU.
2. Misi utama Komando Presiden, menghindari banyaknya jatuh korban jiwa di kalangan rakyat. Memutus mata rantai (mutasi) pandemi yg menjalar ke daerah2.
Dalam PP No. 21 Th 2020 ini, saya hanya menemukan hal2 yg bersifat koordinatif.