Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan 3 Surat Telegram tentang tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi COVID-19.
Telegram 1:
Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang perkara kejahatan cyber.
1. Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
2. Seputar penyebaran berita bohong (hoax) dan
3. Ketahanan data akses internet.
Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Isinya tentang potensi:
1. Pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yg terjadi pada arus mudik, kerusuhan/penjarahan, pencurian dgn kekerasan, pencurian dgn pemberatan.
1. Menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumunan,
2. Menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana, dan
3. Tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang tugas & fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Potensi masalah yg akan muncul:
1. Memainkan harga,
2. Menimbun kebutuhan pokok,
3. Menghalangi & menghambat jalur distribusi logistik.
Dikutip dari tirto.id/eK7a.