Petugas @pln_123 seringkali bersikap arogan kepada konsumen yang telat membayar listrik.
Ancaman pemutusan karena keterlambatan bayar (20 hari sejak tanggal jatuh tempo), menjadi tekanan yang hebat bagi konsumen untuk segera melunasi tagihan listrik.
Kita semua tahu, imbas pandemi menyebabkan hancurnya ekonomi. Efek Covid-19 berdampak rasionalisasi,pegawai kena PHK massal, karena perusahaan gulung tikar.
Juga karyawan yang dipotong gajinya disebabkan keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan membayar gaji secara full.
Petugas @pln_123 yang suka mengancam memutus listrik akibat keterlambatan membayar tagihan, dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa konsumen pun memiliki hak memperoleh listrik.
Sejatinya konsekuensi keterlambatan bukan melakukan pemutusan listrik, melainkan membayar denda.
Analogi hukumnya, ketika anda telat membayar tagihan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) apakah lantas objek pajak yang anda miliki disegel lalu disita?
Ada tahapan mekanisme prosedural yang harus dilalui sebelum eksekusi dilakukan.
Dan eksekusi adalah tahapan paling akhir.
Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, konsumen berhak untuk memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
Kewajaran ini luput dari perhatian @pln_123 untuk membuat kebijakan akibat efek pandemi bagi konsumen listrik.
Pandemi Covid-19 kategori force majoure. Dalam foce majoure peraturan perundang-undangan tidak bisa diterapkan secara normatif, melainkan subtantif.
Mekanisme prosedural tidak boleh mengalahkan keadilan subtansial. Begitulah seharusnya teks hukum dimaknai.
Putusan PN Denpasar 15/PID.B/2013/PN.DPS tgl 18 Maret 2013 seharusnya menjadi pertimbangan pihak @pln_123 dalam kasus pemutusan listirk akibat konsumen nunggak bayar listrik.
Dalam kasus di atas, petugas @pln_123 tidak menunjukkan ID & surat tugas ketika memasuki pekarangan.
Ketika konsumen protes, jawaban yang terlontar dari petugas @pln_123 ,silahkan Bapak/Ibu datang ke kantor.
Memasuki pekarangan rumah tanpa izin pemilik rumah dapat dijerat Pasal 167 KUHP.
Sementara petugas @pln_123 dengan bersikap arogan tetap memutus aliran listrik.
Pasal 29 angka (1) UU No. 30 th 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur perihal ganti rugi terhadap konsumen listrik apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian.
Dari kasus yang diuraiakan, warga yang menunggak listrik memiliki hak.
Memiliki hak sebagai konsumen untuk memperjuangkan memperoleh listrik & ganti rugi atas tindakan arogan petugas @pln_123.
Membayar listrik suatu kewajiban, tetapi memutus listrik tanpa kebijakan & toleransi relaksasi pembayaran adalah bentuk kesewenangan-wenangan.
OJK telah mengeluarkan kebijakan rileksasi pembayaran bagi debitur dalam dunia perbankan akibat imbas Covid-19.
Sejatinya, kebijakan ini seharusnya menular ke sektor lain, termasuk @pln_123. Jangan sampai terjadi ada rakyat yang gantung diri karena stres akibat tagihan listrik.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Easy Eddy, pengacara ulung Al-Capone yang dibayar mahal oleh genk mafia di Chicago.
Dia menguasai seluk beluk hukum, koneksi & lihai memanipulasi. Semua kasus dia menangkan & para mafia terbebas dari jeratan pidana.
Eddy, kaya raya & bisa membeli apa pun yang diinginkannya.
Satu waktu, dia merenung, warisan apakah selain harta yang dapat dibanggakan anaknya? Dia gelisah, hingga sampai pada kesimpulan, warisan nama baik adalah sesuatu yg dapat dibanggakan anaknya.
Lalu dia mengambil keputusan yang penuh resiko, membantu FBI & memberikan kesaksian.
Eddy bertekad, akan menjebloskan para mafia ke penjara, karena mereka adalah orang2 jahat. Ini penebusan dosanya & demi anaknya memiliki kebanggaan pada ayahnya.
Dia tahu maut mengincar. Maka, pada suatu hari, ketika dia menyetir mobilnya, rentetan tembakan mengakhiri hidupnya.
Apa yang terjadi jika rekonstruksi digelar lebih dari satu kali? Dan dianggap belum final. Apakah bisa dinyatakan cacat hukum?
Dasar hukum rekonstruksi, Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak & Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Rekonstruksi merupakan teknik dalam metode yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.
Di samping rekonstruksi, penyidik berwenang melakukan interview, interogasi & konfrontasi guna mendapatkan keterangan yang valid & komprehensif.
Rekonstruksi digelar dengan menghormati hak2 tersangka. Melindungi hak dasar tersangka sebagai manusia yang memiliki martabat.
Asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar rekonstruksi hingga tersangka divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan tetap.
Tahukah kamu, ternyata ada 15 nama & misi setan: 1. ZALITUN, menggoda manusia agar boros berbelanja, pikirannya berorientasi pada makanan. 2. SABRUN, mengajak manusia ke jalan jahat & tidak sabar dengan ujian. 3. DASSIM, menghasut suami istri untuk bertengkar & bercerai.
4. MURRAH, mendekati ahli musik agar lalai, mengganggu ahli ibadah semasa berwudlu agar mubazir & menghamburkan air ketika wudlu. 5. LAQNIS, menggoda orang yg bersuci sehingga ragu & tidak sempurna. 6. MASUD, menyuruh manusia mengumpat, fitnah, adu domba & dendam pada sesama.
7. LAKHUS, menghasut manusia agar menyembah selain Allah. 8. ABYADH, spesialis menggoda para Nabi & Rasul. 9. KHANZAB, mengganggu orang yg sedang sholat & meruntuhkan keyakinan terhadap Islam. 10. A' AWAR, menggoda penguasa & pejabat agar dzalim pada rakyatnya,
Namaku Marsinah, dari lelehan keringat buruh pabrik yang diupah tak seberapa, aku dilahirkan untuk memberikan kesaksian tentang penghisapan manusia atas manusia.
Buruh ditindas oleh pemilik modal, menuntut hak upah kerja di negeri yang dikendalikan bedil dan penjara,
ternyata harus dihadapkan dengan penyiksaan dan kematian.
Setelah mati, aku baru menyadari, kemerdekaan berserikat & menyatakan pendapat hanyalah dongeng pengantar mimpi.
Dari liang lahat keadilan, aku bangkit kembali memberikan kesaksian, ketika peraturan perundang-undangan
dirancang untuk mengekalkan keputusan hukum yang curang.
Masih ingat dalam ingatan, ketika aku dan buruh lainnya mogok kerja di sebuah zaman yg penuh ketakutan dan penculikan.
Padahal yg kami tuntut bukanlah kemewahan, melainkan secuil hak atas lelehan keringat kaum pekerja.
WARNING! 📢
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan 3 Surat Telegram tentang tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi COVID-19.
Telegram 1:
Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang perkara kejahatan cyber.
Isinya perihal kemungkinan masalah yang akan timbul dari Media Sosial: 1. Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
2. Seputar penyebaran berita bohong (hoax) dan
3. Ketahanan data akses internet.
Telegram 2:
Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Isinya tentang potensi: 1. Pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yg terjadi pada arus mudik, kerusuhan/penjarahan, pencurian dgn kekerasan, pencurian dgn pemberatan.