Setelah 11 hari konflik mematikan yang menewaskan 232 orang di #Gaza dan 12 di #Israel, gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku pada 21 Mei. Kita telah berulang kali melihat gencatan senjata tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi para korban di kedua sisi.
Gencatan sejata tidak boleh hanya berarti kembali ke status quo. Jika akar permasalahan seperti blokade ilegal #Gaza, impunitas, dan penindasan warga Palestina tidak ditangani, siklus kekerasan akan tetap terajdi.
Sangat penting untuk @UN_HRC melakukan tugasnya memutus siklus impunitas Israel. Komunitas internasional juga harus memastikan investigasi menyeluruh yang independen dan melengkapi investigasi yang sedang berlangsung oleh ICC.
Kita tidak boleh melupakan penderitaan warga Gaza meskipun sudah ada gencatan senjata. #Israel tetap harus mencabut blokade ilegalnya di #Gaza yang merupakan pelanggaran hak asasi dasar manusia.
AS dan negara lain juga tidak boleh melihat gencatan senjata sebagai alasan untuk melanjutkan transfer senjata ke #Israel
Kami menyerukan embargo senjata komprehensif terhadap #Israel & kelompok bersenjata #Palestina untuk meminimalkan risiko yang akan digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum internasional di masa mendatang.
Pernyataan @amnesty selengkapnya dapat dibaca di: amnesty.org/en/latest/news…

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @amnestyindo

25 May
Pada 25 Mei, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan.

Pemberhentian ini melanggar hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.
amnesty.id/pemberhentian-… Image
Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK.
Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.
Read 7 tweets
24 May
Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh. Apapun pekerjaanmu, kalau masih nunggu tanggal gajian, artinya kamu termasuk pekerja, berapapun penghasilanmu.

Kenapa hak pekerja penting banget? Simak #Amnestypedia edisi kelima: Hak Pekerja.

A THREAD
amnesty.id/kupas-tuntas-h…
Siapa itu pekerja?

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dari orang lain atau imbalan dalam bentuk lain.
Apapun pekerjaanmu-PNS, nakes, karyawan pabrik, anak agensi, anak startup, freelancer, dan masih banyak lagi-semua sama-sama pekerja.
Apa bedanya pekerja dan pengusaha?

Mereka yang punya alat produksi untuk menciptakan komoditas atau barang yang punya nilai jual di pasar dan membayar orang lain untuk mengoperasikannya disebut pengusaha.
Mereka yang bekerja untuk pemilik alat produksi disebut pekerja.
Read 63 tweets
19 Feb
Pada 16 Februari 2021, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa pelaku pemerkosaan harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Ini mencederai rasa keadilan dan meremehkan pemerkosaan.
amnesty.id/menkopolhukam-…
Padahal, keadilan restoratif fokus mengembalikan harkat dan martabat korban. Impunitas atau ketiadaan hukuman bagi pelaku jelas akan merugikan hak-hak korban.
Pernyataan Menkopolhukam berlawanan dengan semangat mengakhiri kekerasan seksual dan tidak berpihak kepada korban yang selama ini merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang timpang dengan si pelaku.
Read 4 tweets
19 Feb
Ayo desak Presiden dan DPR untuk bersama-sama konsisten menjamin kebebasan berekspresi.

Tandatangani petisi di bit.ly/petisi-uuite. Gunakan tagar #SeriusGakJok dan sebarkan ke teman-temanmu!
Presiden Joko Widodo membuka peluang dihapusnya pasal-pasal karet dalam UU ITE. Presiden meminta Polri lebih berhati-hati dalam menerapkan UU ITE, dan meminta Kapolri merumuskan aturan penafsiran UU ITE agar tidak mengancam rasa keadilan di masyarakat.
Tapi, pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan aksi nyata. Sepanjang 2020, Amnesty International mencatat ada setidaknya 119 kasus akibat pasal karet UU ITE. Jika pemerintah dan DPR tidak berkomitmen lindungi kemerdekaan berpendapat, korban kriminalisasi bisa semakin banyak!
Read 5 tweets
18 Feb
Menurut laporan media lokal, pada tanggal 15 Februari, aparat TNI melakukan penyisiran di sekitar Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya untuk mencari pelaku penembakan anggota TNI yang terjadi pada pagi harinya.
Malam harinya, menurut @jubidotcom dan @SuaraPapua , terjadi konfrontasi yang berujung tewasnya Janius Bagau, Justinus Bagau, dan Soni Bagau.
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan III) Kolonel CZI IGN Suriastawa mengatakan, ketiga pemuda tersebut adalah anggota kelompok bersenjata yang berusaha merampas senjata aparat sehingga aparat menembak ketiganya hingga tewas.
Read 6 tweets
17 Feb
Pemerintah minta dikritik, tapi ancaman kriminalisasi UU ITE masih di depan mata. Meski Presiden @jokowi sudah meminta @DPR_RI merevisi sejumlah pasal karet dan @DivHumas_Polri membuat aturan penafsiran #UUITE, ini tidak boleh jadi jargon belaka.

#TheRightsFacts

A thread Image
Pada 15 Februari 2021, Jokowi minta polisi lebih selektif menangani kasus UU ITE.

Faktanya, UU ITE sudah tujuh kali digugat ke Mahkamah Konstitusi!
Pasal 27 (3) yang mengatur pencemaran nama baik adalah pasal yang paling banyak digugat, tapi gugatan belum pernah berhasil. Image
Apa masalah di UU ITE?

Ada setidaknya tiga pasal bermasalah dalam UU ITE yang paling banyak digunakan sebagai dasar pelaporan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Image
Read 18 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(