51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan disingkirkan. Sedangkan 24 pegawai lainnya mendapat kesempatan pembinaan.
Kenapa 51 pegawai ini tetap tak lolos?
Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata begini, “Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan."
Keputusan ini diambil lewat rapat koordinasi antara KPK, BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya hari ini, Selasa (25/5).
Para pegawai yang tidak lolos TWK diketahui trengginas dalam memberantas korupsi.
Di antara 75 pegawai itu menangani kasus besar seperti korupsi KTP-elektronik yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto, kasus Harun Masiku ...
kasus korupsi yang masih berjalan seperti korupsi Mensos Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mata Najwa akan menghadirkan para pegawai yang tak lolos TWK. Apa kata mereka soal keputusan ini?
Apakah ini sebatas seleksi pegawai atau ada permainan politik di baliknya? #MataNajwa, "KPK Riwayatmu Kini". Rabu, 26 Mei 2021, live pukul 20.00 WIB. Hanya di @officialtrans7
Presiden juga memerintahkan kepolisian untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan kasus-kasus yang menggunakan UU ITE sebagai rujukan.
Peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI pengawal Rizieq Syihab pada Senin, 7 Desember 2020 lalu, hingga kini kejelasan kasusnya masih abu-abu.
Kepolisian mengklaim, para petugas terpaksa menghadiahi timah panas lantaran para laskar FPI melawan dengan senjata api & senjata tajam. Sedangkan klaim FPI, setiap anggotanya dilarang membawa senjata api, senjata tajam, & bahan peledak.
UU Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Meski begitu, rentetan aksi demonstrasi menolak undang-undang ini yang terjadi di berbagai daerah hingga kini masih menyisakan cerita.
Ini beda naskah RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman yang diketuk palu di sidang paripurna DPR 5 Oktober 2020 lalu dengan naskah setebal 812 halaman yang diserahkan kepada presiden hari ini.
Grafis di atas menunjukkan pengubahan naskah RUU Cipta Kerja tidak hanya bersifat teknis sebagaimana diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya pada UU No.15/2019.