HARI PERTAUBATAN NASIONAL ATAU HARI PEMBANGKANGAN NASIONAL ? Jum'at, 2 Juli 2021
Tanggal 5 Juli 2021 akan menjadi hari yang sangat bersejarah andaikan Presiden Joko Widodo mengambil opsi bertaubat dan melaksanakan 4 (empat) syarat yang kami ajukan.
Tanggal 5 Juli 2021 akan menjadi tonggak sejarah hari pertaubatan nasional, karena pertaubatan seorang Presiden menjadi penanda pertaubatan bangsa dan negara, dan pertanda kebajikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, jika tanggal 5 Juli 2021 Presiden Joko Widodo enggan bertaubat, tidak mau mundur dan tidak mau menyatakan diri telah melakukan perbuatan tercela, maka tanggal 5 Juli 2021 akan menjadi penanda hari 'Pembangkangan Nasional'.
Sebab, segenap rakyat akan marah dan tidak ridlo memberikan ketaatan kepada pemimpin yang tidak mau bertaubat meskipun banyak melakukan kesalahan.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Sebuah parlemen Austria mendemonstrasikan ketidaksempurnaan tes Covid-19 pemerintah dengan menunjukkan bagaimana segelas coke cola memberikan hasil yang positif. Dalam cuplikan dari pertemuan di Wina Jumat, Sekretaris Jenderal FPO Michael Schnedlitz membawa segelas cola ke podium
, dari mana ia mulai mengumpulkan tetes untuk digunakan pada tes cepat antigen yang digunakan dalam skala massal. Usai naik ke mimbar dan memulai pidatonya, politisi tersebut memercikkan rapid test corona dengan beberapa tetes cola.
Tiga menit kemudian tes menunjukkan hasil: Itu positif. Jadi Coke memicu hasil seperti itu. Setelah menunjukkan hasil positif, Schnedlitz melanjutkan dengan membanting tes sebagai pemborosan sumber daya pembayar pajak. "Bapak. Pak Presiden,
MARI KITA BUKTIKAN SIAPA YG BENAR & SIAPA YG SALAH :
1. Jika kalian yg benar menurut Allah SWT, Tuhan Yg Maha Esa, maka kami beserta keluarga & keturunan kami dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat. #UsutPredatorKM50 #BebaskanIBHRS
Seperti yang dikutip dari ANTARA, ada empat berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim, berikut rincian dari berkas perkara yang telah diteliti oleh peneliti Jaksa Agung:
Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah HU, Maman Suryadi MS, Ahmad Sobri Lubis ASL, Ali bin Ali Alatas AAA & Idrus dng sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tntang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.