Tantangan zaman.

Oleh karenanya Pemimpin negara kedepan baiknya tak jauh jaraknya dr gen terbesar yg ada saat ini. Agar tak jomplang memahami realitas.

Tapi, Jangan jg yg terlalu muda, karena gen era ini, lebih lambat mandiri dibanding gen sebelumnya.

pewresearch.org/social-trends/…
Sensus Penduduk RI tahun 2020 menunjukan komposisi penduduk terbesar adalah Gen Milenials yg lahir 1981-1996 (25,87%) dan Gen Z yg lahir 1997-2012 (27,94%).

Separo lebih dari 270 juta penduduk Indonesia. Sangat menentukan wajah Indonesia kedepan.
Melihat komposisi itu, alangkah baiknya Presiden 2024 dari Gen X yg lahir 1965-1980.

Jangan dari Gen Baby Boomer (lahir 1946-1954), apalagi Gen Pre-Boomer (Sebelum 1946). Jomplang nanti dgn realitas Gen Z dan Milenial.
Gen Milenial dan Gen Z adalah generasi komunitas, yg saling terhubung, interaksinya erat, dan merupakan generasi dunia yg menghorizontal.

Kolaboratif jadi ciri khasnya.

Beda jauh dgn generasi Boomers yg lebih kuat ciri hirakiral nya, aura feodal, dan lebih individualis.
Gen X, adalah gen penghubung yg paham realitas RI tahun 1965, mengalami himpitan di era Orba, dan menjadi mesin penggerak reformasi yg puncaknya 1998 hadiah bagi Gen Milenial yg jelang 17 tahun.

Sangat tepat memimpin& membimbing para Milenial dan Gen Z, jadi pemimpin masa depan
Melihat komposisi penduduk dan tantangan zaman ke depan. Sudah selayaknya Gen Boomer tak lagi mencalonkan diri jadi Presiden tahun 2024.

Dorong dan dukunglah Gen X memimpin. Jgn memaksakan diri jadi pemimpin yg jomplang visinya dgn gen yg dipimpin.

End
Tambahan...

Komposisi penduduk RI dari sensus Penduduk tahun 2020 berdasarkan pengklafikasian William H Grey.

Gen X, Milenial, Z dan Post Z, mendominasi.

Masa Gen Boomers masih ingin memimpin? Janganlah, Jomplang nanti, tak sesuai kepemimpinannya dgn tantangan zaman. Image
Typo >>>> seharusnya William H Frey (bukan Grey)

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Ferry Koto

Ferry Koto Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @ferrykoto

20 Jul
Entah karena Tempo demikian tak suka dg Pres @jokowi atau redaksinya betul2 buta soal tata cara penyusunan STATUTA PTN/PTN BH, sehingga menulis judul begini.

STATUTA tdk disusun Pemerintah apalagi PRESIDEN. Tapi disusun PTN sendiri, yg ditetapkan Pemerintah sesuai jenis PTN nya. Image
STATUTA adalah peraturan dasar pengelolaan PT & merupakan landasan dlm penyusunan peraturan PT. Semacam konstitusi bagi PT.

Statuta wajib ada, PT negeri pun swasta.

Bagi PTN, statuta yg disusun ditetapkan oleh Mendikbud. Khusus PTN BH seperti UI ditetapkan Presiden lewat PP.
Ambil contoh Statuta UI.

Sebagai PTN BH, merujuk Permendikbud 139/2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi PT, maka UI dapat merubah STATUTA nya dgn menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang STATUTA.

Jadi UI sendiri dgn organ mereka yg membuat perubahan2.
Read 13 tweets
2 Mar
Kasihan Pres @jokowi.

Melaksanakan sumpah jabatan menjalankan UU selurusnya, sesuai konstitusi, dgn keluarkan Perppres yg mengatur DIANTARANYA investasi Miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan dan konstitusi.

Kita ini negara apa? Hukum apa bukan?
Baca pasal 77 UU Ciptaker yg berlaku saat ini, terkait bidang usaha TERTUTUP (ayat 2 psl 12) dr penanaman Modal.

Tdk ada MIRAS disebut. Artinya MIRAS sesuai perintah UU masuk bidang usaha yg TERBUKA.

Dengan dicabutnya Lampiran III Perppres, sekarang MIRAS posisi dimana?
Ada yang katakan, MIRAS otomatis kembali masuk bidang USAHA TERTUTUP sesuai Perppres 44 Tahun 2016 yang ditandatangani pak @jokowi.

Ngelus dodo.

Perppres 44/2016 sudah tidak berlaku, ndoro. Sudah dicabut Perppres 10/2021
Read 10 tweets
2 Mar
Padahal Perppres itu memuat banyak hal. Diantaranya peluang& dukungan bagi UMKM& Koperasi. Tapi malah difitnah bahkan oleh tokoh bangsa dgn sebutan PERPPRES LEGALISASI MIRAS.

Dan padahal Perppresnya membatasi PENANAMAN MODAL dibid Miras, yg justru dibuka luas UU.

Bangsa mu ke
Jadi kalau bang @ZUL_Hasan katakan rakyat tak siap dg demokrasi terbuka, hemat sy, justru bukan rakyat pokok masalahnya.

Rakyat apa kata para pemimpin.

Para pemimpin nya ndak paham soal, malas baca, ya rakyat samikna.

Pemimpin hoby "bacakak", ya rakyatnya mudah terprovokasi.
Jadi pak @jokowi, pertebal sabar ya. Bapak ini dari kelompok rakyat kebanyakan, bukan kalangan "ndoro", kalangan elit, yg turun temurun merasa yg berhak memimpin rakyat.

Jadi bapak akan terus menghadapi berisiknya para ndoro yg bahkan baca UU nya saja tidak, harap dimaklumi.
Read 4 tweets
28 Feb
Prihatin

Jangan2 RUU Ciptaker tdk dikaji seksama, dan jangan2 Parpol tdk paham apa yg mereka SETUJUI u/ dijadikan UU.

Padahal justru Presiden lewat Perpres 10/2021 ini membatasi apa yg oleh UU Ciptaker dibuka luas.

CC @arsul_sani @AliNgabalinNew

news.detik.com/berita/d-54743…
Saya termasuk setuju, bahwa Miras itu tetap masuk Daftar Investasi Negatif alias tertutup untuk penanaman modal sebagaimana yg diatur di Perpres Nomor 44 tahun 2016 yg dikeluarkan Presiden @jokowi, melanjutkan apa yg ditetapkan Presiden Gus Dur lewat Kepres 96 tahun 2000.

Tapi..
Tapi, dengan telah diundangkannya UU Cipatkerja maka tentu semua harus tunduk pada UU tersebut.

Termasuk Pres @jokowi. Tidak bisa lagi meneruskan kebijakan bahwa Miras termasuk yang tertutup u/ penanaman modal.

Mestinya politisi sebelum kritik Perpres 10/2021 itu, baca UU dulu
Read 17 tweets
27 Feb
Mas Bud.....

Kesalahan besar dalam perkoperasian itu ya anggapan bahwa anggota Koperasi dianggap layaknya Pemilik Saham di PT.

Padahal koperasi itu adalah usaha bersama dgn maksud dan tujuan sama, yg diusahakan bersama2. Tak jalan sebuah Koperasi jk tdk bersama2 berusaha
Kesalahan ini berwujud akhirnya dalam pemilihan bentuk Koperasi, mas @budimandjatmiko.

Sy sering mencontohkan, bahwa kumpulan pedagang martabak, adalah salah jika membentuk koperasi Simpan Pinjam, apalagi Koperasi Konsumen. Walau persoalan mereka sering terkait modal.
Membentuk Koperasi yang juga menjual martabak (Koperasi Konsumen), justru akan menyaingi usaha para2 pedagang Martabak yg jd anggota.

Membentuk KSP justru keluar dari kompetensi usaha para anggota, yg pasti tak akan bisa membesar.

Tepatnya mereka harus bentuk Koperasi Produsen
Read 4 tweets
26 Jun 20
Bahlul bahlul bahlul...

Koq dikaitkan Trisila dan EkaSila dengan Komunisme, bahkan dgn PKI. Bahlul akut !!

Trisila, Ekasila itu disampaikan Bung Karno di Pidato 1 Juni 1945 di BPUPKI, sebelum kemerdekaan Indonesia. Dlm pembahasan tentang dasar negara Indonesia yg merdeka.
Ndak ada hubungan Trisila, Ekasila itu dgn Komunisme apalagi PKI. Bahlul!!

Koq masalah RUU HIP yg ada Ekasila & Trisila dikaitkan dgn komunisme & PKI? Jauh sekali.

Terlalu bahlulnya !!
Dalam pidato 1 Juni 1945 itu, Bung Karno menyampaikan tentang 5 prinsip Indonesia merdeka; Kebangsaan, Internasionalism, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Bertaqwa pd Tuhan YME.

Itu disebut BK Pancasila (kata Sila=dasar/asas, atas masukan ahli).
Read 12 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(