Ferry Koto Profile picture
28 Feb, 17 tweets, 6 min read
Prihatin

Jangan2 RUU Ciptaker tdk dikaji seksama, dan jangan2 Parpol tdk paham apa yg mereka SETUJUI u/ dijadikan UU.

Padahal justru Presiden lewat Perpres 10/2021 ini membatasi apa yg oleh UU Ciptaker dibuka luas.

CC @arsul_sani @AliNgabalinNew

news.detik.com/berita/d-54743…
Saya termasuk setuju, bahwa Miras itu tetap masuk Daftar Investasi Negatif alias tertutup untuk penanaman modal sebagaimana yg diatur di Perpres Nomor 44 tahun 2016 yg dikeluarkan Presiden @jokowi, melanjutkan apa yg ditetapkan Presiden Gus Dur lewat Kepres 96 tahun 2000.

Tapi..
Tapi, dengan telah diundangkannya UU Cipatkerja maka tentu semua harus tunduk pada UU tersebut.

Termasuk Pres @jokowi. Tidak bisa lagi meneruskan kebijakan bahwa Miras termasuk yang tertutup u/ penanaman modal.

Mestinya politisi sebelum kritik Perpres 10/2021 itu, baca UU dulu
Masa Presiden didorong untuk melanggar UU Cipatkerja. Kan kita semua tahu bahwa Presiden disumpah untuk menjalankan diantaranya UU dengan selurus2nya.

Bukan begitu mas @arsul_sani ..

Jangan salahkan Presiden yg keluarkan Perppres 10/2021, baca dulu UU Ciptaker yg mendasarinya
Baca Pasal 7 UU Cipatkerja, yang telah mengubah pasal 12 UU No 25/2OO7 tentang Penanaman Modal, yang telah disetuji @DPR_RI.

Baca dengan seksama, dan bandingkan dgn pasal 12 sebelum diubah.

Mestinya paham bedanya? Kalau tak paham, terlalu sekali Politisi di Senayan.
Sejak di Undangkannya UU Cipataker, dgn diubahnya bunyi pasal 12 pada UU 25/2007 maka Presiden tidak lagi punya kewenangan menentapkan bidang usaha yang tertutup bagi investasi.

Kalian di Senayan yg protoli kewenangan Presiden, dan hanya membatasi kewenangan menentapkan syarat
Koreksinya, maksudnya Pasal 77 UU Cipatkerja
Monggo baca pasal 12 ayat 3 UU 25/2007 sebelum diubah.

Baca dengan seksama, pelan2 kalau tidak paham.

Di ayat 3 tersebut, UU memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Miras, tertutup bagi penanaman modal. ImageImage
Dengan kewenangan dan amanat yang diberikan Pasal 12 ayat 3 UU 25/2007 tersebut, maka Presiden @jokowi pada 2016 lewat Perpress 44/2016 Ttg Bidang Usaha Yg Tertutup dan Terbuka, memasukan Miras kedalam daftar bidang usaha yg Tertutup bagi penanaman modal, lokal maupun asing
Nah kewenangan Pres menentapkan bidang usaha tertutup itu telah ditiadakan di UU Ciptakerja.

Monggo baca pasal 12 ayat 1 & 2 yang telah diubah.

Dimana, Semua bidang usaha telah dibuka demikian bebas (ayat 1), yang tertutup hanya bidang usaha yang dicantumkan di ayat (2) Image
Presiden hanya diberikan kewenangan oleh UU Ciptakerja untuk menentapkan persyaratan penanaman modal u/ usaha Terbuka dan tertutup (ayat 3).

Tak ada lagi kewenangan Presiden menetapkan Miras sbg bidang husaha tertutup, karena yg tertutup hanya yg diatur di ayat (2),

Paham? Image
Karena kewenangannya hanya
Karena kewenangannya hanya mengatur prasyarat penanaman modal, sementara Miras oleh UU Ciptaker tidak disebut sbg bidang usaha tertutup, maka Perppres 10/2021 itu justru bisa dimaknai MEMBATASI inevatsi MIRAS yg oleh UU Ciptaker tidak dibatasi.

Nah, ... Image
Nah, dengan UU Ciptaker yg hanya memberikan kewenangan Presiden menentapkan Prasyarat, masa partai Mas @arsul_sani yg ikut menyetujui UU tsb, mendorong Presiden @jokowi melampaui kewenangan yang diberikan UU ?

Masa Presiden disuruh melanggar UU?
Jadi, dengan kondisi ini, politisi dan tokoh bangsa, mestinya jangan salahkan Presiden yg memang diberi tugas oleh UU menetapkan Persyaratan saja, bukan menentapkan Miras sebagai bidang usaha TERTUTUP. Sudah tak ada kewenagnan Pres.

Jangan dorong Presiden langgar UU.

Solusinya?
Solusinya, agar Miras tetap masuk negatif investasi, atau menjadi bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagai mana yg diatur Presiden Jokowi sebelumnya, ya ubahlah Upasal 12 UU Cipatekrja dahulu.

Bukan minta Presiden ubah Perpres 10/2021 yg justru sudah benar.
Saya dukung perubahan pasal 77 UU Cipatkerja yg diubah agar Miras masuk bidang usaha tertutup.

Apalagi saat ini ada RUU Miras yg sedang berjalan.

Demkian, semoga kita semangatnya menngritisi pemerintah itu tetap berbasis UU. Jangan dorong Presiden langgar UU.

Salam

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Ferry Koto

Ferry Koto Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @ferrykoto

2 Mar
Kasihan Pres @jokowi.

Melaksanakan sumpah jabatan menjalankan UU selurusnya, sesuai konstitusi, dgn keluarkan Perppres yg mengatur DIANTARANYA investasi Miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan dan konstitusi.

Kita ini negara apa? Hukum apa bukan? Image
Baca pasal 77 UU Ciptaker yg berlaku saat ini, terkait bidang usaha TERTUTUP (ayat 2 psl 12) dr penanaman Modal.

Tdk ada MIRAS disebut. Artinya MIRAS sesuai perintah UU masuk bidang usaha yg TERBUKA.

Dengan dicabutnya Lampiran III Perppres, sekarang MIRAS posisi dimana? Image
Ada yang katakan, MIRAS otomatis kembali masuk bidang USAHA TERTUTUP sesuai Perppres 44 Tahun 2016 yang ditandatangani pak @jokowi.

Ngelus dodo.

Perppres 44/2016 sudah tidak berlaku, ndoro. Sudah dicabut Perppres 10/2021 Image
Read 10 tweets
2 Mar
Padahal Perppres itu memuat banyak hal. Diantaranya peluang& dukungan bagi UMKM& Koperasi. Tapi malah difitnah bahkan oleh tokoh bangsa dgn sebutan PERPPRES LEGALISASI MIRAS.

Dan padahal Perppresnya membatasi PENANAMAN MODAL dibid Miras, yg justru dibuka luas UU.

Bangsa mu ke
Jadi kalau bang @ZUL_Hasan katakan rakyat tak siap dg demokrasi terbuka, hemat sy, justru bukan rakyat pokok masalahnya.

Rakyat apa kata para pemimpin.

Para pemimpin nya ndak paham soal, malas baca, ya rakyat samikna.

Pemimpin hoby "bacakak", ya rakyatnya mudah terprovokasi.
Jadi pak @jokowi, pertebal sabar ya. Bapak ini dari kelompok rakyat kebanyakan, bukan kalangan "ndoro", kalangan elit, yg turun temurun merasa yg berhak memimpin rakyat.

Jadi bapak akan terus menghadapi berisiknya para ndoro yg bahkan baca UU nya saja tidak, harap dimaklumi.
Read 4 tweets
27 Feb
Mas Bud.....

Kesalahan besar dalam perkoperasian itu ya anggapan bahwa anggota Koperasi dianggap layaknya Pemilik Saham di PT.

Padahal koperasi itu adalah usaha bersama dgn maksud dan tujuan sama, yg diusahakan bersama2. Tak jalan sebuah Koperasi jk tdk bersama2 berusaha
Kesalahan ini berwujud akhirnya dalam pemilihan bentuk Koperasi, mas @budimandjatmiko.

Sy sering mencontohkan, bahwa kumpulan pedagang martabak, adalah salah jika membentuk koperasi Simpan Pinjam, apalagi Koperasi Konsumen. Walau persoalan mereka sering terkait modal.
Membentuk Koperasi yang juga menjual martabak (Koperasi Konsumen), justru akan menyaingi usaha para2 pedagang Martabak yg jd anggota.

Membentuk KSP justru keluar dari kompetensi usaha para anggota, yg pasti tak akan bisa membesar.

Tepatnya mereka harus bentuk Koperasi Produsen
Read 4 tweets
26 Jun 20
Bahlul bahlul bahlul...

Koq dikaitkan Trisila dan EkaSila dengan Komunisme, bahkan dgn PKI. Bahlul akut !!

Trisila, Ekasila itu disampaikan Bung Karno di Pidato 1 Juni 1945 di BPUPKI, sebelum kemerdekaan Indonesia. Dlm pembahasan tentang dasar negara Indonesia yg merdeka.
Ndak ada hubungan Trisila, Ekasila itu dgn Komunisme apalagi PKI. Bahlul!!

Koq masalah RUU HIP yg ada Ekasila & Trisila dikaitkan dgn komunisme & PKI? Jauh sekali.

Terlalu bahlulnya !!
Dalam pidato 1 Juni 1945 itu, Bung Karno menyampaikan tentang 5 prinsip Indonesia merdeka; Kebangsaan, Internasionalism, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Bertaqwa pd Tuhan YME.

Itu disebut BK Pancasila (kata Sila=dasar/asas, atas masukan ahli).
Read 12 tweets
1 Apr 20
Entah kenapa kawan2 ini, padahal PIMPINAN TERTINGGI sdh perintahkan BANTU PEMERINTAH @jokowi, tapi koq malah provokasi rakyat dg narasi "Pemerintah lebih memilih memakai dana abadi pendidikan dibanding mengalihkan anggaran Infrastruktur".

Padahal PERPPU sebut sebaliknya!!
Padahal jelas dalam PERPPU bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penanganan #Covid19 dgn mengalihkan anggaran yg sudah ditetapkan di UU APBN 2020, TERMASUK anggaran Infrastruktur, bahkan yg telah di anggarkan u/ DAU, daerah diberi kewenangan alihkan untuk penanganan #Covid19
Sementara program2 pusat, tentu termasuk infra disebut dgn jelas di PERPPU, bahkan saking jelasnya tak perlu dijelaskan di penjelasan, DIGESER anggarannya untuk #covid19

Tak perlu ahli bahasa apalagi Doktor Hukum u/ jelaskan psl 2 (1) huruf c, PERPPU ini.

Verry Clearly !!!
Read 11 tweets
21 Mar 20
Ini saatnya mantan Presiden, mantan Menteri, ex pejabat, Politisi, dan semua yg kata2nya dapat menimbulkan pro kontra, MENAHAN DIRI mengomentari tindakan dan kebijakan pemerintah, yang BERPOTENSI MENIMBULKAN KETIDAKPERCAYAAN dan AKHIRNYA KEPANIKAN di masyarakat.

TUTUP MULUT DULU
Kalaupun ada tindakan atau kebijakan pemeirintahan Presiden @jokowi yg kurang tepat, keliru atau salah dalam penanganan #Covid19, gunakan saluran yg kalian punya untuk mengingatkan.

Jangan statemen di depan publik, apalagi hanya untuk menunjukan kalian lebih paham.
Ini saatnya BEKERJASAMA, saling SUPPORT, bukan saatnya menunjukan diri siapa yg lebih mampu, lebih paham, lebih layak jadi PRESIDEN. Tutup mulut akan lebih membantu rakyat saat ini.

Dan berbuat seperti Parpol, dan tokoh2 ini akan jauh lebih berguna.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!