Kesalahan ini berwujud akhirnya dalam pemilihan bentuk Koperasi, mas @budimandjatmiko.
Sy sering mencontohkan, bahwa kumpulan pedagang martabak, adalah salah jika membentuk koperasi Simpan Pinjam, apalagi Koperasi Konsumen. Walau persoalan mereka sering terkait modal.
Membentuk Koperasi yang juga menjual martabak (Koperasi Konsumen), justru akan menyaingi usaha para2 pedagang Martabak yg jd anggota.
Membentuk KSP justru keluar dari kompetensi usaha para anggota, yg pasti tak akan bisa membesar.
Tepatnya mereka harus bentuk Koperasi Produsen
Jika dibentuk Koperasi Produsen, maka usaha2 mereka tetap jalan, dan terus membesar di support koperasinya, sementara Koperasinya jg membesar tempatkan diri sbg bergaining power dgn para supplier.
Jadi tak ada itu anggota Koperasi yg hanya nikmari Sisa Hasil Usaha (side effect)
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Melaksanakan sumpah jabatan menjalankan UU selurusnya, sesuai konstitusi, dgn keluarkan Perppres yg mengatur DIANTARANYA investasi Miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan dan konstitusi.
Kita ini negara apa? Hukum apa bukan?
Baca pasal 77 UU Ciptaker yg berlaku saat ini, terkait bidang usaha TERTUTUP (ayat 2 psl 12) dr penanaman Modal.
Tdk ada MIRAS disebut. Artinya MIRAS sesuai perintah UU masuk bidang usaha yg TERBUKA.
Dengan dicabutnya Lampiran III Perppres, sekarang MIRAS posisi dimana?
Ada yang katakan, MIRAS otomatis kembali masuk bidang USAHA TERTUTUP sesuai Perppres 44 Tahun 2016 yang ditandatangani pak @jokowi.
Ngelus dodo.
Perppres 44/2016 sudah tidak berlaku, ndoro. Sudah dicabut Perppres 10/2021
Padahal Perppres itu memuat banyak hal. Diantaranya peluang& dukungan bagi UMKM& Koperasi. Tapi malah difitnah bahkan oleh tokoh bangsa dgn sebutan PERPPRES LEGALISASI MIRAS.
Dan padahal Perppresnya membatasi PENANAMAN MODAL dibid Miras, yg justru dibuka luas UU.
Bangsa mu ke
Jadi kalau bang @ZUL_Hasan katakan rakyat tak siap dg demokrasi terbuka, hemat sy, justru bukan rakyat pokok masalahnya.
Rakyat apa kata para pemimpin.
Para pemimpin nya ndak paham soal, malas baca, ya rakyat samikna.
Pemimpin hoby "bacakak", ya rakyatnya mudah terprovokasi.
Jadi pak @jokowi, pertebal sabar ya. Bapak ini dari kelompok rakyat kebanyakan, bukan kalangan "ndoro", kalangan elit, yg turun temurun merasa yg berhak memimpin rakyat.
Jadi bapak akan terus menghadapi berisiknya para ndoro yg bahkan baca UU nya saja tidak, harap dimaklumi.
Saya termasuk setuju, bahwa Miras itu tetap masuk Daftar Investasi Negatif alias tertutup untuk penanaman modal sebagaimana yg diatur di Perpres Nomor 44 tahun 2016 yg dikeluarkan Presiden @jokowi, melanjutkan apa yg ditetapkan Presiden Gus Dur lewat Kepres 96 tahun 2000.
Tapi..
Tapi, dengan telah diundangkannya UU Cipatkerja maka tentu semua harus tunduk pada UU tersebut.
Termasuk Pres @jokowi. Tidak bisa lagi meneruskan kebijakan bahwa Miras termasuk yang tertutup u/ penanaman modal.
Mestinya politisi sebelum kritik Perpres 10/2021 itu, baca UU dulu
Koq dikaitkan Trisila dan EkaSila dengan Komunisme, bahkan dgn PKI. Bahlul akut !!
Trisila, Ekasila itu disampaikan Bung Karno di Pidato 1 Juni 1945 di BPUPKI, sebelum kemerdekaan Indonesia. Dlm pembahasan tentang dasar negara Indonesia yg merdeka.
Ndak ada hubungan Trisila, Ekasila itu dgn Komunisme apalagi PKI. Bahlul!!
Koq masalah RUU HIP yg ada Ekasila & Trisila dikaitkan dgn komunisme & PKI? Jauh sekali.
Terlalu bahlulnya !!
Dalam pidato 1 Juni 1945 itu, Bung Karno menyampaikan tentang 5 prinsip Indonesia merdeka; Kebangsaan, Internasionalism, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Bertaqwa pd Tuhan YME.
Itu disebut BK Pancasila (kata Sila=dasar/asas, atas masukan ahli).
Entah kenapa kawan2 ini, padahal PIMPINAN TERTINGGI sdh perintahkan BANTU PEMERINTAH @jokowi, tapi koq malah provokasi rakyat dg narasi "Pemerintah lebih memilih memakai dana abadi pendidikan dibanding mengalihkan anggaran Infrastruktur".
Padahal PERPPU sebut sebaliknya!!
Padahal jelas dalam PERPPU bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penanganan #Covid19 dgn mengalihkan anggaran yg sudah ditetapkan di UU APBN 2020, TERMASUK anggaran Infrastruktur, bahkan yg telah di anggarkan u/ DAU, daerah diberi kewenangan alihkan untuk penanganan #Covid19
Sementara program2 pusat, tentu termasuk infra disebut dgn jelas di PERPPU, bahkan saking jelasnya tak perlu dijelaskan di penjelasan, DIGESER anggarannya untuk #covid19
Tak perlu ahli bahasa apalagi Doktor Hukum u/ jelaskan psl 2 (1) huruf c, PERPPU ini.
Ini saatnya mantan Presiden, mantan Menteri, ex pejabat, Politisi, dan semua yg kata2nya dapat menimbulkan pro kontra, MENAHAN DIRI mengomentari tindakan dan kebijakan pemerintah, yang BERPOTENSI MENIMBULKAN KETIDAKPERCAYAAN dan AKHIRNYA KEPANIKAN di masyarakat.
TUTUP MULUT DULU
Kalaupun ada tindakan atau kebijakan pemeirintahan Presiden @jokowi yg kurang tepat, keliru atau salah dalam penanganan #Covid19, gunakan saluran yg kalian punya untuk mengingatkan.
Jangan statemen di depan publik, apalagi hanya untuk menunjukan kalian lebih paham.
Ini saatnya BEKERJASAMA, saling SUPPORT, bukan saatnya menunjukan diri siapa yg lebih mampu, lebih paham, lebih layak jadi PRESIDEN. Tutup mulut akan lebih membantu rakyat saat ini.
Dan berbuat seperti Parpol, dan tokoh2 ini akan jauh lebih berguna.