Entah karena Tempo demikian tak suka dg Pres @Jokowi atau redaksinya betul2 buta soal tata cara penyusunan STATUTA PTN/PTN BH, sehingga menulis judul begini.
STATUTA tdk disusun Pemerintah apalagi PRESIDEN. Tapi disusun PTN sendiri, yg ditetapkan Pemerintah sesuai jenis PTN nya.
STATUTA adalah peraturan dasar pengelolaan PT & merupakan landasan dlm penyusunan peraturan PT. Semacam konstitusi bagi PT.
Statuta wajib ada, PT negeri pun swasta.
Bagi PTN, statuta yg disusun ditetapkan oleh Mendikbud. Khusus PTN BH seperti UI ditetapkan Presiden lewat PP.
Ambil contoh Statuta UI.
Sebagai PTN BH, merujuk Permendikbud 139/2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi PT, maka UI dapat merubah STATUTA nya dgn menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang STATUTA.
Jadi UI sendiri dgn organ mereka yg membuat perubahan2.
RPP yg dibuat UI disampaikan ke Mendikbud, kemudian ditelaah Kementerian.
Hasil penelahaan dan penyempuranaan yg dilakukan UI itulah yg kemudian diusulkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah Tentang STATUTA @univ_indonesia
Sebagai organisasi yg otonom, UI menyusun sendiri STATUTA nya seusai kebutuhan organisasi mereka. Pemerintah hanya mengharmonisasi dgn perundangan yang ada.
Menyusun STATUTA itu pasti butuh waktu. Melibatkan seluruh organ PTN BH. Disahkan MWA, Senat, dll
Sifatnya pemerintah merujuk UU memang diperintah UU untuk mensahkan STATUTA PTN. Dalam kasus PTN BH seperti UI, maka Presidenlah yg diperintah menetapkan lewat PP STATUTA yg disusun UI tersebut.
Sifatnya pemerintah merujuk UU memang diperintah untuk mensahkan STATUTA PTN. Dalam kasus PTN BH seperti UI, maka Presidenlah yg diperintah menetapkan lewat PP, STATUTA yg disusun UI tersebut.
Terkait berubahnya butir larangan rangkap Jabatan yg sebelumnya sebut Rektor tak beloh rangkap jabatan di BUMN/BUMD, kini menjadi hanya larangan sbg DIREKSI, itu tak melanggar satupun perUUan.
Kalau itu telah disetujui MWA/Senat/organ2 UI, maka tak ada alasan pemerintah menolak.
Jadi Presiden sdh benar menentapkan Statuta UI yg baru, yg disusun UI sendiri, sesuai kebutuhan organisasi UI.
Nah, sekarang bagaimana soal Rektor UI yg rangkap jabatan yg dilarang di statuta sebelumnya?
Soal Rektor UI yg rangkap jabatan, ini jelas domainnya UI.
Rektor UI itu dipilih dan diangkat lewat statuta yg lama. Artinya tunduk pada seluruh aturan yg ada disana. Termasuk larangan rangkap Jabatan.
Rektor UI tidak dipilih dan dilantik berdasarkan STATUTA yg baru.
Mestinya, secara etik, moral dan aturan, MWA & Senat harus meminta Rektor UI melepas jabatannya sebagai KOMISARIS BUMN atau berhenti jadi Rektor. Demi Marwah @univ_indonesia
Tak terbayang, PT sebesar UI, tempat intelektual melanggar Statutanya sendiri. Apa kata anak cucu nanti?
Berhenti dulu dari Komisaris sesuai perintah Statuta UI, itu lebih terhormat.
Daripada tetap rangkap jabatan dan pemerintah tetapkan STATUTA baru, malah dituding UI sengaja ubah statuta demi Rektornya tetap bisa menjabat Komisaris. Betapa rendaknya tudingan itu.
Secara keseluruhan, memang yang terjadi di @univ_indonesia ini sebuah peristiwa memalukan yg akan dicatat sejarah. Dimana lembaga tempat berkumpul intelektual, para pakar hukum, malah melanggar statutanya, aturannya sendiri.
End
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Sensus Penduduk RI tahun 2020 menunjukan komposisi penduduk terbesar adalah Gen Milenials yg lahir 1981-1996 (25,87%) dan Gen Z yg lahir 1997-2012 (27,94%).
Separo lebih dari 270 juta penduduk Indonesia. Sangat menentukan wajah Indonesia kedepan.
Melihat komposisi itu, alangkah baiknya Presiden 2024 dari Gen X yg lahir 1965-1980.
Jangan dari Gen Baby Boomer (lahir 1946-1954), apalagi Gen Pre-Boomer (Sebelum 1946). Jomplang nanti dgn realitas Gen Z dan Milenial.
Melaksanakan sumpah jabatan menjalankan UU selurusnya, sesuai konstitusi, dgn keluarkan Perppres yg mengatur DIANTARANYA investasi Miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan dan konstitusi.
Kita ini negara apa? Hukum apa bukan?
Baca pasal 77 UU Ciptaker yg berlaku saat ini, terkait bidang usaha TERTUTUP (ayat 2 psl 12) dr penanaman Modal.
Tdk ada MIRAS disebut. Artinya MIRAS sesuai perintah UU masuk bidang usaha yg TERBUKA.
Dengan dicabutnya Lampiran III Perppres, sekarang MIRAS posisi dimana?
Ada yang katakan, MIRAS otomatis kembali masuk bidang USAHA TERTUTUP sesuai Perppres 44 Tahun 2016 yang ditandatangani pak @jokowi.
Ngelus dodo.
Perppres 44/2016 sudah tidak berlaku, ndoro. Sudah dicabut Perppres 10/2021
Padahal Perppres itu memuat banyak hal. Diantaranya peluang& dukungan bagi UMKM& Koperasi. Tapi malah difitnah bahkan oleh tokoh bangsa dgn sebutan PERPPRES LEGALISASI MIRAS.
Dan padahal Perppresnya membatasi PENANAMAN MODAL dibid Miras, yg justru dibuka luas UU.
Bangsa mu ke
Jadi kalau bang @ZUL_Hasan katakan rakyat tak siap dg demokrasi terbuka, hemat sy, justru bukan rakyat pokok masalahnya.
Rakyat apa kata para pemimpin.
Para pemimpin nya ndak paham soal, malas baca, ya rakyat samikna.
Pemimpin hoby "bacakak", ya rakyatnya mudah terprovokasi.
Jadi pak @jokowi, pertebal sabar ya. Bapak ini dari kelompok rakyat kebanyakan, bukan kalangan "ndoro", kalangan elit, yg turun temurun merasa yg berhak memimpin rakyat.
Jadi bapak akan terus menghadapi berisiknya para ndoro yg bahkan baca UU nya saja tidak, harap dimaklumi.
Saya termasuk setuju, bahwa Miras itu tetap masuk Daftar Investasi Negatif alias tertutup untuk penanaman modal sebagaimana yg diatur di Perpres Nomor 44 tahun 2016 yg dikeluarkan Presiden @jokowi, melanjutkan apa yg ditetapkan Presiden Gus Dur lewat Kepres 96 tahun 2000.
Tapi..
Tapi, dengan telah diundangkannya UU Cipatkerja maka tentu semua harus tunduk pada UU tersebut.
Termasuk Pres @jokowi. Tidak bisa lagi meneruskan kebijakan bahwa Miras termasuk yang tertutup u/ penanaman modal.
Mestinya politisi sebelum kritik Perpres 10/2021 itu, baca UU dulu
Kesalahan ini berwujud akhirnya dalam pemilihan bentuk Koperasi, mas @budimandjatmiko.
Sy sering mencontohkan, bahwa kumpulan pedagang martabak, adalah salah jika membentuk koperasi Simpan Pinjam, apalagi Koperasi Konsumen. Walau persoalan mereka sering terkait modal.
Membentuk Koperasi yang juga menjual martabak (Koperasi Konsumen), justru akan menyaingi usaha para2 pedagang Martabak yg jd anggota.
Membentuk KSP justru keluar dari kompetensi usaha para anggota, yg pasti tak akan bisa membesar.
Koq dikaitkan Trisila dan EkaSila dengan Komunisme, bahkan dgn PKI. Bahlul akut !!
Trisila, Ekasila itu disampaikan Bung Karno di Pidato 1 Juni 1945 di BPUPKI, sebelum kemerdekaan Indonesia. Dlm pembahasan tentang dasar negara Indonesia yg merdeka.
Ndak ada hubungan Trisila, Ekasila itu dgn Komunisme apalagi PKI. Bahlul!!
Koq masalah RUU HIP yg ada Ekasila & Trisila dikaitkan dgn komunisme & PKI? Jauh sekali.
Terlalu bahlulnya !!
Dalam pidato 1 Juni 1945 itu, Bung Karno menyampaikan tentang 5 prinsip Indonesia merdeka; Kebangsaan, Internasionalism, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Bertaqwa pd Tuhan YME.
Itu disebut BK Pancasila (kata Sila=dasar/asas, atas masukan ahli).