Entah karena Tempo demikian tak suka dg Pres @Jokowi atau redaksinya betul2 buta soal tata cara penyusunan STATUTA PTN/PTN BH, sehingga menulis judul begini.

STATUTA tdk disusun Pemerintah apalagi PRESIDEN. Tapi disusun PTN sendiri, yg ditetapkan Pemerintah sesuai jenis PTN nya.
STATUTA adalah peraturan dasar pengelolaan PT & merupakan landasan dlm penyusunan peraturan PT. Semacam konstitusi bagi PT.

Statuta wajib ada, PT negeri pun swasta.

Bagi PTN, statuta yg disusun ditetapkan oleh Mendikbud. Khusus PTN BH seperti UI ditetapkan Presiden lewat PP.
Ambil contoh Statuta UI.

Sebagai PTN BH, merujuk Permendikbud 139/2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi PT, maka UI dapat merubah STATUTA nya dgn menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang STATUTA.

Jadi UI sendiri dgn organ mereka yg membuat perubahan2.
RPP yg dibuat UI disampaikan ke Mendikbud, kemudian ditelaah Kementerian.

Hasil penelahaan dan penyempuranaan yg dilakukan UI itulah yg kemudian diusulkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah Tentang STATUTA @univ_indonesia
Sebagai organisasi yg otonom, UI menyusun sendiri STATUTA nya seusai kebutuhan organisasi mereka. Pemerintah hanya mengharmonisasi dgn perundangan yang ada.

Menyusun STATUTA itu pasti butuh waktu. Melibatkan seluruh organ PTN BH. Disahkan MWA, Senat, dll
Sifatnya pemerintah merujuk UU memang diperintah UU untuk mensahkan STATUTA PTN. Dalam kasus PTN BH seperti UI, maka Presidenlah yg diperintah menetapkan lewat PP STATUTA yg disusun UI tersebut.

Selama tdk bertentangan dgn UU tentu ditetapkan. APalagi MWA, Senat, dll sdh setuju.
Sifatnya pemerintah merujuk UU memang diperintah untuk mensahkan STATUTA PTN. Dalam kasus PTN BH seperti UI, maka Presidenlah yg diperintah menetapkan lewat PP, STATUTA yg disusun UI tersebut.

Selama tdk bertentangan dgn UU tentu ditetapkan. APalagi MWA, Senat, dll sdh setuju
Terkait berubahnya butir larangan rangkap Jabatan yg sebelumnya sebut Rektor tak beloh rangkap jabatan di BUMN/BUMD, kini menjadi hanya larangan sbg DIREKSI, itu tak melanggar satupun perUUan.

Kalau itu telah disetujui MWA/Senat/organ2 UI, maka tak ada alasan pemerintah menolak.
Jadi Presiden sdh benar menentapkan Statuta UI yg baru, yg disusun UI sendiri, sesuai kebutuhan organisasi UI.

Artinya, Pres menjalankan sumpahnya u/ mentaati perintah UU selurus2nya.

Nah, sekarang bagaimana soal Rektor UI yg rangkap jabatan yg dilarang di statuta sebelumnya?
Soal Rektor UI yg rangkap jabatan, ini jelas domainnya UI.

Rektor UI itu dipilih dan diangkat lewat statuta yg lama. Artinya tunduk pada seluruh aturan yg ada disana. Termasuk larangan rangkap Jabatan.

Rektor UI tidak dipilih dan dilantik berdasarkan STATUTA yg baru.
Mestinya, secara etik, moral dan aturan, MWA & Senat harus meminta Rektor UI melepas jabatannya sebagai KOMISARIS BUMN atau berhenti jadi Rektor. Demi Marwah @univ_indonesia

Tak terbayang, PT sebesar UI, tempat intelektual melanggar Statutanya sendiri. Apa kata anak cucu nanti?
Berhenti dulu dari Komisaris sesuai perintah Statuta UI, itu lebih terhormat.

Daripada tetap rangkap jabatan dan pemerintah tetapkan STATUTA baru, malah dituding UI sengaja ubah statuta demi Rektornya tetap bisa menjabat Komisaris. Betapa rendaknya tudingan itu.
Secara keseluruhan, memang yang terjadi di @univ_indonesia ini sebuah peristiwa memalukan yg akan dicatat sejarah. Dimana lembaga tempat berkumpul intelektual, para pakar hukum, malah melanggar statutanya, aturannya sendiri.

End

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Ferry Koto

Ferry Koto Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @ferrykoto

18 Jul
Tantangan zaman.

Oleh karenanya Pemimpin negara kedepan baiknya tak jauh jaraknya dr gen terbesar yg ada saat ini. Agar tak jomplang memahami realitas.

Tapi, Jangan jg yg terlalu muda, karena gen era ini, lebih lambat mandiri dibanding gen sebelumnya.

pewresearch.org/social-trends/…
Sensus Penduduk RI tahun 2020 menunjukan komposisi penduduk terbesar adalah Gen Milenials yg lahir 1981-1996 (25,87%) dan Gen Z yg lahir 1997-2012 (27,94%).

Separo lebih dari 270 juta penduduk Indonesia. Sangat menentukan wajah Indonesia kedepan.
Melihat komposisi itu, alangkah baiknya Presiden 2024 dari Gen X yg lahir 1965-1980.

Jangan dari Gen Baby Boomer (lahir 1946-1954), apalagi Gen Pre-Boomer (Sebelum 1946). Jomplang nanti dgn realitas Gen Z dan Milenial.
Read 8 tweets
2 Mar
Kasihan Pres @jokowi.

Melaksanakan sumpah jabatan menjalankan UU selurusnya, sesuai konstitusi, dgn keluarkan Perppres yg mengatur DIANTARANYA investasi Miras sesuai perintah UU, malah ditekan untuk melanggar sumpah jabatan dan konstitusi.

Kita ini negara apa? Hukum apa bukan?
Baca pasal 77 UU Ciptaker yg berlaku saat ini, terkait bidang usaha TERTUTUP (ayat 2 psl 12) dr penanaman Modal.

Tdk ada MIRAS disebut. Artinya MIRAS sesuai perintah UU masuk bidang usaha yg TERBUKA.

Dengan dicabutnya Lampiran III Perppres, sekarang MIRAS posisi dimana?
Ada yang katakan, MIRAS otomatis kembali masuk bidang USAHA TERTUTUP sesuai Perppres 44 Tahun 2016 yang ditandatangani pak @jokowi.

Ngelus dodo.

Perppres 44/2016 sudah tidak berlaku, ndoro. Sudah dicabut Perppres 10/2021
Read 10 tweets
2 Mar
Padahal Perppres itu memuat banyak hal. Diantaranya peluang& dukungan bagi UMKM& Koperasi. Tapi malah difitnah bahkan oleh tokoh bangsa dgn sebutan PERPPRES LEGALISASI MIRAS.

Dan padahal Perppresnya membatasi PENANAMAN MODAL dibid Miras, yg justru dibuka luas UU.

Bangsa mu ke
Jadi kalau bang @ZUL_Hasan katakan rakyat tak siap dg demokrasi terbuka, hemat sy, justru bukan rakyat pokok masalahnya.

Rakyat apa kata para pemimpin.

Para pemimpin nya ndak paham soal, malas baca, ya rakyat samikna.

Pemimpin hoby "bacakak", ya rakyatnya mudah terprovokasi.
Jadi pak @jokowi, pertebal sabar ya. Bapak ini dari kelompok rakyat kebanyakan, bukan kalangan "ndoro", kalangan elit, yg turun temurun merasa yg berhak memimpin rakyat.

Jadi bapak akan terus menghadapi berisiknya para ndoro yg bahkan baca UU nya saja tidak, harap dimaklumi.
Read 4 tweets
28 Feb
Prihatin

Jangan2 RUU Ciptaker tdk dikaji seksama, dan jangan2 Parpol tdk paham apa yg mereka SETUJUI u/ dijadikan UU.

Padahal justru Presiden lewat Perpres 10/2021 ini membatasi apa yg oleh UU Ciptaker dibuka luas.

CC @arsul_sani @AliNgabalinNew

news.detik.com/berita/d-54743…
Saya termasuk setuju, bahwa Miras itu tetap masuk Daftar Investasi Negatif alias tertutup untuk penanaman modal sebagaimana yg diatur di Perpres Nomor 44 tahun 2016 yg dikeluarkan Presiden @jokowi, melanjutkan apa yg ditetapkan Presiden Gus Dur lewat Kepres 96 tahun 2000.

Tapi..
Tapi, dengan telah diundangkannya UU Cipatkerja maka tentu semua harus tunduk pada UU tersebut.

Termasuk Pres @jokowi. Tidak bisa lagi meneruskan kebijakan bahwa Miras termasuk yang tertutup u/ penanaman modal.

Mestinya politisi sebelum kritik Perpres 10/2021 itu, baca UU dulu
Read 17 tweets
27 Feb
Mas Bud.....

Kesalahan besar dalam perkoperasian itu ya anggapan bahwa anggota Koperasi dianggap layaknya Pemilik Saham di PT.

Padahal koperasi itu adalah usaha bersama dgn maksud dan tujuan sama, yg diusahakan bersama2. Tak jalan sebuah Koperasi jk tdk bersama2 berusaha
Kesalahan ini berwujud akhirnya dalam pemilihan bentuk Koperasi, mas @budimandjatmiko.

Sy sering mencontohkan, bahwa kumpulan pedagang martabak, adalah salah jika membentuk koperasi Simpan Pinjam, apalagi Koperasi Konsumen. Walau persoalan mereka sering terkait modal.
Membentuk Koperasi yang juga menjual martabak (Koperasi Konsumen), justru akan menyaingi usaha para2 pedagang Martabak yg jd anggota.

Membentuk KSP justru keluar dari kompetensi usaha para anggota, yg pasti tak akan bisa membesar.

Tepatnya mereka harus bentuk Koperasi Produsen
Read 4 tweets
26 Jun 20
Bahlul bahlul bahlul...

Koq dikaitkan Trisila dan EkaSila dengan Komunisme, bahkan dgn PKI. Bahlul akut !!

Trisila, Ekasila itu disampaikan Bung Karno di Pidato 1 Juni 1945 di BPUPKI, sebelum kemerdekaan Indonesia. Dlm pembahasan tentang dasar negara Indonesia yg merdeka.
Ndak ada hubungan Trisila, Ekasila itu dgn Komunisme apalagi PKI. Bahlul!!

Koq masalah RUU HIP yg ada Ekasila & Trisila dikaitkan dgn komunisme & PKI? Jauh sekali.

Terlalu bahlulnya !!
Dalam pidato 1 Juni 1945 itu, Bung Karno menyampaikan tentang 5 prinsip Indonesia merdeka; Kebangsaan, Internasionalism, demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Bertaqwa pd Tuhan YME.

Itu disebut BK Pancasila (kata Sila=dasar/asas, atas masukan ahli).
Read 12 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(