Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sudah digunakan belum?
Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hak Anggota DPR itu, terselip kewajiban untuk menggunakannya. kalau anggota DPR tak menggunakan Hak Hak tersebut saat dibutuhkan, layaknya rakyat yang memiliki hak suara, tapi lebih memilih golput.
eh.. gak sama deh, beda yah? gimana menurut kamu tuips?
Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
bisa dipakai gak hak ini ?
Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU/kebijakan pemerintah yg berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
apakah pandemi bukan kejadian luar biasa?
bukankan ketidakadilan hukum hal yg luar biasa?
Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
hak interpelasi dan hak angketnya sudah digunakan belum? kalau belum mana bisa menindaklanjuti?
Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
belum adakah dugaan soal ini?
Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela
belum adakah dugaan soal ini juga?
Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
belum ada ya dugaan soal ini?
hak Interpelasi dapat diusulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
seharusnya bisa digunakan Hak Interpelasi ini.
jangan takut kandas di Sidang paripurna karena kalah voting.
jadi wakil rakyat jangan takut gagal, usaha maksimal aja.
walaupun pengajuan hak interlasi ini gagal di sidang paripurna, lakukan saja terus menerus, ulangi lagi, ibarat balita belajar jalan, jatuh ya, bangun lagi.
gaungkan pengajuan Hak Interpelasi diruang publik, biarkan rakyat tahu partai mana yang berani membela rakyat.
tata cara pengajuan hak angket juga sama.
Hak Mengajukan Pertanyaan, sudahkan digunakan secara maksimal?
apakah Hak menyampaikan usul dan pendapat sudah benar benar digunakan secara maksimal ?
hak pengawasan apakah sudah dilakukan secara maksimal?
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kerumunan saat Pak @jokowi bagi bagi sembako masih terus terjadi.
WNA masuk saat diterapkan PPKM untuk mencegah penularan Covid dari Luar Negeri juga terus berlangsung.
Banyak protes yg disampaikan melalui sosial media dan media.
Apakah tidak ada cara utk menghentikannya?
Disisi lain peradilan terhadap HRS yang didasari oleh kerumunan dan hal terkait hasil swab terus berjalan, padahal para pejabat negara yg melakukan hal yg sama bebas dari hukum, boro boro disidang, diperiksapun tidak.
Ketidak Adilan dipertontonkan secara gamblang Dimata publik
Apakah memang sudah tak ada lagi Cars untuk menghentikan semua ini?
Dimana peran partai politik yg memiliki perwakilan di DPR, kemana wakil rakyat yg meraup suara, duduk di Senayan?
Apakah tak ada yg dapat dilakukan untuk menghentikan semua ini?
Persoalan vaksin itu bukan lagi soal warga yang tak mau divaksin, tetapi ketersediaan vaksinnya. Kalaupun ada yang belum divaksin kemungkinan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan, kalau yang menolak divaksin ada, tapi gak banyak.
Rasanya tak perlu lagi pemaksaan.
Untuk @DKIJakarta jumlah yang terpapar sudah menurun, ketersediaan ruang rumah sakit juga cukup, jumlah yang meninggal juga berkurang.
Diputuskan PPKM level 4 karena jumlah tes, tracingnya yang kurang. Seharusnya yang diperkuat adalah Tracing dan tesnya ditingkatkan.
Kalau menurutku, @pdi_perjuangan tak perlu mengkritisi pemerintah, sebagai partai penguasa semua bisa langsung dijalankan, Bu Mega tinggal perintahkan saja Petugas Partai untuk putuskan Lockdown.
Dalam politik biasa sih manuver seperti ini, bisa jadi sebagai buang badan, agar kegagalan @jokowi dalam menangani pandemi tidak menjadi beban bagi partainya.
Posisi sebagai nomor satu dari bawah dalam penanganan pandemi itu memang sangat memalukan.
Tak mau ikut menanggung.
Yang paling penting saat ini adalah tindaklanjut terhadap kritik yang dilakukan @pdi_perjuangan .
Langkah yang perlu diambil oleh Bang @EffendiSimbolon adalah mengkonsolidasikan kekuatan di dalam Partai untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bu Mega.