WADUH...!
.
.
.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu ternyata lemah'
merupakan berita bohong. "Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya.
.
.
Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya," ujar Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Ramadhan juga membuat contoh sederhana bahwa apabila masyarakat menyebut cuitan 'Allahmu ternyata lemah' adalah benar, Ferdinand tidak menyiarkan berita bohong.
Faktanya, dalam pendapat umum masyarakat, itu justru sebaliknya. Allah tak mungkin lemah. Bukankah dengan demikian berarti bahwa Ferdinand sama saja telah bohong?
Itulah kira-kira alasan logis yang bisa didapat oleh penyidik atas adanya unsur bohong pada cuitan Ferdinand.
Allah yang tak mungkin lemah dikabarkan opeh Ferdinand sebagai lemah. Dan maka, dia dianggap memenuhi unsur atau diduga telah melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946."
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun
Pasal 14 ayat 2
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
"Waduuhh...!!??"
Ya, bila pada pengadilan kita kenal dengan istilah "Yurisprudensi", pada kasus ini bukan mustahil akan menjadi contoh kasus atau rujukan bagi penyidikan-penyidikan selanjutnya.
Bisa-bisa, saat anda menulis Kabupaten Purworejo terletak di Jawa Timur dan warga Purworejo marah, anda dapat dilaporkan telah menyebarkan kebohongan dan memancing keonaran.
Atas dasar "Yurisprudensi" itu, dan ditambah keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh pelapor, bukan mustahil si penulis tersebut akan terancam hukuman 10 tahun. Tafsir kata keonaran sangat relatif bukan?
Anda bisa reka-reka sendiri tulisan seperti apa dan tak bermaksud apa-apa tapi tiba-tiba bisa menjebloskan anda pada masalah.
Ya pada akhirnya itu memang tergantung tafsir penyidik sekaligus akibat dari tafsir para saksi ahli yang dimintai pendapatnya.
Bahwa saksi ahli pada faktanya bukan saksi mata namun dia dihadirkan dan dimintai pendapat dari sisi keahliannya.
"Bayar ga sih panggil saksi ahli itu?"
Lah, sekolahnya mahal mosok gratisan? Mau saran abal-abal?
Permasalahan ini pernah jadi polemik, pada tahun 2002 dr. Abdul Mun’im Idries yang ahli forensik menolak menjadi ahli dalam persidangan PK Mochamad Sirajuddin alias Pak De. Ia keberatan dengan pembayaran biaya ahli yang dianggap tidak jelas (hukumonline.com; 2002).
Seberapa mahal biaya tafsir itu, setahu saya, itu tak dibuat aturan resminya. Anggap saja TST. Anggap saja sesuai mekanisme pasar. Makin mahal makin cespleng, ya begitulah logika berpikirnya.
"Kalau datang berdasar bayaran, gimana independensi nya?"
Ya memang sulit membayangkan bagaimana seorang ahli dapat memberikan keterangan secara objektif dan independen bila selalu terkait bayaran kan?
Meskipun demikian, bagi sebagian ahli yang memegang teguh integritas dan profesionalitas sangat mungkin akan tetap professional.
"Berarti bisa rebutan tafsir dong? Trus semakin mahal, semakin ampuh gitu?"
Ya lihat saja pada persidangan kopi membawa m*ti pada kasus Jessica tahun 2016 lalu. Di sana, ada bertaburan saksi ahli dihadirkan demi meyakinkan majelis hakim.
Bahkan seorang Mahfud MD pernah mencuitkan pikirannya terkait hal itu sbb :
"Setiap kasus bs dicari pasal benar atau salahnya mnrt hukum. Tinggal siapa yg lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bs mencarikan pasal2 sesuai dgn pesanan dan bayarannya."
Itu dia cuitkan pada 09 November 2017 melalui akun twitternya.
"Maksudnya..???"
Loh koq maksudnya? Emang kurang jelas apa lagi?
Kurang pintar apa seorang Mahfud MD dalam ranah hukum?
.
.
.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Ketika anda harus berkali-kali melakukan check lalu recheck, kemudian check lagi dan lagi sebelum tulisan itu anda share, itu pasti tentang makna tulisan penting.
Bisa saja karena tulisan itu terkait dgn kredibilitas anda atau justru karena tulisan itu sangat berbahaya dan maka data harus valid mutlak dibutuhkan. Bukan hanya itu, pilihan kata hingga tanda baca agar intonasi dan unsur penekanan mendapatkan target juga harus anda cermati.
Bisa jadi peristiwa hukum yang menimpa Ferdinand adalah tentang cerita seperti itu. Buktinya adalah faktor 21 saksi ahli. Itu terkait unsur check dan recheck. Check lagi dan lagi dan lagi....DAN ITU TAK DAPAT DISANGKAL MAKNA PENTING DAN URGENT BUKAN?
PEMERINTAH TELAH MENCABUT sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dengan alasan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Izin yang telah mereka dapat selama bertahun-tahun ternyata tidak pernah dikerjakan, dan itu menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, pemerintah juga telah mencabut 192 izin perusahaan di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
“Le.. Tuhanmu tak akan marah bila kamu meminta kepadaNYA, tapi sering-seringlah menyapaNYA daripada kau meminta, karena temanmu akan lebih suka kau menyapanya daripada kau sering meminta, walaupun Tuhan, tidak sama dan sebanding dengan temanmu.”
Demikian seorang yang saya kenal melalui akunnya pernah mendapat nasehat dari almarhum ayahnya 30 tahun yang lalu.
Ungkapan-ungkapan kebanggaan untuk seorang Bapak yang tersampaikan apik di sebuah akun (akun sekarang adalah yang ke-4 setelah ketiga akun sebelumnya tewas)
Di sela kesibukannya menjadi diri sendiri lewat cuitan-cuitan yang mengajak kita untuk menempatkan manusia di atas agama. Kadang ia menyelipkan cerita tentang bagaimana keluarganya hidup dalam kebhinekaan.
Adalah sebuah acara adat yang diadakan setahun sekali saat perayaan Pujawali pada Purnaming sasih keenem (kalender Bali) atau tanggal 15 purnama sasi kepitu dalam warige (penanggalan) suku Sasak. Pada penanggalan masehi jatuh pada pertengahan bulan Nov - Des.
Kata PERANG yang biasanya identik dengan kebencian, amarah, pertumpahan darah dan bahkan berujung pada kematian, sangat berbeda dengan PERANG TOPAT yang justru dimaknai sebagai satu pesta yang menyenangkan bagi warga desa Lingsar.
Contoh toleransi tinggi bisa kita temukan di desa Lingsar, Lombok, NTB dimana warganya hidup berdampingan dengan damai antara suku Sasak yang memeluk agama Islam dan warga Hindu bali.
Fahri Hamzah pernah berucap bahwa Jokowi diktator. Alasannya adalah karena Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Fahri mengatakan, dari sisi penampilan dan wajah Jokowi jelas tidak terlihat sebagai seorang diktator.
Akan tetapi, kebijakan penerbitan Perppu Ormas, menurut Fahri, secara tidak langsung menunjukkan sisi otoriter Jokowi.
"Dia membuat Perppu bukan undang-undang. Dan dia buat pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah tunjuk jari dan membubarkan satu lembaga, menghilangkan kebebasan," kata Fahri.
"Iya, anda punya sejarah alergi terhadap obat tertentu seperti antibiotik penisilin, atau obat pereda nyeri seperti aspirin dan ibuprofen misalnya?" tanya dokter muda yang masih kelihatan energik meski telah
melayani ratusan peserta vaksinasi itu melanjutkan pertanyaannya.
.
.
Itu sepenggal cerita saat beberapa waktu yang lalu saya menjalani vaksinasi massal di sebuah Rumah Sakit.
Dokter hanya bertanya berapa umur saat ini dan riwayat kesehatan kita di masa lalu sekaligus adakah alergi terhadap jenis obat tertentu. Dokter tidak bertanya adakah ibu kamu orang terkenal, kaya atau miskin apalagi masih jomblo atau sudah laku.