Hai sahabat Heylaw, kalian pasti kaget kan dengan terpilihnya Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) bergerak dalam bidang layanan teknologi informasi dan komunikasi
serta jaringan telekomunikasi di Indonesia. Abdee Negara atau biasa disebut Abdee Slank sendiri telah terjun di dunia musik sejak tahun 1988 dimulai dengan belajar musik di sebuah sekolah musik, kemudian bergabung di grup Slank pada tahun 1997.
Dengan pengalamannya yang kaya di bidang musik dan menjadi salah satu musisi legend di Indonesia, tidak membuat Abdee tinggi hati dan merasa puas. Maka dari itu, Abdee tidak hanya bergerak di bidang musik namun juga membuktikan eksistensinya di organisasi dan juga pemerintahan.
Kita dapat melihat trade record Abdee, yaitu pernah menjadi tim sukses Jokowi di Pemilu 2014 dengan membentuk Gerakan Revolusi Mental – Salam 2 Jari, sebagai tim pakar Ditjen HKI Kemenkuham tahun 2013 dalam membuat UU Hak Cipta
serta pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN), sebagai dewan pengawas LMKN tahun 2015, sebagai anggota Badan Pengawas Pengelolaan Sampah Nasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2016, dan lain-lain.
Dari berbagai pengalaman tersebut yang menjadi gong utama adalah diangkatnya Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia Tbk oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN. Namun jabatan komisaris bukan pengalaman pertama bagi Abdee,
karena ia juga menjabat di poisisi yang sama di 2 perusahaan yaitu PT. Sugih Reksa Indonesia tahun 2020 hingga sekarang, dan PT. Nagara Sains Ekosistem tahun 2021 hingga sekarang. Waduh selain itu, faktor apa aja sih yang menjadikan Abdee terpilih menjadi komisaris.
Nah dasar hukum penetapan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN ada pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran BUMN, Permen BUMN No : PER-04/MBU/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Yang mana berdasarkan pasal 27 UU No. 19 Tahun 2003 dinyatakan bahwa komisaris diangkat dan diberhentikan dilakukan oleh
RUPS yang juga perlu memperhatikan perysratan pengangkatan sesuai dengan pasal 4 Permen BUMN No : PER-04/MBU/2009. Masa jabatan yang diberikan adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali sekali lagi, sesuai dengan pasal 28 UU No. 19 Tahun 2003.
Menjadi seorang komisaris pun tidak mudah karena dibebani oleh tugas dan kewenangan antara lain yang diatur dalam pasal 31 UU No. 19 Tahun 2003 jo. Pasal 108 dan Pasal 116 UU No. 40 Tahun 2007 terkait kewenangan pengawasan serta kewajiban terhadap perseroan itu sendiri.
Sahabat HeyLaw, kalian pasti tidak asing dengan nama Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim Slank?
Drummer grup band Slank tersebut sempat pada tahun 1990-an menjadi pengguna narkoba, untungnya pada tahun 2000-an Bimbim pulih dan lepas dari jeratan narkoba.
Banyak faktor yang membuat Bimbim bisa terjerat narkoba, mulai dari minimnya informasi terkait dampak yang ditimbulkan dan juga faktor lingkungan. Pada tahun 2000-an awal, Bimbim merasa jiwanya belum bebas akibat ketergantungan narkoba padahal ia dan Slank membuat lagu tentang
kebebasan dan kemerdekaan,“jadi ditahun 2000 masih euphoria reformasi, kita bikin lagu bercerita tentang kebebasan hidup, tentang merdeka, tetapi karena narkoba kemerdekaan dan kebebasan kita hilang", kata pelantun lagu terlalu manis tersebut.
Halo sahabat HeyLaw! Ngomongin soal selebgram rasanya ga pernah ada habisnya ya, salah satu yang lagi viral, apalagi kalo bukan berita tentang selebgram yang kabur saat karantina di Wisma Atlet. Ada sanksinya gak ya? Gimana tuh dilihat dari segi hukumnya?
Nah sebelum bahas terlalu jauh, karantina Covid-19 sendiri maksudnya apa sih? Karantina adalah pembatasan seseorang atau sekelompok orang dalam satu wilayah, untuk mencegah penyebaran suatu penyakit.
Nah sesuai pedoman pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi ke-4, karantina ini dibedakan menjadi 3 bentuk nih, Sobat Heylaw!
Yang pertama, ada karantina rumah atau isolasi diri. Karantina ini ditujukan untuk orang yang berstatus OTG, ODP,
Hello teman-teman Hukum seluruh Indonesia dan sahabat Heylaw. Ketika berbicara anak pastinya teman-teman semuanya tahu bahwa anak merupakan adalah generasi masa depan yang akan mewarisi apa yang ada saat ini.
Seperti ada pepatah yang berkata bahwa " Orang tua saat ini meminjam bumi ini dari generasi yang akan datang". Dan pastinya para generasi muda saat ini dan khususnya anak-anak berhak dan wajib untuk dipersiapkan untuk memikul amanah di masa depan yang akan datang.
Tapi banyak sekali para anak-anak saat ini yang tidak mendapatkan hak-haknnya. Setidaknya ada 10 hak-hak anak yang di amanatkan PBB:
Hello teman-teman Heylaw, warganet twitter. Pernahkan saudara sekalian mendengar adanya perlindungan data pribadi? Ternyata, hal tersebut akan dibentuk peraturan perundang-undangan nya,
namun masih sampai tahap RUU dan belum diundangkan sampai sekarang dengan alasan bahwa masih terdapat bahasan yang belum rampung berupa bagaimana dan batasan dari lembaga otoritas dalam melaksanakan tugas pengawasannya antara pihak DPR dengan pihak Menkominfo.
Sebagaimana kasus yang sedang marak jadi perbincangan beberapa waktu belakangan, bahwa terdapat dugaan kebocoran data pribadi data aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Halo teman-teman hukum, lagi-lagi Indonesia digemparkan kasus viral terkait pemerkosaan perempuan. Kali ini korbannya berjumlah tiga orang dan merupakan anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebenarnya, kasus ini terjadi sudah dua tahun
lalu, yakni pada tanggal 9 Oktober 2019 namun baru viral lantaran postingan dari akun instagram @projectm_org dan khalayak banyak bertanya-tanya soal proses hukum yang tidak adil.
Kasus ini bermula ketika Ibu Lydia (nama samaran) menemukan bekas luka lebam pada paha anaknya. Ibu
Lydia memang merupakan sosok single parent yang mengasuh ketiga anaknya sendiri karena dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya.
Bedah Materi PKPA: Tips Memilih Jasa Advokat Agar Tidak Salah Pilih bit.ly/3A8y567
Umumnya perseorangan/korporasi yg memiliki permasalahan hukum yg sulit diselesaikan scr mandiri dpt meminta pendampingan Advokat dlm penyelesaian sengketanya. Hal ini dilakukan agar langkah2 pembelaan tepat & patut menurut hukum terhadap klien/pengguna jasa Advokat dpt maksimal
Namun demikian, pengguna jasa Advokat perlu melakukan pertimbangan terhadap pemilihan Advokat dgn tepat. Pada prinsipnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian, teliti & penuh pertimbangan terutama dlm menentukan Advokat sebagai penerima kuasa khusus dalam penyelesaian sengketa.