Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bakal segera direvisi setelah memicu beragam penolakan. | Narasi Daily
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker pada Selasa (22/2).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mengonfirmasi hal ini.
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.
Selain itu, Pratikno juga menyebut bahwa Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing demi menjaga iklim investasi.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Peperangan berkobar setelah Presiden Rusia Vladimir Putin Izinkan operasi militer Rusia di Ukraina.
Sebuah utas update kondisi peperangan Rusia-Ukraina.
Rekaman video menunjukkan roket Rusia telah mengantam pusat-pusat populasi di Ukraina meski militer Rusia mengklaim roket hanya menyasar infrastruktur militer.
Video dari Kota Kharkiv ini menunjukkan bagian ekor yang mirip dari peluncur roket Smerch.
Menteri Pertahanan Ukraina menyebut pihaknya telah menembak jatuh lima pesawat dan satu helikopter milik Rusia.
Presiden Vladimir Putin dilaporkan telah memberi wewenang kepada pasukan miiliter Rusia untuk melakukan operasi khusus di wilayah Donbass, Ukraina. | Narasi Daily
Menurut Reuters, Kamis (24/2/2022), Putin juga meminta militer Ukraina untuk meletakkan senjata. Ia juga menyebut akan menyelahkan pertumpahan darah kepada rezim Ukraina.
Kata pihak BPJS Ketenagakerjaan sih JHT masih bisa dicairin. Tapi besarannya 30% untuk kepemilikan rumah, 10% untuk keperluan lain dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Gimana menurutmu, nih? | Narasi Daily
Ditekennya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi publik.
Mengenai hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun buka suara.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menjelaskan kalau peserta masih bisa mencairkan dana JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. | Narasi Daily
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi pasal 5 Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal ini termasuk juga bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Indonesia dipastikan batal mengikuti Piala AFF U-23 2022 yang digelar 14-26 Februari mendatang.
Berdasarkan pernyataan PSSI, setidaknya ada dua alasan terkait pembatalan ini.
Yang pertama, terdapat tujuh pemain dan satu ofisial yang positif terpapar COVID-19. Selain itu, terdapat empat pemain lain yang dalam masa inkubasi karena satu kamar dengan mereka yang positif.
Alasan kedua, terdapat tiga pemain yang mengalami cedera saat membela klubnya di ajang Liga 1.
Keputusan itu disampaikan presiden kala memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.