Terorisme membuat masyarakat takut dan merasa tidak aman. Aksi teroris juga telah merenggut banyak korban tak berdosa. Publik membenci terorisme yang menghalalkan segala cara dan menerabas hukum demi mencapai tujuan. #Editorial#KoranTempo
Itu sebabnya terorisme tak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Polisi mesti memberantasnya. Hanya, polisi tidak boleh menggunakan cara-cara yang sama dengan pelaku teror. #Editorial#KoranTempo
Polisi tetap harus melakukannya sesuai dengan prosedur yang benar, menjunjung tinggi hukum dan HAM. #Editorial#KoranTempo
Polisi tidak boleh main tembak mati seorang tersangka, bahkan dalam kasus terorisme sekalipun. Semua orang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan. #Editorial#KoranTempo
Pemberantasan terorisme memang operasi tertutup. Tidak semua kalangan mengetahui sepak terjang polisi dalam memburu terduga dan tersangka teroris. #Editorial#KoranTempo
Namun bukan berarti operasi polisi bisa berlangsung tanpa kendali. Kewenangan polisi bukan tanpa batas. Ada koridor hukum dan HAM yang harus dipatuhi. #Editorial#KoranTempo
Setiap operasi penangkapan terorisme seharusnya dilakukan benar-benar untuk kepentingan keamanan, bukan untuk kepentingan politik, apalagi demi catatan "prestasi" segelintir orang yang hendak naik jabatan. #Editorial#KoranTempo
Masyarakat harus mewaspadai rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. #Editorial#KoranTempo
Tak ada yang menjamin bahwa perubahan konstitusi hanya menambah kewenangan MPR menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). #Editorial#KoranTempo
Agenda tersebut riskan ditunggangi pihak yang ingin melonggarkan pembatasan masa jabatan presiden. Mereka yang mengusulkan amendemen konstitusi tapi mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan seharusnya malu mengaku sebagai negarawan. #Editorial#KoranTempo
Batalnya SoftBank mendanai pembangunan ibu kota negara (IKN) menyingkap tabir baru. Sejak awal, pemodal asal Jepang itu menyodorkan syarat yang tak masuk akal. Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim tawaran investasi kini datang dari Arab Saudi. bit.ly/3MRhMCj#KoranTempo
Pembangunan IKN terus melaju di tengah kritik soal kebutuhan dana investasi yang mencapai Rp 466 triliun. Sumber Tempo di pemerintahan menyebutkan Softbank mengajukan sejumlah syarat yang tidak masuk akal. #KoranTempobit.ly/36ikjEK
Sejak awal Maret lalu, rombongan pengusaha dari Kadin Indonesia dan REI berkeliling Eropa hingga Timur Tengah untuk mencari calon investor proyek pembangunan IKN. #KoranTempobit.ly/3tYrXfz
Proses pembahasan amendemen UUD 1945 bakal menjadi bola liar bila publik tak ikut mengawasi. Belajar dari manuver partai yang mendukung penundaan Pemilu 2024, pakar hukum khawatir elite politik memboncengi amendemen konstitusi. bit.ly/35QCrpy#KoranTempo
Sejumlah pakar hukum memperingatkan amendemen UUD 1945 yang bisa melebar ke banyak hal. Dari awalnya hanya masalah kewenangan DPD, menjadi penambahan masa jabatan presiden. #KoranTempobit.ly/3w8csVg
MPR terus menggulirkan wacana amendemen konstitusi untuk PPHN. Wacana ini dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Di amendemen kedua, masa jabatan presiden dibatasi dua periode. #KoranTempobit.ly/3KLDwh6
Batalnya investasi Softbank seharusnya membangunkan Presiden Jokowi yang tengah terbuai mimpi tentang ibu kota baru. Ini menunjukkan bahwa megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) tak menarik bagi investor yang rasional. #Editorial#KoranTempo
Ujung-ujungnya, proyek senilai Rp 510 triliun itu bakal bergantung pada anggaran negara dan utang. Jika itu yang terjadi, betapa besar beban negara akibat proyek impian Jokowi ini. #Editorial#KoranTempo
Keputusan Softbank seolah-olah menampar wajah para pejabat pemerintah yang mengklaim perusahaan itu mau mendanai megaproyek IKN Nusantara. #Editorial#KoranTempo
Setelah manuver perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan pemilu gembos, gerakan "Jokowi 3 Periode" kini muncul kembali. Kelompok pendukung mendeklarasikan gerakan di sejumlah kota. Mengkhianati konstitusi dan memperburuk polarisasi. bit.ly/34Dy8gs#KoranTempo
Omongan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan soal perpanjangan masa jabatan presiden disambut dengan deklarasi sokongan 3 periode Jokowi. Kelompok pendukung Jokowi mengaku didekati orang Istana untuk ikut menyuarakan ide tersebut. #KoranTempobit.ly/3IbeB4N
Sejumlah kalangan mempertanyakan penyataan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan soal keinginan masyarakat untuk perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Klaim itu tidak sesuai dengan perhitungan pengguna media sosial Indonesia. #KoranTempobit.ly/3MZ3TlJ
Mahkamah Agung akhir-akhir ini terkesan menempatkan terpidana kasus korupsi sebagai korban. Lembaga hukum tertinggi itu pun mendiskon hukuman para koruptor dengan alasan absurd. #Editorial#KoranTempo
Pengurangan hukuman Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, pada Rabu, 9 Maret 2022, merupakan contoh mutakhir kecenderungan itu. #Editorial#KoranTempo
Majelis semestinya memperberat hukuman Edhy karena berlaku korup sebagai pejabat tinggi negara. #Editorial#KoranTempo