Profile picture
Sam Ardi @Sam_Ardi
, 13 tweets, 4 min read Read on Twitter
Membaca putusan Kasasi dari Baiq Nuril Maknun jadi ngeri sendiri
Kronologisnya juga lucu. Yang ngewe siapa, yg dimarahin juga siapa. Mungkin kadung ngendhas jadinya bawaan marah-marah mulu
Mahkamah Agung sudah tahu padahal dalam kasus ini siapa sebenernya orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kasus yang absurd. Kalau bu Baiq Nuril ngga ngerekam trus kudu gimana? Bu Baiq harus mbuka CDR milik operator?.
Kasus Peterporn dulu, alasan yang sama diterapkan: Ariel seharusnya dapat membayangkan kalau file tersebut nantinya bisa diteruskan atau ditransmisikan orang lain. Eh kejadian lagi di kasus ini. Bedanya di kasus Peterporn yg menggandakan dan mentransmisikan kena
Padahal kalau membaca putusan Pengadilan Negeri Mataram, konstruksi kasus ini terletak pada perbuatan yg konon dilakukan bu Baiq "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya". Maka harus dibuktikan
Gimana membuktikannya? Karena kasus ini menggunakan perangkat yg berbasis teknologi informasi, maka perlu dilakukan digital forensik terhadap perangkat, ada atau tidak jejak pemindahan rekaman tersebut
Setelah dilakukan uji digital forensik tidak ditemukan. Kalo ga ada data adanya pemindahan file untuk memenuhi unsur "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya" lalu MA yg sedang akon-akon jadi Judex Factie (padahal Judex Juris), dasarnya apa?
Selain itu rupanya MA bingung melihat yang diserahkan dari bu Baiq kepada saksi Haji IM itu rekaman, handphone atau keduanya. Juga memindahkan file ke perangkat siapa. Sebuah potret buram penegakan hukum menutup tahun 2018
Jika lebih dalam membaca putusan dg membandingkan putusan Kasasi dg putusan PN Mataram, keterangan bu Baiq kalo yg mencolokkan kabel ke laptop bukan bu Baiq tapi saksi Haji IM, keterangan ini diperkuat saksi Husnul Aini, MA malah membuat fakta hukum sendiri yg entah dari mana
Itu tadi soal kabel colokan. Sekarang terkait laptop. Laptopnya milik siapa? Putusan PN Mataram ada fakta hukum milik saksi Haji IM, sedangkan MA menyatakan laptop milik Haji IM sekaligus milik bu Baiq. Ya! Dalam 1 putusan yg dipisahkan oleh spasi bisa berubah kepemilikan!
Hal menarik lainnya, MA di dalam putusannya menulis bahwa bu Baiq takut menyebarkan atas dasar takut dianggap "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya", padahal fakta hukum yg ada di putusan PN Mataram? Ada? Hehehe
Demikian kejanggalan sepintas yg saya temukan, semoga bu Baiq dimudahkan dalam urusannya.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Sam Ardi
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member and get exclusive features!

Premium member ($30.00/year)

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!