KEDUA : Perbuatan terdakwa I. BUDI ARIYANTO dan terdakwa II. ALRIVAI ZUHERISA ALS ALDO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ;
KETIGA : Perbuatan terdakwa I. BUDI ARIYANTO dan terdakwa II. ALRIVAI ZUHERISA ALS ALDO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang" dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
1. Menyatakan terdakwa terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““SECARA TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Untuk no. 5 ga saya tuliskan kembali karena hanya berisi penetapan barang bukti. Kalau melihat putusan ini, keduanya diputus lebih ringan dari Meliana