Awali hari ini dengan berbuat kebaikan. Salah satunya, meluruskan rumor atau disinformasi yang berkembang di masyarakat.
Benarkah #JKN @BPJSKesehatanRI TIDAK gratis lagi?
Jawabnya: KELIRU!
Begini penjelasannya. RT yuks!
#FaktaJKN
Dlm arti, setiap peserta #JKN #KIS tetap mendapatkan pelayanan atau paket manfaat yg mjd haknya sesuai iuran yg dibayarkan.
Bayar iuran Rp 80 ribu dpt kelas 1, Rp 51 ribu kelas 2 dan Rp 25.500 kelas 3.
#FaktaJKN
Itu SALAH! Itu Disinformasi. Yg benar, setiap peserta TIDAK WAJIB bayar Urun atau Selisih Biaya.
Urun atau selisih biaya TIDAK dikenakan pada setiap berobat.
#FaktaJKN
Jika Anda bayar iuran Rp 51 ribu, maka berhak dapat paket manfaat pelayanan kesehatan kelas 2 di rumah sakit.
Saat rawat jalan tidak minta obat yg tidak ditanggung dan ketika rawat inap tidak naik ke kelas 1.
Yg begini, TIDAK kena tambah biaya.
#FaktaJKN
Jadi, Urun atau Selisih Biaya HANYA dikenakan kepada Peserta yg ingin mendapatkan pelayanan diluar atau TIDAK SESUAI paket layanan yg semestinya menjadi haknya.
Artinya, kalau anda tidak minta ini itu diluar hak, ya TIDAK PERLU tambah bayar.
#FaktaJKN
Nah, peserta dikenakan Urun Biaya jika melakukan penyalahgunaan pelayanan.
Gampangnya, jika peserta ingin mendapatkan layanan tidak sesuai paket layanannya, maka dikenakan Urun biaya.
#FaktaJKN
Jadi, jika tak mau kena Urun Biaya. Ya, cukup berobat sesuai indikasi medis saja. Ndak usah neko-neko.
#FaktaJKN
Gampang! Jangan naik kelas lah. Cukup saja di kelas perawatan sesuai haknya. Bayar Rp 80 ribu di kelas 1, Rp 52 ribu di kelas 2 dsb.
Hidup ini pilihan kok, sob!
#FaktaJKN
Nah, pada prakteknya beberapa rumah sakit melakukan itu. Bedanya, sekarang diatur apa dan bagaimana urun biaya dan selisih biaya.
Jadi bukan hal baru.
#FaktaJKN
Dan LAWAN rumor, disinformasi apalagi #HOAKS.
Hidup sehat tanpa #HOAKS. Salam Sehat, sehat Indonesia.
#AHOAKS #AntiHoaksKesehatan #FaktaJKN