KPK : jangka waktu yg terlalu pendek bisa mengganggu penanganan korupsi. Selama ini penanganan kasus korupsi yang canggih butuh waktu yang lama dan persiapan yg matang.
Keputusan : KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yg tdk selesai dlm jangka waktu maksimal 2 tahun. SP3 harus dilaporkan pada DP paling lambat1 minggu sejak diterbitkan dan diumumkan ke publik.
Kpk : pimpinan kpk tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyidikan atau penuntutan
Keputusan : status kepegawaian kpk sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai jg sesuai UU ASN
Kewenangan Dewan Pengawas (37B)
Keputusan : Tim dewan penasehat dihapus digantikan oleh Dewan Pengawas. Kewnangannya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang
Keputusan : ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh presiden RI.
KPK : pemilihan dewan pengawas ditengarahi bisa sarat konflik kepentingan dan pilitis
Keputusan : ketua & aggt dewan pengawas diangkat & ditetapkan oleh presiden dgn membentuk panitia seleksi.
* Keputusan : pada saat UU KPK ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, & penuntutan TIPIKOR yg proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebgaiaman diatur dlm UU ini. UU ini berlaku pada saat diundangkan (pasal70C)