Profile picture
, 27 tweets, 3 min read Read on Twitter
Yuk kita lihat poin2 revisi UU KPK yang disyahkan DPR, biar semakin jelas. Diambil dari info grafis @hariankompas dengan judul Titik Nadir Pemberantasan Korupsi. Silahkan dibaca dan dicerna supaya tidak menjadi diskusi buta. Apakah benar dikuatkan atau #kpkdilemahkan
Kewenangan KPK untuk menggeledah dan menyita ( pasal 47 ayat 1 & 2)
Keputusan : Sebelum menggeledah dan menyita. KPK harus minta ijin tertulis dari Dewan pengawas. DP bisa memberi ijin/ tidak dalam waktu 24 jam.
KPK : menambah panjang birokrasi penanganan perkara, sarat konflik kepentingan dan bocor nya perkara
Keharusan minta ijin sebelum menyadap ( pasal12B ayat 3)
Keputusan : KPK diwajibkan minta izin tertulis DP sebelum menyadap. DP memberi izin dalam waktu1x24 jam
KPK : aturan baru ini menambah panjang birokrasi penanganan perkara, sarat konflik kepentingan dan bocor nya perkara atau operasi. MK juga berpandangan, praktik penyadapan KPK selama ini tidak melanggar HAM
Jangka waktu penyadapan diatur (pasal 12B ayat 4)
Keputusan : jangka waktu penyadapan diatur selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 x dalam waktu yang sama

KPK : jangka waktu yg terlalu pendek bisa mengganggu penanganan korupsi. Selama ini penanganan kasus korupsi yang canggih butuh waktu yang lama dan persiapan yg matang.
KPK berwenang menghentikan perkara (SP3)

Keputusan : KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yg tdk selesai dlm jangka waktu maksimal  2 tahun. SP3 harus dilaporkan pada DP paling lambat1 minggu sejak diterbitkan dan diumumkan ke publik.
KPK : ada diskriminasi terkait kewenangan SP3 ini antara KPK dengan Kepolisian dan kejaksaan. Dikedua lembaga itu SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan hanya berdasarkan kadaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman
Keputusan : penetapan tersangka oleh kpk dilaksankan berdsrkn ktentuan hkm acara pidana, yg dimulai sejak tgl penetapan pemeriksaan tersangka. UUKPK sblmnya mengatur,  penetapan tersangka berdsrkn prosedur yg diatur dlm peraturan perundang2an lain, otomatis tdk berlaku UU KPK
KPK: penetapan tersangka akan sama dengan kepolisian dan kejaksaan yang dilakukan setelah penyelidikan selesai. Tidak lagi diawal penyidikan
Kedudukan pimpinan kpk dan status kepegawaian (pasal 21)
Keputusan : posisi pimpinan kpk sebagai penyidik dan penuntut umun

Kpk : pimpinan kpk tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyidikan atau penuntutan
pegawai kpk tunduk pada UU ASN (pasal 24)

Keputusan : status kepegawaian kpk sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai jg sesuai UU ASN
KPK : status pegawai KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN ditengarai bisa menggganggu independesi pegawai KPK. Terlebih lagi yg ditangani pejabat negara yang status nya lebih tinggi dsri pegawai tersebut
Pembentukan Badan Pengawas dan Pengawasan terhadap KPK
Kewenangan Dewan Pengawas (37B) 
Keputusan : Tim dewan penasehat dihapus digantikan oleh Dewan Pengawas. Kewnangannya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK, memberi / tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan,  penyitaan, menyusun & menetapkan kode etik pimipinan & pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan & pegawai KPK setahun sekali,  wajib melapor setahun sekali ke presiden & DPR
KPK : keberadaan dewan pengawas yang masuk kedalam tehnis penanganan perkara berpotensi mengakibatkan perkara tercemar kan dugaan konflik kepentingan. Dewan pengawas cukup pada masalah etik dan evaluasi kinerja.
Ketentuan peralihan soal tata cara pemilihan dewan pengawas (pasal 69A) 
Keputusan : ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh presiden RI. 

KPK : pemilihan dewan pengawas ditengarahi bisa sarat konflik kepentingan dan pilitis
Tata cara pemilihan dewan pengawas (pasal 37E) 
Keputusan : ketua & aggt dewan pengawas diangkat & ditetapkan oleh presiden dgn membentuk panitia seleksi.
Nama nama calon hasil seleksi pansel disampaikan ke DPR untuk dikonsultasikan dalam waktu 14 hari sejak konsultasi,  presiden menetapkan ketua dan anggota dewan pengawas.
KPK : pemilihan dewan pengawas ditengarahi sarat konflik kepentingan dan politis
Ketentuan Peralihan
* Keputusan : pada saat UU KPK ini berlaku, semua tindakan penyelidikan,  penyidikan, & penuntutan TIPIKOR yg proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebgaiaman diatur dlm UU ini. UU ini berlaku pada saat diundangkan (pasal70C)
KPK : UU KPK hasil revisi langsung berlaku setelah resmi diundangkan dan berlaku dipereode kepemimpinan 2019-2022. Perkara yg berjalan bisa terhenti dengan berlakunya UU ini
Dimana penguatanya silahkan dicermati. Sekian
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to BukanRobot
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!