Namun ternyata fasilitas ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Hingga 25 September 2019 dari Bandara Soekarno Hatta saja berhasil menegah 422 kasus pelanggaran jasa titipan
Untuk pembebasan diberikan sebesar USD500/penumpang dan atas barang komersil tidak diberikan pembebasan