Jadi gini..

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

RUU yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR paling lambat 7 hari disampaikan oleh pimpinan DPR kpd Presiden utk disahkan mjd UU.

Protesnya jangan cuma ke wakil rakyat yg terhormat 😬
Nah kalau udah disetujui bareng-bareng lewat rapat paripurna... itu RUU belum juga disahin sama Presiden,

maka paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tsb udah sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Berdasarkan situs, dpr.go.id/uu/prolegnas, kita bisa melihat bahwa setidaknya terdapat
- 22 RUU diusulkan oleh DPR
- 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah
- 1 RUU diusulkan oleh DPD

Dan ya, RUU Cipta Kerja diusulkan oleh pemerintah
RUU Cipta Kerja sendiri dinilai begitu cepat pembahasan hingga persetujuan bersamanya karena memang diusulkan oleh pemerintah.

Diskusi sama sahabat: RUU yang biasanya diusulkan oleh DPR maupun DPD itu lambat untuk disahkan
Tahun 2020 kurang dari 3 bulan akan berakhir, dan sejatinya sudah ada bbrp UU yang disahkan

UU 1/2020 diusulkan pemerintah 24 Jan dan disahkan 28 Feb

UU 2/2020 diusulkan pemerintah 1 Mei dan disahkan 16 Mei
UU 3/2020 diusulkan DPR sejak 17 Des 2019 dan disahkan 10 Juni 2020

UU 4/2020 diusulkan pemerintah sejak 1 Juni dan disahkan 5 Agustus
UU 5/2020 diusulkan pemerintah sejak 1 Juni dan disahkan 5 Agustus

UU 6/2020 diusulkan pemerintah sejak 1 Juni dan disahkan 11 Agustus
Dari bbrp UU yg sdh disahkan itu, polanya sama kan? Mayoritas diusulkan pemerintah dan dikebut pembahasannya

Knp bisa terjadi? Saya husnuzhon krn dukungan politik di DPR itu kuat utk pemerintah Jokowi periode kedua. Ini efek koalisi yg begitu gemuk dan tdk kuatnya oposisi. Hehe
Bagaimana dg UU Cipta Kerja?

7 Februari, Presiden mengirim surat ke Ketua DPR. Menyampaikan RUU Cipta Kerja dan menugaskan Menko Bidang Perekonomian bersama 10 Menteri utk dibahas bersama DPR

20 Mei, proses pembahasan dimulai bersama Baleg DPR RI melalui Panja RUU Cipta Kerja
Selama proses pembahasan, rapat berlangsung sebanyak 63 kali. Terdiri atas

- 56 kali Rapat Panja,
- 6 kali Rapat Tim Musyawarah/Tim Sinkronisasi; dan
- 1 kali Rapat Kerja
Pembahasan ini menunjukkan dinamikanya. Semula 79 UU yang akan diubah, lalu akhirnya menjadi 76 UU.

Ada 7 UU yg dikeluarkan dari pembahasan dan 4 UU yg ditambahkan
7 UU yang akhirnya tidak masuk RUU Cipta Kerja adalah

- UU 40/1999 Pers
- UU 20/2003 Pendidikan Nasional
- UU 14/2005 Guru dan Dosen
- UU 12/2012 Pendidikan Tinggi
- UU 20/2013 Pendidikan Kedokteran
- UU 20/2014 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- UU 4/2019 Kebidanan
Adapun 4 UU yg ditambahkan adalah

- UU 6/1983 Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo. UU 16/2009

- UU 7/1983 Pajak Penghasilan jo. UU 36/2008

- UU 8/1983 Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU 42/2009;
Dan...
- UU 18/2017 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Sumber: ekonomi.bisnis.com/read/20201005/…
Sejak kemarin lini masa sejatinya riuh sekali soal RUU Cipta Kerja ini.

Mungkin selain para pekerja (buruh), kita perlu mendengar suara perusahaan besar, UMKM, dan para pencari kerja yang mungkin kurang terdengar di percakapan kita soal RUU ini
Salah satu sahabat saya pernah berkata mayoritas-minoritas adalah istilah yg hadir dalam demokrasi karena ada musyawarah

“Minoritas tahu diri, mayoritas buka hati,” sebutnya

Dan dlm konteks ini, RUU Cipta Kerja barangkali menyuarakan suara minoritas (mis: perusahaan) itu. 😅
Dan pada akhirnya, utas ini hanya ingin menegaskan: UU itu sejatinya salah satu bentuk nyata dari apa yg kita sama-sama tahu dalam butir Pancasila

Kerakyatan yg dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan

Idealnya seperti itu

Akhirul Kalam
Wallahu A’lam
Tambahan unpopular opinion

Dlm salah satu diskusi, kawan saya menyebut: tdk ada pekerja/buruh kalau tdk ada investor/pengusaha yg membuka lapangan pekerjaan

Dan selama ini, kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia terlalu berat ke pekerja

Sumber terkait:
asumsi.co/post/regulasi-…
Kebijakan Ketenagakerjaan yang kurang fleksibel itulah yang ditengarai membuat biaya risiko untuk memulai bisnis di Indonesia menjadi lebih tinggi

Terkait ini, saya teringat pernyataan Presiden soal investasi yg lari ke negeri lain ketika perang dagang terjadi
Kawan saya menambahkan:

UU Cipta Kerja ini membuat aturan main yg relatif lebih seimbang antara calon pemberi kerja dan pencari kerja, antara perusahaan dan karyawannya, antara pabrik dan buruhnya, antara kantor dan tenaga kerjanya
Dia juga menegaskan: jangan bayangin korporat besar. Pemberi kerja terbanyak justru dari UMKM

cnbcindonesia.com/news/202010041…
Dari data Kementerian Koperasi dan UMKM, kita setidaknya memiliki

- Usaha Mikro berjumlah 63,35 juta (98,68%) dg aset kurang dari Rp 50 juta dan omzet kurang dari Rp 300 juta

- Usaha Kecil berjumlah 783.132 (1,22%) dg aset Rp 50-500 juta dan omzet Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar
- Usaha Menengah berjumlah 60.702 (0,09%) dengan aset Rp 500 juta - Rp 10 miliar dan omzet Rp 2,5-50 miliar

- Usaha Besar berjumlah 5.550 (0,01%) dengan aset lebih dari Rp 10 miliar dan omzet lebih dari Rp 50 miliar
Kawan saya tdk menafikan bahwa UU Cipta Kerja cenderung berpihak pada investor dan pengusaha. Mereka turut menanggung risiko yg tidak sedikit dibandingkan pekerja

- Bisnis yg tutup selama pandemi, siapa yg peduli?
- Pembukuan rugi demi tetap bs bayar pegawai, siapa yg peduli?
Meskipun di sisi lain, kita juga mendapati fakta bahwa

- Tenaga kerja yang dirumahkan, siapa yang peduli?
- Tenaga kerja yang dipaksa masuk padahal ada yang positif, siapa yang peduli?
Kawan yg lain menyahut:

Buat yg percaya: ketika pasar tenaga kerja elastis, maka efek logisnya competitiveness. Kl kompetitif, sehat ekonomi.

Buat yg gak percaya: pasar tenaga kerja elastis artinya ruang penghisapan yg merugikan pekerja

Intinya mentok di "keimanan" aja sih ini
Obrolan dg istri pagi ini

“Dg RUU Cipta Kerja, mungkin pemerintah mendorong agar ada pengusaha dlm negeri yg tumbuh dan bermunculan, bkn cuma jadi pekerja”

“Gimana modalnya?”

“Yah. Modal bisa dicari. Investasi bodong aja bnyk yg ‘minat’, apalagi investasi ke bisnis yg legal”
“Di Indonesia, sosialisme lbh kuat akarnya. Negara postkolonial. Sekalinya kapitalisme muncul, yg berkembang crony capitalism. Pengusaha yg besar itu yg dkt dgn kekuasaan. Bisnisnya fokus ke lisensi, bkn inovasi. Kita hrs support kapitalis yg berinovasi”

“Ya.. ga gitu juga sih”

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with M. Ridha Intifadha

M. Ridha Intifadha Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @RidhaIntifadha

29 Sep
Perkembangan Vaksin COVID-19

Ketika Presiden Jokowi menyebut rencana produksi vaksin COVID-19 dlm waktu 2 pekan, ternyata WHO juga mengeluarkan perkembangan terkini soal kandidat vaksin dari seluruh dunia

Apakah benar produksi vaksin dpt diselesaikan dlm waktu 2 pekan?

{UTAS}
Per 28 September lalu, WHO mencatat setidaknya terdapat 40 kandidat vaksin yang tengah melewati uji klinis.

Adapun 151 kandidat vaksin lainnya masih dalam tahap evaluasi praklinis

Sumber: who.int/publications/m…
Dari 40 kandidat vaksin yang tengah menjalani uji klinis tersebut, kita bisa melihat

- 10 vaksin di uji klinis fase III
- 2 vaksin di uji klinis fase II
- 11 vaksin di uji klinis antara fase I dan fase II
- 17 vaksin masih di uji klinis fase I
Read 27 tweets
24 Sep
Laporan WHO terbaru (23/9) mencatatkan Banten sbg zona merah dg penambahan lebih dari 500 kasus sepekan terakhir

Selain itu, WHO juga menyoroti Jawa Barat yg berhasil menurunkan angka kematian 3 pekan berturut-turut. Begitupun tingkat keterisian RS DKI yg juga menurun

{UTAS}
Secara umum, tidak ada yang berubah dari zona peta menurut WHO selama sepekan terakhir kecuali dua provinsi

Banten: zona orange mjd zona merah
Kalsel: zona merah mjd zona orange ImageImage
Namun perlu kita sepakati bahwa tingkat penularan masih tinggi. Laporan harian kasus positif baru mencatatkan rekor-rekor terbaru

Begitupun durasi utk mencapai angka 50rb kasus yg semakin singkat. Dari 115 hari, 32 hari, 26 hari, 17 hari, dan 14 hari. ImageImage
Read 25 tweets
22 Sep
Keterpakaian tempat tidur rawat inap (isolasi) dari 3190 (13/9) mjd 3741 (20/9) atau naik 17,2%. Padahal kapasitas maks. sudah ditingkatkan dari 4.254 mjd 4508 atau naik 5,9%.

Inilah yang sering disampaikan bahwa penularan itu eksponensial. Besar pasak daripada tiang 😞 ImageImage
Bagaimana dengan ICU?

Keterpakaian tempat tidur ICU dari 493 (13/9) mjd 519 (20/9) atau naik 5,2%. Adapun kapasitas maks. ICU sudah ditingkatkan dari 594 mjd 658 atau naik 10,7%.

Meskipun demikian, tingkat keterisian tetap belum berada di bawah 75%
Lupa bilang bahwa itu data yang saya unduh dari @DKIJakarta dan data tsb di luar wisma atlet

Pesannya tetap sama.

Sebanyak apapun menambah kapasitas fasilitas (maupun nakes) di RS, selama mata rantai penularan blm terputus, tingkat keterisian akan menuai masalah yg sama 🙇🏻
Read 6 tweets
21 Sep
Mereka yang Mulai Kelelahan

Hari ini saya berdiskusi dg salah seorang penyuluh kesehatan masyarakat di DKI Jakarta

Penyuluh kesehatan ini memang tdk bergerak di ranah medis spt di RS atau Lab. Mereka langsung berinteraksi dg masyarakat—mengingatkan protokol kesehatan

{UTAS}
Mereka mungkin terjun bersama pejabat wilayah, Satpol PP atau pihak berwenang lainnya.

Tekanan mental hampir selalu terjadi setiap ada penolakan ataupun ekspresi ketidakpedulian atas anjuran 3M.

Lelah? Ya. Mereka mengaku lelah dan juga sedih
Dan jangan salah. Mereka juga punya risiko terpapar karena terjun ke masyarakat dan melakukan upaya contact tracing

Ditambah harus melatih kesabaran saat berhadapan dg masyarakat yg belum sepenuhnya patuh (atau mungkin memahami) pentingnya protokol kesehatan
Read 16 tweets
19 Sep
Sejarah Yang Menyenangkan

Pelajaran sejarah di kelas pertama pak @ipikernaka dimulai dari tanya sederhana: apa ayat dalam alQuran yg menceritakan tentang sejarah?

Kami berkutat mencari mulai dari penciptaan manusia pertama, kezaliman Firaun, harta Qarun, hijrah sang Rasul, dsb
Namun, bagi beliau, ayat yang menceritakan sejarah adalah ayat mengenai Ulil Albab.

Tepatnya pada alQuran surat Ali Imran ayat 190-191 ImageImage
Bagi pak Ipik, Ulil Albab bukan sekadar orang berakal tapi mampu menarik hikmah dari perenungan mendalam atas penciptaan langit dan bumi. Mereka yg menyelaraskan antara berzikir dan berpikir

Pak Ipik menegaskan Ulil Albab dapat diartikan sbg Cendekiawan, spt nama sekolah kami
Read 8 tweets
18 Sep
Menguji “RAMALAN” Pemprov DKI Jakarta

Teringat konpers Rem Darurat Rabu pekan lalu, Gub Anies mengumumkan keterisian tempat tidur utk ICU akan PENUH per 15 Sept 2020 dan ruang isolasi akan PENUH pada 17 Sept 2020

Lalu bagaimana keadaannya skrng? Benarkah klaim tsb?

{UTAS} Image
Berdasarkan data per Rabu (9/9), Pemprov DKI Jakarta mencatat kapasitas maksimal tempat tidur di 67 RS Rujukan (di luar Wisma Atlet) sebesar

- 4053 tempat tidur untuk isolasi (gejala sedang/menengah)

- 528 tempat tidur ICU (gejala berat)
Lalu...Berdasarkan data saat konferensi pers hari Minggu (13/9) lalu, terdapat informasi menarik yang sebenarnya kurang disorot banyak orang

Garis orange menandakan kapasitas maksimal tempat tidur. Adapun grafik batang menandakan keterisian absolutnya.

Menariknya, keduanya naik Image
Read 25 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!