“Misal nih, lu bayar pajak tp kelebihan. Trus balik uang lu. Nah itu dihitung penghasilan. Which means, perlu dipajakin (?). Gila sih smua dipajakin hha”
“Yg premi asuransi dipajakin itu gmn. Lah kan scr substansi gak masuk jd pnghasilan, tp fasilitas”
🤔
Ini bakal banyak perhitungan yang baru soal perpajakan ceritanya
Gegara @ramadhanrizki akhirnya beneran mencoba membandingkan. Mana saja yang berubah, mana saja yang tetap. Ini belum memasukkan penjelasan di UU-nya. Tapi akhirnya ketemu beberapa perbedaan krusialnya
Misalnya di UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa "pembagian sisa hasil usaha koperasi" termasuk objek pajak
Nah. di UU Cipta Kerja. Kalimat itu dihapuskan. Ini mungkin terkait arahan Presiden utk memajukan koperasi. Jadi sisa hasil usaha koperasi tidak lagi menjadi objek pajak ._.
Di UU Cipta Kerja juga ditambahkan ayat (1a), (1b), (1c), (1d) yg tidak ada sebelumnya di UU 36/2008
isinya menegaskan "warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia"
Pada ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, poin d mengalami perubahan berikut
Sebenarnya kurang begitu paham untuk ini. Perubahan dari "dan/atau" menjadi "dan" saja juga pasti berpengaruh bukan?
Pada ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, poin e mengalami perubahan berikut.
Tadinya ada 5 jenis asuransi yg dibayarkan lalu berubah menjadi 4 jenis asuransi saja.
Pada ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, poin f tentang dividen/penghasilan lain mengalami perubahan total dari UU sebelumnya.
Ketentuannya menjadi lebih detail sebanyak 10 poin
Perubahan lainnya dari ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, huruf i menegaskan bahwa sisa hasil usaha dari koperasi tidak dikenai pajak
Ini konsisten dengan perubahan pasal sebelumnya yaitu menghilangkan sisa hasil usaha koperasi dari jenis objek pajak
Jika di UU 36/2008, pengecualian dari objek pajak hanya sampai huruf n. Maka di UU Cipta Kerja ditambahkan 3 yang baru: huruf o, p, dan q
Detailnya ada di bawah
Dan begitulah. Utas ini sejatinya dimulai dari bnyk tanya dan bersyukur ada yg bisa menyadarkan pandangan parsial saya. Jika ada salah dan khilaf dalam utas ini, mohon dimaafkan
Hikmahnya sederhana: jadi tahu literasi saya soal pajak selemah itu.
Akhirul Kalam
Wallahu A'lam
Haha. Noted
Gue jadi banyak belajar. Nuhun saran konstruktif-nya 👌🏼
Laporan WHO terbaru (7/10) menegaskan kegiatan testing yg menurun padahal jumlah suspek terus meningkat. Hal ini mengakibatkan laporan kasus konfirmasi positif mjd menurun di awal Okt
WHO juga menyoroti risiko penularan kpd kelompok balita dan lanjut usia di Indonesia
{UTAS}
ZONASI
Penambahan kasus Indonesia sepekan pertama bulan Oktober menunjukkan hasil demikian
Zona kuning >> zona orange: Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah
Zona orange >> zona kuning: Bengkulu, Sulawesi Barat
KOTA-KABUPATEN
Kota/Kab yang memiliki kasus positif bertambah. Sekarang 498 dari total 514 Kota/Kab di Indonesia mencatatkan kasus konfirmasi positif.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
RUU yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR paling lambat 7 hari disampaikan oleh pimpinan DPR kpd Presiden utk disahkan mjd UU.
Protesnya jangan cuma ke wakil rakyat yg terhormat 😬
Nah kalau udah disetujui bareng-bareng lewat rapat paripurna... itu RUU belum juga disahin sama Presiden,
maka paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tsb udah sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Berdasarkan situs, dpr.go.id/uu/prolegnas, kita bisa melihat bahwa setidaknya terdapat
- 22 RUU diusulkan oleh DPR
- 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah
- 1 RUU diusulkan oleh DPD
Ketika Presiden Jokowi menyebut rencana produksi vaksin COVID-19 dlm waktu 2 pekan, ternyata WHO juga mengeluarkan perkembangan terkini soal kandidat vaksin dari seluruh dunia
Apakah benar produksi vaksin dpt diselesaikan dlm waktu 2 pekan?
Dari 40 kandidat vaksin yang tengah menjalani uji klinis tersebut, kita bisa melihat
- 10 vaksin di uji klinis fase III
- 2 vaksin di uji klinis fase II
- 11 vaksin di uji klinis antara fase I dan fase II
- 17 vaksin masih di uji klinis fase I
Laporan WHO terbaru (23/9) mencatatkan Banten sbg zona merah dg penambahan lebih dari 500 kasus sepekan terakhir
Selain itu, WHO juga menyoroti Jawa Barat yg berhasil menurunkan angka kematian 3 pekan berturut-turut. Begitupun tingkat keterisian RS DKI yg juga menurun
{UTAS}
Secara umum, tidak ada yang berubah dari zona peta menurut WHO selama sepekan terakhir kecuali dua provinsi
Banten: zona orange mjd zona merah
Kalsel: zona merah mjd zona orange
Namun perlu kita sepakati bahwa tingkat penularan masih tinggi. Laporan harian kasus positif baru mencatatkan rekor-rekor terbaru
Begitupun durasi utk mencapai angka 50rb kasus yg semakin singkat. Dari 115 hari, 32 hari, 26 hari, 17 hari, dan 14 hari.
Keterpakaian tempat tidur rawat inap (isolasi) dari 3190 (13/9) mjd 3741 (20/9) atau naik 17,2%. Padahal kapasitas maks. sudah ditingkatkan dari 4.254 mjd 4508 atau naik 5,9%.
Inilah yang sering disampaikan bahwa penularan itu eksponensial. Besar pasak daripada tiang 😞
Bagaimana dengan ICU?
Keterpakaian tempat tidur ICU dari 493 (13/9) mjd 519 (20/9) atau naik 5,2%. Adapun kapasitas maks. ICU sudah ditingkatkan dari 594 mjd 658 atau naik 10,7%.
Meskipun demikian, tingkat keterisian tetap belum berada di bawah 75%
Lupa bilang bahwa itu data yang saya unduh dari @DKIJakarta dan data tsb di luar wisma atlet
Pesannya tetap sama.
Sebanyak apapun menambah kapasitas fasilitas (maupun nakes) di RS, selama mata rantai penularan blm terputus, tingkat keterisian akan menuai masalah yg sama 🙇🏻