Gue baru baca di UU Cipta Kerja: Semua bentuk penghasilan mjd objek pajak

Gaji, upah, tunjangan, honor, komisi, bonus, gratifikasi (beneran nih?), imbalan, laba usaha. You name it!

Kl baca penjelasan lbh luas lagi: premi asuransi dan asuransi kesehatan yg dibayar pemberi kerja
Plis ini gue ga salah baca dan menafsirkan kan 😅

Husnuzhon sih bbrp tahun ini realisasi pajak itu ga sampai target, begitupun dg org maupun badan yg punya NPWP ga semuanya bayar pajak

Tapi beneran deh. Pengertian atas penghasilan yg diperluas ini bisa tanpa batas gitu ga sih🤔
Gue awam soal hukum. Mungkin ada kawan-kawan yg paham bisa menafsirkan

Soal gratifikasi ini (beneran ditulis gitu loh di pasalnya), bisa jadi suuzon nih “Alih-alih disita buat negara ini hasil gratifikasi malah dipajaki”

Plis kasih gue pencerahan 🙇🏻
Keren banget memang UU Cipta Kerja ini. Amerika saja tidak ma(mp)u mengambil pajak dividen. 😅
Di sbuah grup diskusi

“Misal nih, lu bayar pajak tp kelebihan. Trus balik uang lu. Nah itu dihitung penghasilan. Which means, perlu dipajakin (?). Gila sih smua dipajakin hha”

“Yg premi asuransi dipajakin itu gmn. Lah kan scr substansi gak masuk jd pnghasilan, tp fasilitas”

🤔
Ini bakal banyak perhitungan yang baru soal perpajakan ceritanya

Gitu ga sih 😅
Oh iya... wait saatnya membandingkan. Hatur nuhun masukannya

Mungkin karena selama ini gue ga paham UU soal pajak haha. Jadi kaget lihat ini.

Bener sih yg awal sama persis dg Omnibus Law. Mungkin bawahnya kali ya beda yak 😅
Gegara @ramadhanrizki akhirnya beneran mencoba membandingkan. Mana saja yang berubah, mana saja yang tetap. Ini belum memasukkan penjelasan di UU-nya. Tapi akhirnya ketemu beberapa perbedaan krusialnya

Bisa dicek di sini
docs.google.com/document/d/1RV…
Misalnya di UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa "pembagian sisa hasil usaha koperasi" termasuk objek pajak

Nah. di UU Cipta Kerja. Kalimat itu dihapuskan. Ini mungkin terkait arahan Presiden utk memajukan koperasi. Jadi sisa hasil usaha koperasi tidak lagi menjadi objek pajak ._.
Di UU Cipta Kerja juga ditambahkan ayat (1a), (1b), (1c), (1d) yg tidak ada sebelumnya di UU 36/2008

isinya menegaskan "warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia"
Pada ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, poin d mengalami perubahan berikut

Sebenarnya kurang begitu paham untuk ini. Perubahan dari "dan/atau" menjadi "dan" saja juga pasti berpengaruh bukan?
Pada ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, poin e mengalami perubahan berikut.

Tadinya ada 5 jenis asuransi yg dibayarkan lalu berubah menjadi 4 jenis asuransi saja.
Pada ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, poin f tentang dividen/penghasilan lain mengalami perubahan total dari UU sebelumnya.

Ketentuannya menjadi lebih detail sebanyak 10 poin
Perubahan lainnya dari ayat (3) terkait yg dikecualikan dari objek pajak, huruf i menegaskan bahwa sisa hasil usaha dari koperasi tidak dikenai pajak

Ini konsisten dengan perubahan pasal sebelumnya yaitu menghilangkan sisa hasil usaha koperasi dari jenis objek pajak
Jika di UU 36/2008, pengecualian dari objek pajak hanya sampai huruf n. Maka di UU Cipta Kerja ditambahkan 3 yang baru: huruf o, p, dan q

Detailnya ada di bawah
Dan begitulah. Utas ini sejatinya dimulai dari bnyk tanya dan bersyukur ada yg bisa menyadarkan pandangan parsial saya. Jika ada salah dan khilaf dalam utas ini, mohon dimaafkan

Hikmahnya sederhana: jadi tahu literasi saya soal pajak selemah itu.

Akhirul Kalam
Wallahu A'lam
Haha. Noted

Gue jadi banyak belajar. Nuhun saran konstruktif-nya 👌🏼
Tambahan lainnya soal gratifikasi

Mungkin istilah ini mengalami peyorasi makna. Dulu dianggap netral, sekarang berbeda

Di KBBI sendiri, gratifikasi memang ada yg positif (tanpa berharap balas jasa) dan ada yg negatif (pamrih)

Bener-bener jadi banyak belajar 📝
Wow

Salut sekali perusahaannya mulai adaptif dengan perubahan aturan ini.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with M. Ridha Intifadha

M. Ridha Intifadha Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @RidhaIntifadha

9 Oct
Laporan WHO terbaru (7/10) menegaskan kegiatan testing yg menurun padahal jumlah suspek terus meningkat. Hal ini mengakibatkan laporan kasus konfirmasi positif mjd menurun di awal Okt

WHO juga menyoroti risiko penularan kpd kelompok balita dan lanjut usia di Indonesia

{UTAS}
ZONASI

Penambahan kasus Indonesia sepekan pertama bulan Oktober menunjukkan hasil demikian

Zona kuning >> zona orange: Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah
Zona orange >> zona kuning: Bengkulu, Sulawesi Barat
KOTA-KABUPATEN

Kota/Kab yang memiliki kasus positif bertambah. Sekarang 498 dari total 514 Kota/Kab di Indonesia mencatatkan kasus konfirmasi positif.

Jumlah itu 97% dari seluruh Kota/Kab di Indonesia
Read 26 tweets
8 Oct
Obrolan dengan istri sebelum tidur

“Kenapa sih DPR diumpat dg K*NT*L?”

“Iya juga. Padahal sebagian anggota DPR itu perempuan. Ketua DPR-nya juga”

“Iya. Kenapa ngga yg universal aja, kayak... Pantat. Ketek. Daki. Jigong. Tahi”

“Hmmm. Bentar cari referensinya dulu”
Berdasarkan artikel dari tirto (tirto.id/memakilah-sebe…),

Pada dasarnya, nyaris semua peradaban umat manusia punya kosakata makian masing2. Kalimat makian ini juga bisa jadi penanda kreativitas manusia.

Indonesia sendiri punya banyak sekali variasi kata makian.
Dari Sabang sampai Merauke punya kata makian masing-masing. Banyak dari kata-kata ini diambil dari kehidupan sehari-hari:

- nama binatang,
- perkakas tubuh manusia,
- benda tak elok dilihat pun dicium (macam feses), hingga
- kegiatan
Read 5 tweets
5 Oct
Jadi gini..

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

RUU yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR paling lambat 7 hari disampaikan oleh pimpinan DPR kpd Presiden utk disahkan mjd UU.

Protesnya jangan cuma ke wakil rakyat yg terhormat 😬
Nah kalau udah disetujui bareng-bareng lewat rapat paripurna... itu RUU belum juga disahin sama Presiden,

maka paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tsb udah sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Berdasarkan situs, dpr.go.id/uu/prolegnas, kita bisa melihat bahwa setidaknya terdapat
- 22 RUU diusulkan oleh DPR
- 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah
- 1 RUU diusulkan oleh DPD

Dan ya, RUU Cipta Kerja diusulkan oleh pemerintah
Read 28 tweets
29 Sep
Perkembangan Vaksin COVID-19

Ketika Presiden Jokowi menyebut rencana produksi vaksin COVID-19 dlm waktu 2 pekan, ternyata WHO juga mengeluarkan perkembangan terkini soal kandidat vaksin dari seluruh dunia

Apakah benar produksi vaksin dpt diselesaikan dlm waktu 2 pekan?

{UTAS}
Per 28 September lalu, WHO mencatat setidaknya terdapat 40 kandidat vaksin yang tengah melewati uji klinis.

Adapun 151 kandidat vaksin lainnya masih dalam tahap evaluasi praklinis

Sumber: who.int/publications/m…
Dari 40 kandidat vaksin yang tengah menjalani uji klinis tersebut, kita bisa melihat

- 10 vaksin di uji klinis fase III
- 2 vaksin di uji klinis fase II
- 11 vaksin di uji klinis antara fase I dan fase II
- 17 vaksin masih di uji klinis fase I
Read 27 tweets
24 Sep
Laporan WHO terbaru (23/9) mencatatkan Banten sbg zona merah dg penambahan lebih dari 500 kasus sepekan terakhir

Selain itu, WHO juga menyoroti Jawa Barat yg berhasil menurunkan angka kematian 3 pekan berturut-turut. Begitupun tingkat keterisian RS DKI yg juga menurun

{UTAS}
Secara umum, tidak ada yang berubah dari zona peta menurut WHO selama sepekan terakhir kecuali dua provinsi

Banten: zona orange mjd zona merah
Kalsel: zona merah mjd zona orange ImageImage
Namun perlu kita sepakati bahwa tingkat penularan masih tinggi. Laporan harian kasus positif baru mencatatkan rekor-rekor terbaru

Begitupun durasi utk mencapai angka 50rb kasus yg semakin singkat. Dari 115 hari, 32 hari, 26 hari, 17 hari, dan 14 hari. ImageImage
Read 25 tweets
22 Sep
Keterpakaian tempat tidur rawat inap (isolasi) dari 3190 (13/9) mjd 3741 (20/9) atau naik 17,2%. Padahal kapasitas maks. sudah ditingkatkan dari 4.254 mjd 4508 atau naik 5,9%.

Inilah yang sering disampaikan bahwa penularan itu eksponensial. Besar pasak daripada tiang 😞 ImageImage
Bagaimana dengan ICU?

Keterpakaian tempat tidur ICU dari 493 (13/9) mjd 519 (20/9) atau naik 5,2%. Adapun kapasitas maks. ICU sudah ditingkatkan dari 594 mjd 658 atau naik 10,7%.

Meskipun demikian, tingkat keterisian tetap belum berada di bawah 75%
Lupa bilang bahwa itu data yang saya unduh dari @DKIJakarta dan data tsb di luar wisma atlet

Pesannya tetap sama.

Sebanyak apapun menambah kapasitas fasilitas (maupun nakes) di RS, selama mata rantai penularan blm terputus, tingkat keterisian akan menuai masalah yg sama 🙇🏻
Read 6 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!