[BREAKING] Webinar 'Alert in Digital Attacks and Cyber Resilience within the Civil Society and Media in Indonesia' telah dimulai. @safenetvoice@forum_asia Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) @amnestyindo .
Simak di
[BREAKING] Ardi Sutedja, Ketua Indonesian Cyber Security Forum: "Isu-isu di ranah digital beragam, mulai dari keamanan siber dan data digital hingga kebebasan berekspresi. Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan upaya kolektif bersama dari negara, perusahaan teknologi dan publik."
[BREAKING] Sherly Haristya (peneliti): "Saat ini ada pergeseran wacana keamanan siber ke resiliensi siber. Di masa pandemi COVID-19 saat hampir semua aktivitas beralih ke dunia digital, serangan digital makin sering terjadi."
[BREAKING] @SHaristya : "Resiliensi digital berarti sistem dan institusi siap mengantisipasi serangan digital, berfokus pada perlindungan terhadap sistem dan terhadap manusia sebagai pengguna layanan digital."
[BREAKING] "Laporan Freedom On The Net: berdasarkan faktor hambatan akses, pembatasan konten dan pelanggaran hak pengguna digital, skor kebebasan digital Indonesia menurun, dari 51 (setengah-bebas) menjadi 49 (tidak bebas)."
[BREAKING] "Skor tersebut didasari temuan FOTN: pembatasan internet di Papua, laporan Reuters bahwa ada website oleh militer yang membuat konten pro pemerintah, kriminalisasi aktivis, jurnalis dan masyarakat sipil, dan intimidasi dan doxing terhadap aktivis."
[BREAKING] "Bagaimana Indonesia ingin membentuk kebijakan resiliensi digitalnya di masa depan? Teknologi bisa membentuk ulang kemanusiaan, jika memang menjadi prioritas negara." kata Sherly.
[BREAKING] @raviopatra, aktivis dan peneliti: "Saya bukan korban serangan digital pertama, apa yang terjadi pada saya kemudian juga terjadi pada akademisi di kampus-kampus, mahasiswa dan aktivis. Awalnya, banyak yang mengira serangan tersebut akibat aktivitas saya di medsos."
[BREAKING] "Diduga kuat alasan serangan digital tersebut berhubungan dengan sebuah inisiatif yang sedang saya kerjakan. Menyebutnya sebagai isu sensitif akan meremehkannya, karena menyangkut suatu daerah rawan konflik dengan keterlibatan pejabat negara di dalamnya." kata Ravio.
[BREAKING] "Malam hari tanggal 21 April 2020, saya bersama beberapa organisasi masyarakat sipil anti-korupsi cek dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah dan staf khusus Presiden beranggaran besar, tanpa bidding sebelumnya." kata Ravio.
[BREAKING] "Saya mengkonfrontasi seseorang yang berhubungan dengan isu tersebut. Dini hari jam 2 pagi, saya terbangun dengan notifikasi nomor WhatsApp saya terdaftar di gawai lain. Hal pertama yang terpikir: serangan ini berhubungan dengan isu yang sedang saya kerjakan."
[BREAKING] "Saya menghubungi Damar @safenetvoice. Tak lama kemudian, saya ditangkap orang-orang tak berseragam, tanpa surat perintah penangkapan. Menunjukkan bahwa sekalipun kita paham hukum, itu tak membantu jika penegak hukum tidak sesuai dengan hukum itu sendiri." kata Ravio.
[BREAKING]"Pemerintah bukan bertindak di luar hukum kepada penyebar hoax,tetapi memperlakukan kritik sebagai bentuk disinformasi yang jadi alasan kriminalisasi. Pemerintah bisa bilang melindungi kebebasan berekspresi, tapi faktanya tak ada bukti tuduhan disinformasi." kata Ravio.
[BREAKING] "Alangkah baiknya jika kebebasan berekspresi sebagai amanat konstitusi benar-benar dijamin oleh hukum dan penegak hukum. Faktanya, aktivis dan jurnalis masih diintimidasi bahkan dikriminalisasi." kata Ravio.
[BREAKING] "Jika negara memang tidak terlibat dalam serangan digital ini, negara harus membuktikannya secara transparan dan berkeadilan. Negara juga harus bertanggung jawab atas pembiaran terhadap serangan digital yang mengancam hak atas kebebasan berekspresi." kata Ravio.
[BREAKING] Sapto Anggoro (@TirtoID): "Tirto.id berkali-kali mengalami serangan digital. Serangan terakhir berhubungan dengan artikel tentang keterlibatan BIN dan TNI dalam penanganan pandemi COVID-19."
[BREAKING] "Serangan ini bukan hanya pada Tirto, tetapi juga terhadap independensi media dan kebebasan pers. Tanpa keduanya, hak masyarakat untuk mengakses informasi terancam." kata Sapta.
[BREAKING] Yuyun Wahyuningrum, perwakilan Indonesia di ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR): "Serangan digital yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara."
[BREAKING] "Serangan digital dapat berdampak merugikan pada kondisi sosial dan ekonomi seseorang, menimbulkan ketakutan untuk bersuara di ranah digital hingga mendemoralisasi aktivis dan pergerakan serta mengancam demokrasi." kata Yuyun.
[BREAKING] "ASEAN bekerja sama mengantisipasi serangan digital di 4 isu: sosial budaya, HAM, keamanan dan hak anak." kata Yuyun.
[BREAKING] "Negara-negara harus menyeimbangkan keamanan nasional dengan perlindungan HAM, termasuk di ranah digital. Berikut kerangka HAM yang jadi acuan di ASEAN." kata Yuyun.
[BREAKING] Melissa Hathaway (cybersecurity expert): "Serangan digital dan tindakan-tindakan destruktif meningkat satu dekade terakhir, terutama saat pandemi. Pencurian data pribadi, disinformasi, propaganda hingga represi kebebasan berekspresi, terus meningkat."
[BREAKING] Ralat: peretasan WhatsApp terjadi sore hari pada jam 14.00.
[BREAKING] "Serangan digital secara global meningkat hingga 715%. Negara, perusahaan dan publik harus saling berkomunikasi dan berkonsultasi untuk dunia digital yang lebih aman dan menghormati HAM."
[BREAKING] "Hak-hak yang dimiliki manusia di dunia nyata juga harus dilindungi di dunia maya, termasuk perlindungan privasi dan data pribadi."
[BREAKING] Herlambang P. Wiratraman (akademisi, peneliti hukum): "Kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan akademik dan perlindungan pembela HAM rentan diserang di dunia digital melalui berbagai bentuk."
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
“Kami menerima laporan adanya rencana otoritas berwenang untuk menolak kedatangan mereka. Ini tidak bisa dibenarkan. Menolak masuk dan mengirim Kembali mereka ke lautan lepas sama saja mengingkari kewajiban internasional Indonesia."
Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa patroli perbatasan Indonesia sedang mencoba untuk mencegah kedatangan mereka dan memerintahkan satuan-satuan setempat di Aceh untuk bersiaga.
Awas, Pemerintah dan DPR banting setir abaikan hak rakyat!
Urus pandemi belum becus, malah sahkan omnibus.
Pak @jokowi dan @dpr_ri, suara masyarakat sipil, akademisi, aktivis, mahasiswa, masyarakat adat, buruh, K-popers dan Thai enthusiasts #tolakomnibuslaw, kok masih disahkan?
Desak @jokowi@dpr_ri segera mengamandemen pasal yang masih berpotensi melanggar hak atas pekerjaan yang aman, adil dan layak untuk semua pekerja! Bagikan postingan ini dan gunakan tagar #TolakOmnibusLaw #BatalkanOmnibusLaw.
Berita Duka: Pada Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, DPR resmi sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, meski ditolak secara masif oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, buruh, masyarakat adat hingga mahasiswa. #tolakomnibuslaw
Undang-undang ini sangat merugikan dan berdampak luar biasa buruk bagi penghasilan pekerja, keamanan bekerja dan hak asasi manusia secara umum. #TolakOmnibusLaw#BatalkanOmnibusLaw
Proses penyusunan RUU ini sejak awal tidak transparan: pembahasan tertutup saat hari libur, bahkan disahkan lebih cepat dari jadwal semula. Kelompok buruh dan masyarat sipil tidak dilibatkan sejak awal. Klaim pemerintah bahwa 14 kelompok buruh diajak konsultasi sudah disangkal.
#BatalkanOmnibusLaw ❗❗
Hari ini, 5 Oktober 2020, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memasuki tahap pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan. Sebelumnya pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja dikabarkan baru akan dilakukan Kamis, 8 Oktober 2020.
Pembahasan sebelumnya dilakukan tertutup saat hari libur, Sabtu 3 Oktober 2020. Waktu pengesahan lebih cepat dari yang dijadwalkan. #BatalkanOmnibusLaw
Sejak awal, prosedur dan substansi RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum internasional. Proses penyusunannya yang tidak transparan telah mengabaikan hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak atas informasi.
Kurang dari dua bulan, angka kematian nakes akibat COVID-19 naik lebih dari dua kali lipat! Pada 13 Juli lalu kami menemukan sekitar 3000 nakes di seluruh dunia meninggal dunia, sekarang angkanya sudah melonjak ke lebih dari 7000 orang. Ini tidak bisa diterima! #JumatHAM
Kami mencatat 181 tenaga kesehatan (nakes) Indonesia meninggal akibat COVID-19 hingga awal September, dengan rincian 112 orang dokter dan 69 perawat.
Dengan angka tersebut, Indonesia berada di jajaran negara dengan angka kematian tenaga kesehatan terbesar di dunia. #JumatHAM
[BREAKING] Bebaskan Pembela Hak Masyarakat Adat Kinipan!
Effendi Buhing, ketua komunitas Adat Laman Kinipan, ditangkap dari kampung adat Kinipan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada tanggal 26 Agustus 2020.
[BREAKING] Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan proses penangkapan Efendi Buhing. Dalam video tersebut, Efendi, yang menolak dibawa ke kantor polisi tanpa pengacara, terlihat diseret oleh petugas polisi ke luar dari rumahnya
[BREAKING] Sebelumnya, ada lima masyarakat adat Kinipan yang juga ditangkap oleh aparat polisi karena masalah konflik tanah dengan PT. SML, perusahaan kelapa sawit.