Indonesia darurat kekerasan seksual. Kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% selama 12 tahun terakhir.
Kenapa RUU PKS harus disahkan? 1. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.
2. RUU PKS berpihak pada korban dan pemulihan serta hak-hak korban, meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan restitusi.
3. KUHP hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual. Sementara RUU PKS menguraikan definisi 9 jenis kekerasan seksual.
RUU PKS memuat pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. RUU PKS juga mencakup kekerasan berbasis gender online.
4. RUU PKS merumuskan hak korban, saksi, dan keluarga korban.
5. Terdapat larangan kriminalisasi korban. Korban tidak dapat dipidana pencemaran nama baik.
6. Mencakup alat bukti lain selain yang ditetapkan KUHAP: keterangan korban, surat keterangan psikolog dan/atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan penyidikan, informasi elektronik, setiap data yang dapat dilihat, dibaca atau didengar, dan pemeriksaan rekening bank.
7. Adanya kewajiban menyediakan pendamping kepada korban di tiap tingkat pemeriksaan.
8. Merumuskan larangan sikap yang merendahkan korban kepada penyidik, penuntut, hakim, dan penasehat hukum.
9. Keabsahan keterangan saksi atau korban disabilitas, keluarga sedarah dan semenda (pertalian keluarga karena perkawinan dengan anggota suatu kaum).
10. Korban dapat memberi keterangan melalui teleconference dan/atau menggunakan keterangan korban dalam bentuk rekaman audiovisual dalam hal korban tidak dapat hadir dalam persidangan
karena mengalami kegoncangan jiwa
atau alasan lainnya.
Tidak ditemukan pasal-pasal dalam RUU PKS yang dianggap pro-zina, LGBT dan aborsi karena RUU PKS secara khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. RUU PKS fokus pada perlindungan korban, hukuman dan rehabilitasi pelaku agar kekerasan seksual tak terjadi lagi.
8 tahun sejak diusulkan, anggota DPR lintas komisi, terutama Komisi VIII, masih saja berdebat tentang substansi, judul, dan pemidanaan dalam RUU PKS. Sementara itu, korban berjuang mencari keadilan sekaligus melawan berbagai dampak kekerasan seksual baik fisik maupun mental.
Desak Ketua @DPR_RI Puan Maharani memprioritaskan RUU PKS di Prolegnas 2021 dan segera #sahkanRUUPKS tanpa penundaan kembali. Beri dukunganmu di pena.amnesty.id/ruupks.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
[BREAKING] Webinar 'Alert in Digital Attacks and Cyber Resilience within the Civil Society and Media in Indonesia' telah dimulai. @safenetvoice@forum_asia Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) @amnestyindo .
Simak di
[BREAKING] Ardi Sutedja, Ketua Indonesian Cyber Security Forum: "Isu-isu di ranah digital beragam, mulai dari keamanan siber dan data digital hingga kebebasan berekspresi. Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan upaya kolektif bersama dari negara, perusahaan teknologi dan publik."
“Kami menerima laporan adanya rencana otoritas berwenang untuk menolak kedatangan mereka. Ini tidak bisa dibenarkan. Menolak masuk dan mengirim Kembali mereka ke lautan lepas sama saja mengingkari kewajiban internasional Indonesia."
Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa patroli perbatasan Indonesia sedang mencoba untuk mencegah kedatangan mereka dan memerintahkan satuan-satuan setempat di Aceh untuk bersiaga.
Awas, Pemerintah dan DPR banting setir abaikan hak rakyat!
Urus pandemi belum becus, malah sahkan omnibus.
Pak @jokowi dan @dpr_ri, suara masyarakat sipil, akademisi, aktivis, mahasiswa, masyarakat adat, buruh, K-popers dan Thai enthusiasts #tolakomnibuslaw, kok masih disahkan?
Desak @jokowi@dpr_ri segera mengamandemen pasal yang masih berpotensi melanggar hak atas pekerjaan yang aman, adil dan layak untuk semua pekerja! Bagikan postingan ini dan gunakan tagar #TolakOmnibusLaw #BatalkanOmnibusLaw.
Berita Duka: Pada Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, DPR resmi sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, meski ditolak secara masif oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, buruh, masyarakat adat hingga mahasiswa. #tolakomnibuslaw
Undang-undang ini sangat merugikan dan berdampak luar biasa buruk bagi penghasilan pekerja, keamanan bekerja dan hak asasi manusia secara umum. #TolakOmnibusLaw#BatalkanOmnibusLaw
Proses penyusunan RUU ini sejak awal tidak transparan: pembahasan tertutup saat hari libur, bahkan disahkan lebih cepat dari jadwal semula. Kelompok buruh dan masyarat sipil tidak dilibatkan sejak awal. Klaim pemerintah bahwa 14 kelompok buruh diajak konsultasi sudah disangkal.
#BatalkanOmnibusLaw ❗❗
Hari ini, 5 Oktober 2020, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memasuki tahap pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan. Sebelumnya pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja dikabarkan baru akan dilakukan Kamis, 8 Oktober 2020.
Pembahasan sebelumnya dilakukan tertutup saat hari libur, Sabtu 3 Oktober 2020. Waktu pengesahan lebih cepat dari yang dijadwalkan. #BatalkanOmnibusLaw
Sejak awal, prosedur dan substansi RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum internasional. Proses penyusunannya yang tidak transparan telah mengabaikan hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak atas informasi.
Kurang dari dua bulan, angka kematian nakes akibat COVID-19 naik lebih dari dua kali lipat! Pada 13 Juli lalu kami menemukan sekitar 3000 nakes di seluruh dunia meninggal dunia, sekarang angkanya sudah melonjak ke lebih dari 7000 orang. Ini tidak bisa diterima! #JumatHAM
Kami mencatat 181 tenaga kesehatan (nakes) Indonesia meninggal akibat COVID-19 hingga awal September, dengan rincian 112 orang dokter dan 69 perawat.
Dengan angka tersebut, Indonesia berada di jajaran negara dengan angka kematian tenaga kesehatan terbesar di dunia. #JumatHAM