[BREAKING] Audiensi Virtual PENA: Pesan Perubahan 'Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II' segera dimulai. Daftar di bit.ly/audiensi-seman….
[BREAKING] Di audiensi ini, turut hadir Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR), Maria Katarina Sumarsih (Pembela HAM/Keluarga Korban Semanggi I), Gusti Arirang (Musisi dan Vokalis Tashoora), dan Usman Hamid (Direktur Eksekutif @amnestyindo).
[BREAKING] Peserta kampanye menulis surat PENA:Pesan Perubahan, Slamet Haryadi dan Aldean Nadhyia, juga hadir dan akan membacakan surat mereka untuk Pemerintah dan DPR. Mereka menulis untuk mendukung penyelesaian kasus Semanggi I dan II.
[BREAKING] Sampai hari ini, 12.413 surat telah terkirim ke pemangku kebijakan via kampanye PENA: Pesan Perubahan. Sebanyak 1.579 surat dukungan masuk untuk penyelesaian kasus Semanggi I dan II yang sudah 22 tahun tak kunjung mendapat keadilan.
[BREAKING] Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia: "Saya kembali menyampaikan kepada Pak Arsul Sani selaku Komisi III DPR untuk kembali mempertanyakan komitmen Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus HAM agar keluarga korban segera mendapat keadilan."
[BREAKING] Bu Sumarsih, pembela HAM dan keluarga korban peristiwa Semanggi I membacakan puisi: "22 musim hujan, lewat tanpa permisi, goresan ingatan akan selamanya di sana tak lekang waktu, tak pupus oleh zaman, karena jiwa anakku hidup selamanya dalam dada."
[BREAKING] "Menurut dokter yang mengotopsi Wawan, Wawan terkena peluru, mengenai jantung dan paru-parunya karena ditembak oleh aparat di halaman kampusnya ketika menolong korban yang juga ditembak aparat." kata Bu Sumarsih.
[BREAKING] "Saat itu 22 tahun lalu, Presiden Habibie berjanji megusut kasus dengan seadil-adilnya.
Kami mendesak DPR sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan mendorong penuntasan kasus Semanggi I dan II."
[BREAKING] "Saat itu, 3 fraksi di Komisi III DPR menyatakan peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat, dan 7 fraksi menyatakan diselesaikan lewat pengadilan pidana/ militer yang telah dan akan berlangsung."
[BREAKING] "Meski sebetulnya, kami keluarga korban dan masyarakat sipil ingin kasus pelanggaran HAM berat ini diselesaikan di pengadilan HAM."
[BREAKING] "Kami ke Mahkamah Agung, rekomendasi DPR dinyatakan tidak punya kekuatan hukum. Kami ke Komnas HAM untuk meminta kasus diselidiki sesuai UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan Komnas HAM wajib melakukan penyelidikan."
[BREAKING] "Ternyata, keputusan Pansus DPR tahun 2003 dijadikan alasan oleh Jaksa Agung untuk menghindari penyelesaian kasus Semanggi I dan II lewat pengadilan ad hoc."
[BREAKING] "Sejak 2002, berkas penyelidikan kasus 8 kali bolak-balik Komnas HAM-Jaksa Agung tanpa kejelasan. 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, dan Komnas HAM tidak menindaklanjuti ke pengadilan ad hoc."
[BREAKING] "Kami menggugat pernyataan Jaksa Agung ke PTUN. Persidangan lancar sesuai agenda, dan pada tanggal 4 November, putusan TUN memenangkan gugatan kami dan mengumumkan beberapa fakta."
[BREAKING] "Dalam persidangan terbongkar fakta keobohongan: 1) pernyataan Jaksa Agung bukan spontan, tapi sudah disiapkan sebagai bahan raker, 2) Komnas HAM dan Kejakgung pernah bedah kasus pada 15 -19 Februari 2016 tapi tidak ada yang menandatangani hasil keputusan saat itu."
[BREAKING] "Tim hukum Jaksa Agung bilang sudah ada pengadilan militer utk Semanggi I dan II.Itu tidak benar: faktanya, kasus Trisakti 2 kali, Semanggi II 1 kali, dan Semanggi I belum pernah. Yang kami harapkan pengadilan ad hoc sesuai UU Pengadilan HAM, bukan pengadilan militer."
[BREAKING] "Harapan kami ke DPR sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan untuk mendorong Jaksa Agung melaksanakan putusan PTUN dan DPR segera mendesak penyelesaian kasus dengan jalur pengadilan HAM." kata Bu Sumarsih.
[BREAKING] "Pada tahun 2007, Komisi III DPR membuat kajian hasil penyelidikan Komnas HAM. Kami mengusulkan DPR membuat surat rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc. Supremasi hukum dan HAM di negara kita harus terus diperjuangkan." kata Bu Sumarsih.
[BREAKING] Arsul Sani, Komisi III DPR RI: "Yang disampaikan Bu Sumarsih menyegarkan ingatan tentang kasus Semanggi I dan II. DPR periode ini (2019-2024) pernah mengangkat kembali, yang kemudian menghasilkan tanya jawab yang mengundang pernyataan kontroversial Jaksa Agung."
[BREAKING] "Kami di DPR harus menghormati putusan pengadilan (PTUN). Dalam hal ini, DPR adalah lembaga politik dengan 9 fraksi, mau tak mau harus terbuka dengan adanya perbedaan sudut pandang dalam memandang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini." kata Arsul.
[BREAKING] "Kami di Komisi III mendengarkan hasil penyelidikan Komnas HAM sebagai bahan dengar pendapat Komisi III dan Komnas HAM. Yang belum ditindaklanjuti adalah rapat gabungan Komisi III DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung." kata Arsul.
[BREAKING] "Saya mengusulkan, surat PENA tentang Semanggi I dan II disampaikan resmi kepada Komisi III DPR sebagai lembaga dan adakan rapat dengar pendapat umum antara elemen masyarakat sipil dengan kami secara langsung, karena meski pandemi, secara daring saja tidak mendalam."
[BREAKING] "DPR akan reses kembali di akhir minggu kedua Desember, sehingga kemungkinan rapat dengar pendapat umum dapat dilaksanakan sebelum masa reses atau setelahnya, pada awal masa sidang Januari 2021."
[BREAKING] Gusti Arirang, musisi dan vokalis Tashoora, bertanya pada Arsul Sani: "Mengingat sudah 22 tahun kami menunggu adanya keadilan dan tindak lanjut atas kasus pelanggaran HAM berat ini, apa mungkin bisa ada proses khusus yang tak berbelit prosesnya, sesegera mungkin?"
[BREAKING] "Meski saya juga paham, kita sedang dalam kondisi pandemi. Tapi, saya rasa perlu ada cara-cara alternatif untuk memberi keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu yang dapat diakses." kata Gusti.
[BREAKING] Menjawab Gusti, Arsul Sani: "Jawabannya tentu tidak pas saya sampaikan di ruang terbuka seperti ini, maka harus ada rapat dengar umum. Selain kecukupan alat bukti, posisi politik aktor, pelaku, yang terafiliasi pelanggaran HAM yang masih menjabat di pemerintahan."
[BREAKING] "Kepentingan politik mereka yang, katakanlah dianggap terlibat (pelanggaran HAM) dan masih menjabat di pemerintahan menjadi pertimbangan kami. Apakah diselesaikan secara yudisial maupun non yudisial itupun perdebatan sengit juga di DPR maupun lembaga negara terkait."
[BREAKING] Menjawab pertanyaan peserta dan menanggapi pernyataan Arsul Sani, Bu Sumarsih: "Kalau DPR memang adalah perwakilan rakyat, bukan hanya partai politik, maka jawaban Pak Arsul tidak akan seperti itu."
[BREAKING] Bu Sumarsih: "Pasal 21 dan 23 UU Pengadilan HAM menyatakan Kejakgung bisa membentuk penyidikan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil. Artinya, Kejakgung bisa mengeluarkan perintah ke Komnas HAM utk bersama-sama tindaklanjuti kasus ke tingkat penyidikan."
[BREAKING] "Sebenarnya bisa membentuk tim penuntut umum melibatkan Komnas HAM dan masyarakat sipil, tapi hal ini tidak dilakukan Kejakgung. Sebenarnya kalau memang Kejakgung patuh terhadap UU, mestinya ada jalan keluar supaya berkas penyelidikan tidak menggantung di Kejakgung."
[BREAKING] "Ibu Ruminah korban tragedi 13-15 Mei 1998, Pak Paian keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 terkatung-katung kasusnya.Untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, tak ada kesulitan dalam proses yudisial,tinggal Pemerintah ada kemauan menyelesaikan atau tidak."
[BREAKING] "Sampai sekarang saya dan keluarga korban yang lain menuntut penyelesaian dengan jalur yudisial. Supaya ada jaminan tidak terjadi keberulangan.
Dan saya menolak hukuman mati, karena tidak akan bisa memutus rantai kekerasan baik oleh negara maupun masyarakat sipil."
[BREAKING] Usman Hamid, menutup audiensi: "Prioritas ekonomi negara tak akan berarti jika tak dibarengi prioritas HAM. Tak ada prioritas ekonomi yang tak berdampak pada HAM. Misalnya, kekerasan selama protes #TolakOmnibusLaw. UU disahkan dengan cara-cara tak menghormati HAM."
[BREAKING] "Wawan dan Yun Hap punya idealisme: Wawan dengan kemanusiaannya menolong kawan yang jadi korban tembak aparat, Yun Hap dengan kesadaran bahwa pendidikannya disubsidi rakyat, maka ia mengabdi pada rakyat di tengah krisis ekonomi saat itu."
[BREAKING] Menutup audiensi, Bu Sumarsih: "Sekecil apapun harapan itu, kita harus terus menjaga harapan dan semangat agar tak ada lagi impunitas di masa depan."
[BREAKING] Terima kasih telah menyaksikan Audiensi Virtual 'Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II'.
Desak Jaksa Agung mencabut pernyataannya bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, dan segera menindaklanjuti kasus ke pengadilan di pena.amnesty.id/semanggi.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @amnestyindo

2 Dec
Bukti-bukti Kekerasan Polisi selama ​Aksi Menolak Omnibus Law​

Kami memverifikasi 51 video kekerasan oleh polisi selama aksi protes 6-15 Oktober 2020.
A THREAD
amnesty.id/usut-bukti-buk…
Setidaknya 402 orang menjadi korban kekerasan di 15 provinsi, termasuk mahasiswa, pelajar, buruh, hingga jurnalis.​ 301 dari mereka ditahan kemudian dibebaskan.

6.658 orang di 21 provinsi ditangkap saat aksi. Image
Terjadi 4 penggunaan kekerasan berlebihan yang tidak sah oleh polisi:
1. Pemukulan dan penggunaan tongkat yang melanggar hukum​

Dalam video yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat dan Yogyakarta yang telah kami verifikasi, beberapa anggota polisi memukuli pengunjuk rasa.
Read 21 tweets
2 Dec
[BREAKING] Konferensi Pers Peluncuran Hasil Verifikasi Bukti Kekerasan Polisi selama Aksi Tolak Omnibus Law telah dimulai.
Simak di . Image
[BREAKING] Turut hadir Usman Hamid (Direktur Eksekutif @amnestyindo), Sam Dubberley (Head of Evidence Lab Crisis Response @amnesty), Lasma Natalia (LBH Bandung), Ramli Himawan (LBH Surabaya), Tioria Pretty (@KontraS), Irine Wardhanie (Komite Keselamatan Jurnalis).
[BREAKING] Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, kami memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi protes Omnibus Law 6 Oktober-10 November 2020.
Read 28 tweets
30 Nov
Pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen. amnesty.id/insiden-sigi-p… Image
Merespon pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya pembunuhan warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Desa Lemban Tongoa dan menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan."
Read 6 tweets
17 Nov
Diusulkan sejak 2012, RUU PKS belum juga disahkan, sementara banyak penyintas belum mendapat keadilan.

#SahkanRUUPKS
A THREAD
Indonesia darurat kekerasan seksual. Kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% selama 12 tahun terakhir.
Kenapa RUU PKS harus disahkan?
1. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Read 14 tweets
20 Oct
[BREAKING] Webinar 'Alert in Digital Attacks and Cyber Resilience within the Civil Society and Media in Indonesia' telah dimulai. @safenetvoice @forum_asia Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) @amnestyindo .
Simak di
[BREAKING] Turut hadir @AnitaWahid (aktivis @GUSDURians @TurnBackHoax), @SHaristya, @asutedjak, @Wahyuningrum (perwakilan AICHR 2019-2021), Sapto Anggoro (Editor in Chief @TirtoID), Melissa Hathaway (@CyberReadyIndex), Herlambang Wiratraman, dan @raviopatra (aktivis, peneliti).
[BREAKING] Ardi Sutedja, Ketua Indonesian Cyber Security Forum: "Isu-isu di ranah digital beragam, mulai dari keamanan siber dan data digital hingga kebebasan berekspresi. Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan upaya kolektif bersama dari negara, perusahaan teknologi dan publik."
Read 27 tweets
20 Oct
Pengungsi Rohingya di Dekat Lautan Aceh Harus Diselamatkan! amnesty.id/pengungsi-rohi…
“Kami menerima laporan adanya rencana otoritas berwenang untuk menolak kedatangan mereka. Ini tidak bisa dibenarkan. Menolak masuk dan mengirim Kembali mereka ke lautan lepas sama saja mengingkari kewajiban internasional Indonesia."
Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa patroli perbatasan Indonesia sedang mencoba untuk mencegah kedatangan mereka dan memerintahkan satuan-satuan setempat di Aceh untuk bersiaga.
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!