[BREAKING] Konferensi Pers Peluncuran Hasil Verifikasi Bukti Kekerasan Polisi selama Aksi Tolak Omnibus Law telah dimulai.
Simak di .
[BREAKING] Turut hadir Usman Hamid (Direktur Eksekutif @amnestyindo), Sam Dubberley (Head of Evidence Lab Crisis Response @amnesty), Lasma Natalia (LBH Bandung), Ramli Himawan (LBH Surabaya), Tioria Pretty (@KontraS), Irine Wardhanie (Komite Keselamatan Jurnalis).
[BREAKING] Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, kami memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi protes Omnibus Law 6 Oktober-10 November 2020.
[BREAKING] Dalam verifikasi ini, temuan video tersebut menunjukkan polisi melakukan pelanggaran HAM yang sangat mengkhawatirkan. Setidaknya 402 orang menjadi korban kekerasan di 15 provinsi selama aksi tersebut. 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.
[BREAKING] Usman Hamid: "22 tahun sejak kekerasan aparat menyebabkan warga sipil menjadi korban kekerasan bahkan tewas tahun 1998, dan seharusnya peristiwa brutal semacam itu tidak terjadi lagi saat warga berdemonstrasi menentang UU yang dianggap berdampak buruk pada hak mereka."
[BREAKING] "Hampir di seluruh Indonesia, kami menemukan, polisi menggunakan tongkat polisi, kayu, dan alat-alat kekerasan lainnya untuk menyerang demonstran. Suhendar, Ketua BEM Universitas Pelita Bangsa menyatakan 6 kawannya dipukuli gerombolan polisi hingga luka parah."
[BREAKING] "Kawan-kawan jurnalis juga mengalami intimidasi dan kekerasan. Data AJI Indonesia menemukan 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput demonstrasi menolak Omnibus Law."
[BREAKING] "Di Malang, sejumlah polisi memukuli petugas keamanan kampus, padahal seharusnya mereka bekerja sama melindungi mahasiswa yang menjalankan haknya untuk berdemonstrasi."
[BREAKING] "Di Padang Sidempuan, polisi memukuli mahasiswa yang sedang berdiri di depan sebuah gedung. Insiden seperti ini menunjukkan kegagalan melindungi masyarakat dan mematuhi standar HAM internasional dalam tugas kepolisian."
[BREAKING] "Penggunaan gas air mata secara tidak tepat juga terjadi. Komite HAM PBB menjelaskan setiap kegiatan berkumpul hanya boleh dibubarkan dalam kasus tertentu, pembubaran dilakukan ketika terbukti ada kekerasan yang tak bisa lagi ditangani secara proporsional/ bertarget."
[BREAKING] "Penahanan tanpa komunikasi (incommunicado detention) juga terjadi. Di Bandung, Afif (bukan nama sebenarnya) berjalan ke arah sepeda motornya yang diparkir di sebelah gedung DPRD Jawa Barat. Lalu sejumlah polisi berpakaian preman menginterogasi dan menahannya."
[BREAKING] "Afif dibawa ke area dekat gedung DPRD yang ternyata banyak massa aksi juga sudah ditahan. Dia hanya melakukan aksi damai, tapi tiba-tiba ditangkap, ditampar, ditendang. Banyak yang melarikan diri dari gas air mata juga ditangkap tanpa pemberitahuan kepada keluarga."
[BREAKING] "Penangkapan tanpa komunikasi sangat mengkhawatirkan: bermalam di kantor polisi, tidak ada pengacara yang mendampingi, tanpa akses menghubungi siapapun. Penahanan incommunicado mengandung unsur penyiksaan dan perlakuan buruk dan dapat menimbulkan penderitaan mental."
[BREAKING] "Bahkan pada tingkatan yang ekstrim, penangkapan tanpa komunikasi memungkinkan terjadinya penghilangan paksa. Ini melanggar Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi Pemerintah Indonesia."
[BREAKING] "Pola berikutnya adalah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya yang tidak manusiawi, kejam dan merendahkan martabat. Di Cirebon, beberapa video yang kami verifikasi menunjukkan demonstran dipaksa membuka baju, dipukuli hingga tidak sadarkan diri."
[BREAKING] Sam Dubberley (Head of Evidence Lab Crisis Response @amnesty): "Metode verifikasi data yang kami gunakan telah membuktikan terjadinya berbagai pelanggaran HAM di seluruh dunia."
[BREAKING] "Dalam proses verifikasi rilis pers kali ini, kami menggunakan metode open source research, menggunakan sumber dari segala platform yang bisa kami temukan (postingan medsos, gambar/ citra satelit, dll)."
[BREAKING] "Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dalam protes di Hong Kong tahun 2019 menunjukkan pentingnya dokumentasi warga saat aksi di lapangan sedang berlangsung Rakyat bisa menuntut aparat menunjukkan akuntabilitasnya, dan membuktikan jika aparat melanggar HAM."
[BREAKING] "Tapi, di era digital yang memungkinkan banyak disinformasi, tantangan verifikasi bukti adalah membuktikan bahwa dokumentasi-dokumentasi tersebut otentik dan nyata terjadi di tempat dan waktu pelanggaran HAM tersebut terjadi."
[BREAKING] "Jika ingin disinformasi berakhir, kami harus memastikan segala informasi tersebut akurat untuk ditindaklanjuti sebagai bukti. Satu dokumentasi video bisa membutuhkan dua hari untuk memverifikasinya."
[BREAKING] "Tim Evidence Lab di Sekretariat Internasional Amnesty juga menggunakan fitur geo-location (melacak ciri dan koordinat lokasi kejadian pelanggaran HAM berlangsung) dan chrono-location (mengidentifikasi urutan waktu kejadian dan lokasi) ke 51 video dalam rilis ini."
[BREAKING] "Menuntut pihak yang berkuasa untuk bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang mereka lakukan menggunakan dokumentasi telah efektif di berbagai belahan dunia, meski saat ini kekerasan terus meningkat. Aparat pun khawatir hingga sering menggeledah gawai massa aksi."
[BREAKING] Lasma Natalia, LBH Bandung: "Selama masa aksi protes Omnibus Law, LBH Bandung dan beberapa jaringan membuka hotline tim advokasi untuk aduan penangkapan dan kekerasan.Kami menemukan, baik massa aksi maupun publik yang tak terlibat aksi juga ditangkap (penahanan acak)."
[BREAKING] "Tak hanya di Bandung, jaringan juga menerima laporan dan pengaduan dari Sukabumi, Karawang, Purwakarta, Bogor dan Subang. Ada berbagai bentuk kekerasan seperti pemukulan, penyiksaan, penggunaan gas air mata, penggeledahan dan perampasan barang milik pribadi."
[BREAKING] "Kami menerima aduan masyarakat yang motornya dirampas dan telepon genggamnya juga diambil secara paksa ketika melewati titik aksi. Kami juga menemukan metode-metode pemukulan dan pengeroyokan dengan kayu, helm, dan alat-alat lainnya. Satu ambulans juga dirusak."
[BREAKING] "LBH Bandung dan jaringan melakukan verifikasi terhadap aduan dan mencoba melakukan bantuan hukum. Tapi, ada beberapa kesulitan, diantaranya para advokat tidak dapat segera mengakses orang-orang yang ditangkap tanpa komunikasi, hanya diberi daftar namanya saja."
[BREAKING] "Kemudian kami mendapat laporan bahwa pihak kepolisian melakukan pencatatan massa aksi yang ditangkap dan kemudian dibebaskan. Ada massa aksi yang sampai saat ini masih ditahan, dan kami masih berupaya mendampingi mereka."
[BREAKING] Ramli Himawan, LBH Surabaya: "Sama seperti rekan-rekan LBH Bandung, LBH Surabaya juga membuka hotline aduan penangkapan. Tanggal 9 Oktober kami menerima 217 laporan. Ketika kami ke lokasi penahanan, kami tak diberi akses dan kepastian oleh kepolisian hingga 3 hari."
[BREAKING] "LBH Surabaya juga berkolaborasi dengan KontraS dan WALHI. Kendala yang paling aneh, adalah kegiatan kepolisian menangkap warga secara serampangan/ penangkapan acak, dan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi hingga luka-luka."
[BREAKING] "Sangat disayangkan, bagaimana pertanggungjawaban kepolisian terkait pelanggaran HAM selama masa aksi protes Omnibus Law ini? Apakah keadilan hanya untuk mereka yang berseragam, bukan untuk mereka yang bersuara di jalan lalu diintimidasi?"
[BREAKING] Tioria Pretty, KontraS: "Sama seperti yang lain, saat aksi KontraS bergabung bersama koalisi advokasi untuk demokrasi. Kami menemukan kekerasan aparat, mulai dari penghalangan massa untuk aksi, penggeledahan, hingga saat aksi, ada mental 'angkut aja dulu' oleh polisi."
[BREAKING] "Kepolisian juga menyisir siapa saja yang ada di lokasi aksi, semua diangkut dan berdalih bahwa itu adalah pengamanan. Padahal, istilah pengamanan sendiri tak dikenal dalam hukum kita, yang ada pada praktiknya adalah penangkapan."
[BREAKING] "Kami melihat 'pengamanan' ini tipu daya kepolisian untuk menghindari syarat-syarat administratif yang seharusnya dipenuhi oleh polisi saat melakukan penangkapan, karena dalam penangkapan kita bisa tanya apakah ada proses pra-peradilan: surat penangkapan, batas waktu?"
[BREAKING] "Sepanjang aksi juga ada patroli siber yang bertugas sesuai telegram Kapolri untuk menyisir orang-orang yang hendak aksi/ mengajak aksi/ menyebar informasi terkait UU Omnibus Law."
[BREAKING] "Sebenarnya lucu ketika orang ditangkap karena dianggap menyebarkan hoax soal Omnibus Law padahal saat itu UU Omnibus Law pun belum disahkan, jadi siapa yang tahu suatu informasi itu hoax dan bukan?"
[BREAKING] "Kekerasan yang dilakukan aparat melanggar asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas, padahal harus dipertanyakan apakah sudah seimbang cara yang dipakai dan apakah memang tidak ada cara lain untuk benar-benar mengamankan aksi."
[BREAKING] "Kekerasan yang dilakukan polisi terhadap massa aksi yang tak bersenjata, tidak seimbang dengan atribut polisi yang sudah selengkap itu (tameng, helm, tongkat, dsb)."
[BREAKING] "Minimnya evaluasi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dapat memicu keberulangan pola dalam menangani aksi-aksi berikutnya. Selain Omnibus, masih ada RKUHP dan lainnya."
[BREAKING] "Jika tidak dievaluasi dan disanksi, akan terus dikaburkan mana pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik, yang berdampak pada keadilan bagi korban nantinya. Sidang etik, misalnya, sangat tertutup dan ruang, tempat, waktu, agenda sidang sulit diakses publik."
[BREAKING] "Setelah sidang etik pun tidak ada situs yang bisa diakses untuk memantau rekam jejak peradilan yang terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Kurangnya evaluasi ini menghambat kita menghentikan rantai kekerasan oleh polisi."
[BREAKING] Irine Wardhanie, Komite Keselamatan Jurnalis: "Saat aksi menolak Omnibus Law, jurnalis juga membuat hotline pengaduan. Ada 56 jurnalis yang jadi korban saat aksi menolak Omnibus Law, sangat meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya."
[BREAKING] "Bahkan ada 6 jurnalis yang ditahan di Polda Metro Jaya selama dua hari, padahal jelas mereka memakai identitas pers dan membawa alat-alat kelengkapan liputan."
[BREAKING] "Rata-rata, kekerasan yang dialami jurnalis berupa intimidasi, pemukulan, penangkapan, pengusiran dan pengrusakan alat. Ini melanggar UU Pers, jurnalis seharusnya dilindungi dari kekerasan dalam bentuk apapun."
[BREAKING] "Ketika melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat aksi, polisi beralasan tidak bisa membedakan mana massa aksi dan mana jurnalis, padahal jelas-jelas jurnalis memakai atribut sangat komplit bahkan alat pelindung lengkap seperti rompi yang bertuliskan 'pers'."
[BREAKING] "Di banyak kesempatan, polisi meminta jurnalis menggunakan tanda identitas pers dengan ukuran besar, justru agar bisa mengatur lokasi jurnalis di satu area dan tidak mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan di area lain. Padahal, di UU Pers jurnalis bebas bergerak."
[BREAKING] "Keselamatan itu penting, dan kesadaran akan hak-hak sebagai jurnalis juga perlu ditingkatkan."
[BREAKING] Habiburokhman, anggota Komisi III DPR: "Pada fit and proper test saat Kapolri Idham Azis mau menjabat, bagaimana kepolisian merespon pengunjuk rasa menjadi pertanyaan saya. Waktu itu, Idham Azis berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif."
[BREAKING] "Menjelang COVID-19, ada statement dari Kapolri bahwa kekerasan dan penahanan adalah alternatif terakhir penanganan kasus-kasus hukum. Pelaksanaannya, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa banyak terjadi kekerasan. Ini memang harus betul-betul kita selidiki."
[BREAKING] "Masukan dari teman-teman masyarakat sipil dan informasi investigasi kasus-kasus seperti ini jika memungkinkan untuk kami diberikan informasi yang mendetail, karena selama ini kami sulit mendapat informasi dari korban."
[BREAKING] "Sejak Orde Baru, tak ada evaluasi signifikan kekerasan terhadap pengunjuk rasa. Belum ada perbaikan protap. Ini akan kami sampaikan kepada Kapolri untuk menjadi evaluasi pada rapat yang akan datang."
[BREAKING] Terima kasih telah menyimak peluncuran hasil verifikasi 'Bukti Kekerasan Polisi selama Aksi Tolak Omnibus Law'.
Baca selengkapnya rilis pers di amnesty.id/usut-bukti-buk….

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @amnestyindo

2 Dec
Bukti-bukti Kekerasan Polisi selama ​Aksi Menolak Omnibus Law​

Kami memverifikasi 51 video kekerasan oleh polisi selama aksi protes 6-15 Oktober 2020.
A THREAD
amnesty.id/usut-bukti-buk…
Setidaknya 402 orang menjadi korban kekerasan di 15 provinsi, termasuk mahasiswa, pelajar, buruh, hingga jurnalis.​ 301 dari mereka ditahan kemudian dibebaskan.

6.658 orang di 21 provinsi ditangkap saat aksi. Image
Terjadi 4 penggunaan kekerasan berlebihan yang tidak sah oleh polisi:
1. Pemukulan dan penggunaan tongkat yang melanggar hukum​

Dalam video yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat dan Yogyakarta yang telah kami verifikasi, beberapa anggota polisi memukuli pengunjuk rasa.
Read 21 tweets
1 Dec
[BREAKING] Audiensi Virtual PENA: Pesan Perubahan 'Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II' segera dimulai. Daftar di bit.ly/audiensi-seman….
[BREAKING] Di audiensi ini, turut hadir Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR), Maria Katarina Sumarsih (Pembela HAM/Keluarga Korban Semanggi I), Gusti Arirang (Musisi dan Vokalis Tashoora), dan Usman Hamid (Direktur Eksekutif @amnestyindo).
[BREAKING] Peserta kampanye menulis surat PENA:Pesan Perubahan, Slamet Haryadi dan Aldean Nadhyia, juga hadir dan akan membacakan surat mereka untuk Pemerintah dan DPR. Mereka menulis untuk mendukung penyelesaian kasus Semanggi I dan II.
Read 36 tweets
30 Nov
Pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen. amnesty.id/insiden-sigi-p… Image
Merespon pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya pembunuhan warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Desa Lemban Tongoa dan menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan."
Read 6 tweets
17 Nov
Diusulkan sejak 2012, RUU PKS belum juga disahkan, sementara banyak penyintas belum mendapat keadilan.

#SahkanRUUPKS
A THREAD
Indonesia darurat kekerasan seksual. Kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% selama 12 tahun terakhir.
Kenapa RUU PKS harus disahkan?
1. Rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Read 14 tweets
20 Oct
[BREAKING] Webinar 'Alert in Digital Attacks and Cyber Resilience within the Civil Society and Media in Indonesia' telah dimulai. @safenetvoice @forum_asia Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) @amnestyindo .
Simak di
[BREAKING] Turut hadir @AnitaWahid (aktivis @GUSDURians @TurnBackHoax), @SHaristya, @asutedjak, @Wahyuningrum (perwakilan AICHR 2019-2021), Sapto Anggoro (Editor in Chief @TirtoID), Melissa Hathaway (@CyberReadyIndex), Herlambang Wiratraman, dan @raviopatra (aktivis, peneliti).
[BREAKING] Ardi Sutedja, Ketua Indonesian Cyber Security Forum: "Isu-isu di ranah digital beragam, mulai dari keamanan siber dan data digital hingga kebebasan berekspresi. Untuk mengantisipasinya, dibutuhkan upaya kolektif bersama dari negara, perusahaan teknologi dan publik."
Read 27 tweets
20 Oct
Pengungsi Rohingya di Dekat Lautan Aceh Harus Diselamatkan! amnesty.id/pengungsi-rohi…
“Kami menerima laporan adanya rencana otoritas berwenang untuk menolak kedatangan mereka. Ini tidak bisa dibenarkan. Menolak masuk dan mengirim Kembali mereka ke lautan lepas sama saja mengingkari kewajiban internasional Indonesia."
Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa patroli perbatasan Indonesia sedang mencoba untuk mencegah kedatangan mereka dan memerintahkan satuan-satuan setempat di Aceh untuk bersiaga.
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!