1/10: Setelah kejadian #SriwijayaAir#SJ182#SJY182#PKCLC, banyak yang bertanya-tanya, "Apakah penerbangan Indonesia sudah bagus?"
Hal ini ditanyakan oleh@brigitamanohara semalam di @tvOneNews semalam dan berikut rangkumannya:
2/10: Apakah sudah baik? Menurut saya, sudah (tapi gak boleh lengah yah, kalau lengah bisa cepet lho kembali jelek), dan PR kita masih banyak. Dulu, PR kita dimulai dengan UU No. 1/2009, dan peningkatan kemampuan surveillance/pemantauan oleh @djpu151
3/10: Jangan hanya karena ada sebuah kecelakaan, lalu kita ambil langkah2 reaktif hanya untuk "window dressing" atau "supaya kelihatan kerja", karena akan sangat merugikan keselamatan penerbangan.
4/10: Lihat apa yg terjadi setelah thn 2014 (kecelakaan Air Asia #QZ8501), dimana sebenernya angka tingkat kecelakaan penerbangan Indonesia (per 1 juta keberangkatan) sendiri sudah lebih bagus dari rata2 dunia dan...
5/10: Langkah2 reaktif yg tergesa-gesa diambil malah memperburuk keselamatan penerbangan Indonesia. Bisa dilihat statistiknya dimana langkah2 di 2015 yg menurut saya reaktif malah jauh meningkatkan tingkat tajam. Hampir naik 2x. Saat itu, kita malah seperti mundur ke 2011.
6/10: Setelah pak @BudiKaryaS mengisi posisi Menteri Perhubungan, saya lihat kita kembali ke "common sense approach" bagi regulasi, dan hasilnya tingkat kecelakaan pun cepat turun kebawah angka rata2 dunia. Namun, saat itu, 2018, terjadilah Lion Air #JT610, dan...
7/10: Waktu kejadian #JT610, banyak tekanan2 dari berbagai pihak utk mengambil langkah2 reaktif seperti di 2014/2015. Ttp, Indonesia sudah belajar dari pengalaman 2015-2016, dan kita tidak mengubah peraturan2 tetapi meningkatkan kemampuan surveillance/monitoring.
8/10: Hasilnya, angka kecelakaan terus turun hingga hanya 1/2 dari angka rata2 dunia di 2019. Namun, PR utama kita adlh bagaimana menjaga kemampuan surveillance/monitoring/enforcement di penerbangan, selagi merelaksasi kebijakan2 aspek komersil (non-safety).
9/10: Relaksasi pasal2 aspek komersil di UU no.1/2009 dilakukan pada UU Cipta Kerja yg cukup kontroversial aspek non-penerbangannya. Namun perubahan2 untuk penerbangan tersebut sudah sangat diperlukan, guna meningkatkan kompetisi dan competitiveness maskapai2 Indonesia.
10/10: Apakah penerbangan Indonesia sudah baik? Sudah, namun PR masih banyak DAN KITA TIDAK BOLEH LENGAH! Kemampuan surveillance/monitoring @djpu151 harus terus ditingkatkan, dan peraturan2 harus terus beradaptasi dengan perkembangan pasar dan dunia.
Sekian, semoga berguna.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
1/22: Di tengah wabah #COVID19, jumlah penerbangan sudah turun 80% - 90% di Indonesia dan 65% di Asia Pasifik. Apa kabarnya buat kita-kita yang penerbangannya dicancel dan menunggu refund? #COVID19indonesia
2/22: Situasi #COVID19 ini adalah tantangan berat bagi airline², hotel² yg lg pada kejepit krn biaya jalan terus dan customer pada minta refund. Namun ada lg yg kejepit, yaitu travel agent yg sedang proses refund2 ini. #COVID19indonesia
3/22: Saya kebetulan dulu pernah 2x kerja di travel agent kecil, jd mau coba jelasin kejepitnya gimana. Cerita dulu ya. 13 tahun yg lalu, maskapai² mulai pindah ke tiket elektronik dan mulai tidak terima pembayaran cash untuk tiap transaksi tiket.