Terutama Raffi Ahmad itu harus dipenjara agar tidak makin arogan. Bayangkan berapa besar kerugian negara ini jika orang yg mendapat keistimewaan divaksin justru tertular covid gara2 perilaku brengseknya itu!
Tak perlu ada pembelaan bahwa Ahok bukan penyelenggara pesta. Siapapun yg melanggar Pasal 92 Jo Pasal 9 ayat (1) UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP wajib diproses hukum. Sama seperti 18 orang dibawah ini
Selama UU Kekarantinaan Kesehatan hanya digunakan untuk menggebuk lawan atau rakyat kecil saja maka jangan berharap pandemi akan berakhir, bahkan dengan vaksin sekalipun. Mustahil!
Lihatlah betapa tidak adilnya. Rakyat kecil cari nafkah dipaksa tutup, sementara yg di atas sana mereka yg mendapat keistimewaan dari negara malah pesta memamerkan sikap arogannya
Ada yg usul agar Anies ditangkap juga karena menghadiri pernikahan anak Rizieq Shihab. Ya, kami setuju. Mengapa tidak?
Sudah kondisi wabah seperti ini kok masih bawa2 urusan dukung mendukung? OTAK KALIAN DIMANA?
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Prediksi selanjutnya: Jika @jokowi tak segera mengubah sikap dan kebijakannya dalam mengatasi pandemi ini maka kita akan sering mendengar khabar kematian para saudara dan sahabat. Sedemikian seringnya sehingga jadi terbiasa dan mati rasa.
Sikap dan kebijakan yg kami maksud adalah keberanian @jokowi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas dan tanpa ragu. Sebab hanya itulah yg akan menyelamatkan kita, bukan euforia vaksin.
Jangan bicara lockdown lagi. Dalam kondisi pandemi yg sudah merata begini lockdown sudah sangat terlambat, tiada guna, dan hanya menghancurkan ekonomi.
Satu2nya cara tersisa adalah menegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas, bahkan bila perlu keras.
Tuips! Harap hati2 dengan klaim ini ya, kita harus cek betul apakah WHO benar2 menyatakan Indonesia berhasil atau klaim sepihak Terawan.
Pada thread ini kami akan tunjukkan bagaimana Terawan ini pandai membuat klaim bohong dan berhasil mengecoh media2 nasional
Kembali ke tahun 2014, ketika itu Terawan diundang ke RS Krankenhaus Nordwest Jerman dalam kapasitas sebagai pimpinan RSPAD Gatot Soebroto. Namun kesempatan itu dia gunakan utk membranding dirinya sendiri yg saat itu dipecat oleh IDI
Dgn modal foto bersama Prof Uta dia bikin klaim seolah 'teori cuci otaknya' sudah diakui Jerman dan dia segera akan melatih para dokter di sana. Kisah heroik ini pun laku dijual ke media2 mainstream di Indonesia. Pesan sinetronnya, "dibuang di negeri sendiri diakui negara lain"
PEMBANGKANGAN SIPIL DENGAN KEARIFAN LOKAL UNTUK MENOLAK UU OMNIBUS LAW
*sebuah thread*
"Kalau pemerintahnya tidak adil, maka rakyatnya tidak akan percaya. Kalau rakyat tidak percaya kepada pemerintah, maka akan terjadi disobedience, artinya pembangkangan,"
*Mahfud MD*
Pembangkangan Sipil atau Civil Disobedience akhir2 ini menjadi pilihan karena semua saluran hukum untuk menolak UU Omnibus Law telah tertutup rapat, atau lebih tepatnya telah dikunci.
PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!
Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law.
Beberapa media sosial yg akan jadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll.
Salah satu gejala yg akan terjadi jika pemblokiran dijalankan adalah sulit untuk upload gambar dan video lewat media sosial
Adik2 mahasiswa yg mau Judicial Riview Omnibus Law tolong jangan BOTOL ya! MK tidak akan memenangkan kalian berkat tukar guling lewat Revisi UU MK yg sangat menguntungkan mereka.
Hebat rezim Jokowi ini, tak cukup Polri dan Kejaksaan dibawah eksekutif, KPK dan MK pun dikuasai
Menyadari bahwa berkat UU tukar guling MK telah berubah menjadi pengawal kepentingan penguasa, maka segala upaya judicial review UU Omnibus Law adalah suatu bentuk pengkhianatan!
Mengapa pengkhianatan? Sebab ketika judicial review di MK kalah maka itu akan menjadi pukulan telak bagi teman2 yg berjuang di jalan. Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, artinya mengakhiri segala bentuk perjuangan lainnya.