Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada @GusNadjb yang telah membantu memberikan sedikit penjelasan kepada kita semua dalam utas yang dibuat oleh Beliau kemarin.
Bagaimana bunyi lengkap hadits tsb dan siapa saja yang menjadi periwayat haditsnya?
PERHATIKAN!
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru bin 'Abbad bin Jabalah bin Abu Rawwad - Telah menceritakan kepada kami Harami Ibnu 'Umarah ....
👇🏻
..... Telah menceritakan kepada kami Syaddad Abu Thalhah Ar-Rasibiy - dari Ghailan bin Jarir - dari Abu Burdah - dari bapaknya (Abdullah bin Qais bin Sulaim) - dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ….
👇🏻
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Di hari kiamat kelak, sekelompok dari kaum muslimin akan datang membawa dosa mereka sebesar gunung, lalu Allah mengampuni dosa-dosanya, kemudian dibebankan-Nya kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani."
Maka hal ini aku ceritakan kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu dia bertanya, "Apakah Bapakmu menceritakan hal ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?"
Aku menjawab, "Ya."
OK, udah jelas yah riwayat hadits dan perawinya.
Maka benar hadits tsb tertulis dalam Kitab Sahih Muslim.
NAMUN...
Bagaimana pandangan Muhaddits tentang hadits tersebut?
Pertama.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa Hadits ini DHAIF.
Hal ini telah dijelaskan, yakni Beliau berkata ....
وفي حديث الباب وما بعده دلالة على ضعف الحديث الذي أخرجه مسلم من رواية غيلان بن جرير عن أبي بردة بن أبي موسى الأشعري عن أبيه رفعه
Hadits bab ini & sesudahnya menunjukkan Dhaifnya hadits yg diriwayatkan Imam Muslim dari riwayat Ghailan bin Jarir, dari Abu Burdah, dari ayahnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam penjelasannya juga mengambil pendapat dari Imam Al-Baihaqi yang mendhaifkan Hadits Muslim dari riwayat Syaddad Abu Thalhah Ar-Rasibiy.
Al-Hafidz berkata,
...
👇🏻
فقد ضعفه البيهقي وقال: تفرد به شداد أبو طلحة ، والكافر لا يعاقب بذنب غيره لقوله تعالى «وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ»
Al-Baihaqi menilai hadits ini Dhaif, dan ia berkata Syaddad Abu Thalhah meriwayatkannya seorang diri, .....
...... dan orang kafir pun tidak disiksa karena dosa orang lain berdasarkan pada Firman Allah:
«وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ»
«dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain»
Dalam Kitab Al-Jami' li Syu'abul Iman, Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diragukan oleh perawi dan para ahli ilmu hadits membicarakan riwayat Syaddad Abu Thalhah.
Termasuk dalam footnote kitabnya, diberikan keterangan tentang kualitas para perawi.
Walaupun masih banyak Muhaddits yang melemahkannya seperti Abdurrahman Khalaf yang berkata Syaddad Laisa Bil Qawi, dan beberapa juga menguatkannya seperti Imam Ahmad yang berkata Syaikh Tsiqah.
Yah karena kaum konservatif biasanya hanya berkumpul kalau urusan hukum tudung kepala disenggol.
Sedangkan kalau urusan semacam ini pada diem aja tutup mata, tutup mulut, masa bodo aja.
Ya kan?
🤓
Maka sedikit saya tambahkan bahwa Syaikh Albani juga MENDHAIFKAN Hadits Muslim tersebut.
Mana buktinya??
Oh ada, tenang aja, akan saya berikan sedikit lampirannya dan untuk analisa Beliau serta komentarnya terhadap hadits itu, yah silakan cari sendiri halaman selanjutnya.
Hanya saja mengingat pada tweet yang diposting oleh @Lestari_Leonita berakibat timbul fitnah dan adu domba bahkan antar sesama umat Islam sendiri.
Lalu kemudian Tweet itu sudah dihapus oleh Beliau.
Kiranya saya berharap buat "Gus-Gus Twitter" mampu menjelaskan dengan detail permasalahan hadits tersebut.
Yah "Gus-Gus Twitter" yg biasa cari ribut kalau abis baca thread saya.
Terus sekarang pada kemana saat lagi ada urusan umat salah paham semacam ini?
Masa iya mereka muncul cuma pas ada pembahasan aurat, jilbab, atau paling mentok khamr.
Bisa dong nunjukin hasil nyantren puluhan tahun atau hasil kuliah di fakultas syariah.
Masa iya udah dapat gelar "Gus-Gus Twitter" tapi urusan kesalahpahaman umat malah ngumpet.
Tunjukin kalau memang laki-laki lebih superior dibanding perempuan seperti yg biasa kalian coba lakukan.
Tunjukin juga tuh ciwi-ciwi yang biasa koar-koar kuliah di fakultas syariah, sedari kecil mengkaji Al-Qur'an dan Hadits.
Sekarang kita kembali pada pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, Beliau menjelaskan bahwa asal hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur lain riwayat Abu Burdah dengan redaksi, Nabi Bersabda .....
.... Pada hari kiamat kelak, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menyerahkan seorang Yahudi ataupun seorang Nasrani kepada setiap orang muslim. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala akan berkata, 'Inilah penebusmu dari siksa api neraka.'
قال البيهقي: ومع ذلك فضعفه البخاري وقال: الحديث في الشفاعة أصح
"Bagaimanapun juga Imam Bukhari menilainya DHAIF dan berkata Hadits tentang syafa'at lebih sahih."
Kemudian maksud "membebankannya" itu adalah sebagai kiasan. Imam Nawawi sedikit menyinggung,
وقوله : (ويضعها) مجاز، والمراد: يضع عليهم مثلها بذنوبهم كما ذكرناه
Maksudnya memberikan kepada kaum Yahudi & Nasrani dosa seperti dosa kaum muslimin disebabkan dosa mereka sendiri.
Jadi jelas maknanya mereka dimasukkan ke neraka karena perbuatan dosa mereka dan bukan karena dosanya kaum muslimin. Hadits ini harus ditafsirkan demikian agar selaras dengan firman Allah dalam Al-An'am 164,
"dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain"
Dengan demikian, maka lafadz "membebankan dosa" adalah kiasan akan tetapnya dosa yang ditanggung oleh orang kafir akibat perbuatan buruknya sendiri.
Sedangkan dihapusnya dosa dari orang beriman karena Allah menganugerahinya syafaat, pendapat inilah yang lebih kuat.
Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini, sedangkan hadits Muslim ini seakan bertentangan dengan Al-Qur'an?
Yah, Para Muhaddits berbeda pendapat akan kesahihan hadits tsb, dan juga berbeda sudut pandang dalam menafsirkan hadits itu.
Dalam Ilmu Mukhtalif Hadits, Jika Hadits tersebut Sahih maka TIDAK MUNGKIN timbul pertentangan dan bertolak belakang dengan Al-Qur'an.
Sebab Hadits juga merupakan sumber hukum KEDUA dalam Islam.
Jika Hadits itu sahih, maka apabila terlihat saling bertentangan hanyalah secara makna zahir teks saja jika dilihat secara lahirnya.
Namun jika diteliti maknanya lebih dalam maka yang terlihat saling bertentangan itu akan hilang dengan sendirinya.
Saya secara pribadi mengikuti pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam Al-Baihaqi yang Hujjahnya lebih kuat.
Pun Mbah Yai @kyai_ambleg pernah berkata,
"Tak ada gunanya mentakwilkan hadits yang nyata-nyata terdapat ketidaksepakatan dari derajatnya pun dari perawinya."
Memang benar dalam ilmu mukhtalif al-hadits bisa digunakan metode:
Al-jam’u (memadukan/mencari titik temu),
Al-tarjih (mencari yang paling kuat/dominan), dan
Ma’rifah An-nasikh wal mansukh (mengetahui mana yang menasakh dan mana yang dimansukh).
"Barangsiapa ditanya mengenai suatu ilmu dan ia menyembunyikannya, maka ia akan dicambuk dengan cambuk dari api neraka pada hari kiamat"
(Sunan Abu Daud)
Allahumma sholli wa sallim 'ala Sayyidina Muhammad.
Apa yg ada di pikiran kalian hingga berani menghukumi HARAM pada umat Islam yg membakar bukhur, dupa, kemenyan, dst, lalu kalian tuduh mereka sbg orang-orang musyrik?
Coba sini sebutkan satu aja dalilnya dari Al-Qur'an maupun Hadits yg mengharamkannya.
Percayalah, sampai kiamat TIDAK AKAN pernah ada satupun dalil yang mengharamkannya.
Apa sih BUKHUR itu?
Yaitu, wewangian yang dibakar tujuannya untuk membuat harum suatu objek.
Tentu saja bisa untuk mengharumkan ruangan, kamar, masjid, mushola, mengharumkan tubuh, dst.
🌹
Termasuk ratus, mengukup vagina dengan rempah wangi pun boleh.
Maka itu jika kalian melihat orang membakar dupa/kemenyan wangi, janganlah cepat-cepat menyimpulkan ini haram, sesat, syirik, musyrik, bla bla bla. Terlebih mengatakan itu sebagai sarana manggil jin.
Ilmu bagai senjata.
Jika satu2nya ilmu yang kau miliki hanyalah PALU, maka kau akan melihat segala permasalahan kehidupan sbg hal yg layak untuk dipalu.
Setiap keadaan yang mengelilingi kehidupan kita tak pernah lepas dari eksistensi Tuhan.
Pada hakikatnya ngaji itu ditujukan untuk memperluas cakrawala ilmu kita dalam mengenal Allah, mengenal keagungan sifat2Nya, keluasan ilmuNya, mengenal ayat2 Qauliyah & KauniyahNya, dst.
Juga utk mengenal risalah kenabian, mengenal keagungan pribadi & akhlak Rasulullah, mengenal berbagai hukum & sunnah.
Baik secara Qauli, Fi'li maupun Taqririyah yg menjadi ilmu dan telah diajarkan Nabi kepada para sahabat, ahlul bait, dst hingga Al-ulama waratsatul anbiya.
Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah), sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa atas KEBOLEHAN mengucapkan "selamat" atas perayaan hari besar keagamaan umat beragama lain.
Bahkan dikatakan, hal itu termasuk dari KEBAIKAN DALAM ISLAM.
Buat teman-teman #CeritaGuruAdeirra yang belum bisa baca Arabic, saya sediakan short-link untuk web dar-alifta sehingga bisa langsung dicopas via google translate.
Semua perangai, tabiat, ucapan, perbuatan, kebiasaan, kelakuan yg diperbuat oleh manusia dalam kehidupan sehari-harinya adalah CERMINAN dari AKHLAKnya.
Banyak orang ngomong bahwa hal itu TAK BISA diubah.
Mengertilah, suatu perbuatan yg dilakukan berulang-ulang hingga jadi kebiasaan maka akan menjadi KARAKTER tabiat pada dirinya, entah itu kebiasaan baik atau kebiasaan buruk.
Banyak orang ngomong, karakter ini udah dari nenek moyangku, tidak bisa diubah.