Monopoly market merupakan situasi dimana hanya ada SATU unit perusahaan yg beroperasi di suatu market share.

Sedangkan menurut data @StatistaCharts di taun 2019 aja market share industri market global cukup merata seperti ini. Sehingga belum bisa dikategorikan sbg monopoli.
Sejauh yg kupahami, setidaknya ada dua cara sebuah perusahaan biar bisa jadi pelaku monopoli :

1. Hak eksklusif pemerintah
2. Merger dan Akuisisi
1. Hak eksklusif pemerintah

Pemerintah memberikan hak ekslusif kepada sebuah badan usaha tertentu untuk mengelola suatu barang dan jasa. Biasanya yg menyangkut hajat orang banyak.

Ini yg sering kita temui dalam BUMN, seperti : PLN, Pertamina, atau PT. KAI
2. Merger & akuisisi

Perusahaan A punya market share 40%.
Perusahaan B market share 30%.
Perusahaan C market share 20%.

Bayangkan kalo ketiga perusahaan itu merger jadi satu. Otomatis market share mereka jadi 90%. Hanya menyisakan 10% market share buat kompetitor saja.
Untuk menghabisi sisa 10% tersebut, perusahaan merger ini kemudian mulai perang harga.

Kasih promo besar-besaran sampe akhirnya kompetitor gulung tikar semua krna gak kuat bersaing modalnya. Resmi deh jadi pasar monopoli.

But wait... Is it really allowed??
Di Amerika, ada hukum yang disebut antitrust law. Hukum ini mengatur agar bisnis bisa berjalan dan bersaing dengan fair di open market.

Meski menolak praktek usaha ndak sehat, tapi ndak semua praktek monopoli dianggap illegal oleh hukum ini.

Maksudnya gimana?
Ketika sebuah perusahaan punya market share dominan karna kualitas produk mereka bagus dan diminati pasar, serta pada prakteknya ndak terlibat kolusi atau perjanjian tertentu, maka praktek ini legal.

Monopoli tercipta secara "alami" karna perusahaan unggul dlm persaingan bisnis.
Yang menjadi sorotan Free Trade Commision disana adalah ketika monopoli market dilakukan dengan sengaja. Seperti mergers dengan direct competitor misalnya.

Ini tentu akan berpengaruh pada perubahan market dan kemampuan persaingan diantara kompetitor yg tersisa.
Praktek seperti ini yang kemudian membuat persyaratan mergers gak bisa di acc sembarangan. Pihak pemerintah harus memastikan bahwa mergers itu tidak langsung mematikan persaingan di pasar.

Makanya saat Hybe akuisisi pledis dulu, itu harus dapet acc komisi free trade Korea juga.
Sehingga ini kemudian membuat praktek monopoli ndak semudah itu direalisasikan.

Salah satu legacy besar pak Habibie adalah saat beliau mengesahkan UU no. 5 tahun 1999 ttg larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Iklim bisnis idealnya emg harus fair.
Jadi kalo misal Hybe dianggap berupaya melakukan monopoli pasar gegara akuisisi Itacha Holdings, menurutku itu kekhawatiran yg berlebihan.

Kompetitor lain di market share industri musikgak kalah gede kok. Bahkan lebih kuat. Jadi masih sangat jauh buat dibilang monopoli pasar.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Widas 🐊

Widas 🐊 Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @WidasSatyo

10 Apr
Aku bingung sama so called perusahaan gede yg mampu jor-joran bakar duit, mampu bikin acara eksklusif di TV, hingga kontrak brand ambassador artis korea, tapi gak bisa sediain fasilitas dan gaji layak buat karyawannya.

Mungkin lupa ada istilah yg disebut internal marketing. Image
Aktivitas bisnis manapun tentu punya goal customer satisfaction yg bagus atau customer experience yg menyenangkan.

Sebab sudah banyakkk sekali riset marketing yg menjelaskan gimana kepuasan customer berbanding lurus sama loyalitas mereka kepada suatu brand.
Untuk bisa menciptakan customer experience yg positif, tentu Anda harus memberikan mereka pelayanan yg terbaik.

Dan pelayanan terbaik tidak mungkin bisa diberikan kalo performance karyawan ndak mengarah kesana. Disinilah internal marketing berperan.
Read 8 tweets
9 Apr
Banyak juga reply yg masih menyudutkan narasi nikah muda ya. Seolah pukul rata kalo nikah muda = grusa grusu dan gak ter-planning.

Toh selama sudah sesuai syarat dari negara, ya biarin aja. Mungkin dia pengen tetep bisa kerja produktif saat anaknya mulai masuk kuliah.
Itung-itungan simpel deh.
Misal Anda nikah di usia 22 tahun. Punya anak saat usia 23 tahun.

Saat si anak mulai masuk kuliah umur 18 taun, usia Anda masih 41 tahun. Masih usia kerja yg sangat produktif.

Saat si anak menikah usia 26 tahun, usia Anda masih 49 tahun.
Usia 49 tahun tuh masih jauh dari usia pensiun. Masih produktif. Lumayan jadi ortu yg gak sampe ikut membebani anaknya. Masih bisa cari uang sendiri.

Masalah karir si anak udah mapan 5-6 tahun kemudian dan bisa menghidupi orang tuanya sih malah makin bagus.
Read 4 tweets
8 Apr
[MINI THREAD]

INFRASTRUCTURE STIMULUS – Is It Playing An Important Role During Economic’s Recessions?

Thread ini kubuat menyikapi pro kontra project pemindahan ibu kota yg terus berjalan.

Disini aku pengen jelasin opiniku kenapa kok pemerintah bersikeras melanjutkan itu. 🍵
DISCLAIMER :

Sebelum thread ini dipelintir macem-macem sama si tangan jahil, aku perlu menegaskan sikapku menolak pemindahan ibu kota baru – setidaknya buat saat ini.

Aku melihat masih banyak sektor lain yg perlu perbaikan – seperti pemerataan fasilitas pendidikan di pelosok.
Lalu kenapa pemerintah bersikeras melanjutkan project ini meskipun kita masih dihantam krisis? Baik resesi ekonomi ataupun pandemi covid.

Disini kita akan ulas apa yg disebut dgn stimulus infrastruktur. Namun sebelum itu kita bedah dikit apa itu kebijakan moneter dan fiskal.
Read 17 tweets
7 Apr
Quick tips khususnya buat yg baru pertamakali masuk dunia kerja.

Mungkin pada suatu titik Anda akan ketemu sama masalah yg bikin Anda pusing luar biasa. Hanya saja, ndak semua masalah itu bisa Anda ambil keputusan sendiri.

Ini yg kemudian menjadikan komunikasi sangat penting.
Beberapa orang takut ngasih laporan atau minta masukan ke atasan karna takut salah, misalnya. Takut dimarahi. Takut digoblok-goblokin krna gak bisa mikir sendiri.

Sehingga kemudian milih menyimpan rapat-rapat masalah itu dan ngambil keputusan sendiri.
Persoalannya adalah...... Biasanya itu ntar bikin masalah baru di kemudian hari.

Sebab gak semua hal bisa kita putuskan sendiri. Terlebih kalo persoalan itu menyangkut koordinasi dengan departemen lain.

Sehingga atasan perlu tau agar tidak terjadi miskomunikasi.
Read 14 tweets
7 Apr
Dari kemarin rame soal Atuy Galon, sampai gak tau pemerintah Mesir mulai itung-itungan ganti rugi terkait insiden kapal Ever Given yg memblokade Terusan Suez.

Setelah kurang lebih seminggu, akhirnya kapal tersebut berhasil dibebaskan dan jalur mulai perlahan kembali normal.
Pihak pemerintah Mesir, Letjen Osama Rabie, kepada @AP mengatakan mereka akan melakukan negoisasi terkait financial settlement dengan Shoei Kisen Kaisha, owner dari kapal Ever Given.

Dia berharap negoisasi itu berjalan lancar tanpa harus ada gugatan ke pengadilan.
Rabie berpendapat kalo kasus ini sampe dibawa ke pengadilan, itu justru akan bikin perusahaan babak belur dibandingkan dengan penyelesaian baik-baik dengan pihak manajemen Terusan Suez.

Minggu lalu, Rabie mengatakan dia berharap kompensasi lebih dari $1 milliar dollar.
Read 10 tweets
6 Apr
[MINI THREAD]

National Disaster - How Do We Understand It?

Jadi gini... Saya akan coba jelasin secara singkat aja ya.

Merujuk UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana - jenis bencana itu dibagi jadi tiga :

1. Bencana alam
2. Bencana nonalam
3. Bencana sosial
1. Bencana Alam

Merujuk pasal 1 ayat (2) di UU No. 4 tahun 2007, bencana alam didefinisikan sebagai serangkaian peristiwa yang terjadi disebabkan oleh alam.

Contoh : tsunami, gempa bumi, hingga banjir bandang yg saat ini melanda di Nusa Tenggara Barat dan Timur. https://t.co/I33TURfGMj
2. Bencana nonalam

Bencana ini dalam pasal 1 ayat (3) di UU No. 4 tahun 2007 sebagai serangkaian peristiwa yg terjadi disebabkan oleh faktor non alam.

Misal : sarana prasana publik ambruk atau wabah penyakit. Nah, covid-19 masuk dalam kategori bencana ini.
Read 13 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!