Imsak Yang Di Bid’ah kan Oleh Salafi Wahabi

Apakah benar dengan berpedoman kepada imsak seseorang bisa masuk neraka! Apakah memang seperti itu hakikat ajaran agama kita atau pemahaman mereka saja yang bermasalah?!

Ngaji yuuk☕️🌹

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Seperti fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh pujaan mereka, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang salah satunya mengatakan sebagaimana berikut:

: هذا من البدع، وليس له أصل من السنة، بل السنة على خلافه
لأن الله قال في كتابه العزيز: وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُباشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذالِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
“Hal ini (imsak) termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.”
Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah SWT sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah padahal Nabi SAW telah bersabda:
“Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! “
Begitulah alasan mereka golongan pembid’ah. Sepertinya yang membid’akan imsak itu hanya kelompok yang pekerjaannya mencari bid’ah, bukan pencari sunnah.
Fatwa ini banyak mempengaruhi Wahabi/Salafi di Indonesia untuk ikut menyebarkan faham dalam tulisan mereka dengan redaksi “waktu imsak sebelum waktu shubuh sebagai perbuatan bid’ah” dan juga “menyelisihi sunnah dan membuat bid’ah dalam agama”.
Alasannya karena “tidak ada dalilnya” , “berlebih-lebihan dalam agama” dll.. Alasan-alasan seperti itu sebenarnya tidak terlalu mengherankan, karena di dalam kurikulum wahabi/salafi yang mereka ajarkan tidak jauh daripada seputar bid’ah, sesat,
kafir yang menyebabkan umat keluar dari islam dalam persepsi mereka atau setidak-tidaknya menimbulkan fitnah dan keresahan.
Imsakiyah yang dimaksud adalah: selembaran kertas yang berisi jadwal waktu shalat, imsak (mulai menahan untuk berpuasa) dan syuruq (waktu matahari terbit), yang biasa dicetak di kalender, di buku, koran, dll. atau dicetak secara terpisah.
Maksud imsakiyah secara lebih khusus adalah: waktu mulai menahan sebelum terbitnya fajar (masuknya waktu subuh), bagi orang yang berpuasa.

Setiap muslim wajib mulai menahan dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajarshadiq (saat masuknya waktu shalat Subuh.
Seorang muslim yang masih makan/minum saat fajar shadiq telah terbit, maka puasanya tidak sah, tapi ia tetap wajib menahan pada hari tersebut dan puasa di hari itu diganti (qadhai)
Seorang muslim wajib menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dan menjauhkan dirinya dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan ia boleh mengkonsumsi makanan sampai sebelum terbit fajar, apabila:
Yakin bahwa fajar belum masuk, atau dipastikan dengan informasi dari orang yang bisa dipercaya (tsiqah) bahwa masih ada waktu untuk boleh makan/minum, atau berpedoman kepada ijtihad.
Jikalau ada yang makan dan minum tanpa pertimbangan 3 hal diatas, kemudian terbukti bahwa ia makan dan minum saat fajar TELAH terbit, maka puasanya batal dan ia WAJIB mengganti (qadha`) puasa hari itu. Sama halnya dengan saat berbuka puasa.
Apabila sudah berbuka sedangkan mereka tidak melalui 3 proses di atas, kemudian terbukti bahwa mereka telah berbuka di saat matahari BELUM terbenam, maka puasa mereka batal dan mereka WAJIB mengganti (qadha`) di hari lain.
Perspektif imsak menurut ilmu Falak

Waktu imsak adalah waktu tertentu sebelum shubuh, saat kapan biasanya seseorang mulai berpuasa. Mengenai waktu imsak ada yang berpendapat 15 menit, 10 menit,
dan ada yang menggunakan 18 menit dan 20 menit sebelum fajar shodiq yang merupakan awal waktu shubuh dan juga awal berpuasa
Dalam ranah fiqih fajar dapat dibagi dua macam yaitu fajar shadiq dan fajar kadzib.

Fajar kadzib adalah fenomena cahaya kemerahan yg tampak dalam beberapa saat kemudian menghilang sebelum fajar shadiq, dalam dunia ilmu astronomi sering disebut Twilight False atau Zodiacal light,
Fajar kadzib terjadi akibat hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar planet di ekliptika.

Sedangkan fajar shadiq adalah fenomena astronomical twilight yang muncul setelah fajar kadzib. Para Ahli Fiqih memberi gambaran bahwa fenomena fajar shadiq ketika mega putih (biyadh)
dari horizon telah tampak dari arah timur, hal tersebut telah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187 dimana waktu melakukan puasa adalah ketika terbitnya fajar (fajar shadiq) sampai tenggelamnya matahari.
Imsaki ini memang tidak ada di zaman Rasul Saw. dan di zaman sahabat (salaf sholeh) juga tidak ada dalil tekstual secara khusus ataupun secara umum. Akan tetapi keberadaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat islam
Justru keberadaan imsakiyah ini dalam kondisi tertentu bisa masuk ke dalam kaidah yang disebutkan oleh ulama ushul:

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

“Apapun yang tidak sempurna pelaksanaan sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka ianya akan menjadi wajib juga”.
Aplikasi kaidah di atas pada permasalahan adalah: Jikalau sempurnanya pelaksanaan imsak tidak akan bisa tercapai kecuali dengan adanya imsakiyah, maka imsakiyah juga akan menjadi wajib.

Kenapa ada Imsakiyah dan perspektif syariat dalam menghukumi imsakiyah?
Mari kita lihat dasar adanya imsakiyah dan pendapat para ulama hadits tentang imsakiyah ini:

Waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) itu punya dasarnya. al-’Allaamah al-Faqih al-Muhaqqiq al-Habib Zain bin Ibrahim bin Zain Bin Smith,
dalam “at-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah”menyatakan :

”Dan memuai imsak (menahan diri) dari makan dan minum (yakni bersahur) itu adalah mandub (disunnatkan) sebelum fajar, kira-kira sepadan dgn waktu yg dibutuhkan utk membaca 50 ayat (sekitar seperempat jam)”.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berbunyi:-

روى البخاري عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ
وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .

Dari Sayyidina Anas meriwayatkan bahwa Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid :
“Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu ?” Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”
Imsak adalah waktu berhenti makan dan minum, 10- 20 menit sebelum azan subuh di kumandangkan. Ditetapkan berdasarkan Ijtihad ulama, dengan tujuan preventif (berhati-hati). Dalilnya ; hadis Bukhari
Hadis ini menunjukkan bahwa jarak waktu antara bersahurnya Rasul SAW dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasulullah. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh.
Pada redaksi hadits disebutkan secara jelas bahwa Rasul Saw. bersahur dan berhenti kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat al Qur`an sebelum masuk waktu Subuh. Inilah yang dipahami oleh para ulama kita,
sehingga menetapkan sunnah berimsak sekitar waktu yang dibutuhkan untuk pembaca 50 ayat Al Qur`an tersebut yang diperkirakan setara dengan 10 – 15 menit.
Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani dalam kitab “Fathul Baari” tatkala mensyarah maksud hadits di atas antara lain menyatakan:

“Dan Imam al-Qurthubi berkomentar:

“Padanya (yakni dalm kandungan hadits di atas) terdapat dalil bahwasanya berhenti dr sahur adalah sebelum terbitnya fajar”
Jadi jelas dinyatakan oleh Imam al-Qurthubi bahwa berhenti sahur Rasulullah Saw. menurut hadits di atas adalah sebelum terbitnya fajar (qabla thulu`il fajri), yang mengisyaratkan bahwa tidaklah Rasulullah Saw. masih mengkonsumsi sahur sampai terbit fajar.
Selanjutnya Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani juga menyatakan bahwa:

“Maka disamakan oleh Zaid bin Tsabit wkt yg demikian itu dgn ukuran pembacaan al-Quran sebagai isyarat bahwa wkt tersebut (yakni wkt senggang antara selesai sahur dan azan) adalah waktu utk ibadah membaca al-Quran.”
Jadi bukanlah waktu itu untuk mengunyah makanan lagi, inilah yang dimaksudkan!

Imam an-Nawawi di dalam kitab “Syarah Muslim” tatkala mensyarahkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Bakar bin Abu Syaibah
yang kandungannya hampir sama dengan hadits Imam al-Bukhari di atas dengan perbedaannya bahwa dalam lafaz al-Bukhari dinyatakan “berapa kadar waktu antara azan dan sahur” dan dalam hadits Muslim juga digunakan “berapa kadar waktu antara keduanya”, menyatakan:
“padanya (yakni dalam hadits tersebut) terkandung anjuran untuk mengakhirkan sahur beberapa saat sebelum terbit fajar”, (yakni kita dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur beberapa saat sebelum terbitnya fajar shadiq).
imam syafi'i dalam al umm :
.
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : اﻟﻮﻗﺖ اﻟﺬﻱ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻴﻪ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﺣﻴﻦ ﻳﺘﺒﻴﻦ اﻟﻔﺠﺮ اﻵﺧﺮ ﻣﻌﺘﺮﺿﺎ ﻓﻲ اﻷﻓﻖ
berkata imam syafi'i:
masa yang haram diwaktu itu makan (minum,jima dan semisalnya dari hal-hal yang membatalkan puasa) atas orangyang puasa adalah:
ketika tampak cahaya fajar akhir (shodiq) terlihat di cakrawala.
maksudnya adalah tepat saat masuknya waktu subuh (waktu inilah yang wajib imsak menurut pendapat imam syafi'i dan mayoritas imam lainnya)
Bagaimana hukum imsak sebelum masuk waktu subuh (sebelum azan subuh yang tepat waktu):
.
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻭأﺳﺘﺤﺐ اﻟﺘﺄﻧﻲ بالسحور ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻣﻘﺎﺭﺏ ﻳﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻔﺠﺮ ﻃﻠﻊ ﻓﺈﻧﻲ ﺃﺣﺐ ﻗﻄﻌﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ اﻟﻮﻗﺖ
Berkata imam syafi'i: aku menganjurkan jangan tergesa-gesa dalam makan sahur (misalnya sahurnya jam 4 subuh, ini di anjurkan oleh imam syafi'i santai aja)
selama sahurnya itu tidak masuk masa yang mendekati terbitnya fajar shodik (itu tadi,
misalnya 12menit/10menit lagi azan subuh) maka pada waktu ini di anjurkan cepat-cepat habisin makan sahurnya,
sesungguhnya aku lebih suka berhenti makan sahur pada waktu itu (yaitu antara 12/10 menit sebelum azan subuh/terbit fajar akhir)
Rngkasnya:
jadi hukum imsak sebelum masuk waktu subuh menurut mazhab syafi'i adalah SUNNAH
adapun hukum imsak setelah masuk waktu subuh adalah WAJIB menurut mayoritas ulama
Ijtihad ulama mazhab Syafi`i seperti yang disebutkan oleh Al-’Allaamah Sayyid ‘Abdullah al-Jurdani menyebutkan, “Telah berkata Imam ar-Ramli seperti (kata) Imam Ibnu Hajar setelah kedua orang itu menyebutkan hadits Zaid bin Tsabit tersebut:
"Dan padanya (yakni terkandung dalam hadits tersebut) dalil bahwa sunnah untuk mengakhirkan sahur. Yaitu yang afdhalnya adalah diakhirkannya sahur tersebut sehingga berhenti darinya (selesai dari bersahur) dan malam masih tersisa (masih belum terbit fajar shodiq)
selama waktu yang dibutuhkan untuk (pembacaan) 50 ayat

(Fathul ‘Allam bi syarhi Mursyidil Anaam volume 4 hal. 59)
Disinilaj hebatnya mazhab syafi'i dibangun dari sikap ihtiyath (kehati-hatian) dalam menghukumkan sesuatu,disamping ambilannya pun dari alquran hadist juga,serta ra'yun.

Maka sebenarnya, Konsep imsak dalam pengertian masyarakat bukan berangkat dari ketidaktahuan akan agama
melainkan langkah cerdas mengikuti kebijakan ijtihad ulama Syafi'iyah dengan menetapkan waktu imsak 10 menit sebelum Shubuh. Konsep ini lahir dari sikap kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mengamalkan ajaran agama tanpa berlebihan
Kebijaksanaan tersebut untuk memberikan masa transisi dari saat sahur menuju saat imsak yang sebenarnya, saat mana makan dan minum membatalkan puasa. Dapat dibayangkan bila para ulama kita tidak menetapkan waktu imsak.
Seorang yang sedang menikmati makan sahurnya, karena tidak tahu jam berapa waktu subuh tiba, dia akan kebingungan saat tiba-tiba terdengar kumandng azan subuh sementara di mulutnya masih ada makanan yang siap ditelan.
Ibarat rambu lalu lintas, jika perubahan dari lampu hijau langsung ke lampu merah tanpa ada lampu kuning, pasti akan membahayakan para pengendara
Imsakiyah bukanlah sebuah perkara bid`ah hanya dengan alasan imsakiyah tidak ada di zaman Rasulullah ﷺ, karena sesuatu yang tidak ada/tidak dilakukan di zaman Rasul atau generasi salaf, bukan berarti haram/tidak boleh dilakukan oleh orang-orang setelah mereka.
Apalagi hal-hal yang dilakukan adalah sesuatu yang baik dan mendukung maslahat dalam melaksanakan agama secara sempurna yang dihasilkan dari proses ijtihad. Inilah kreatifitas ulama kita, ulama Nusantara.
Adanya waktu imsak adalah bagian dari sikap khas para ulama yang “memperhatikan umat dengan perhatian kasih sayang” atau dalam bahasa Arab sering disebut “yandhuruunal ummah bi ‘ainir rahmah.”
Karena sayangnya ulama negeri ini kepada umat mereka menetapkan waktu imsak demi lebih sempurnanya puasa Ramadhan
Jika mrk menyatakan imsak adalah bid`ah krn tdk ada dalil khusus yg memerintahkan atau membolehkan, maka kita juga tagih kpd mrk mana dalil yg melarangnya? Apa ada larangan didalam Al Qur`an dan sunnah terhadap imsak?

Insya Allah ga akan bisa di jawab, krn memang ga ada larangan
Demikianlah penjelasan singkat mengenai imsak Ramadhan (imsak sebelum terbit fajar shadiq). Semoga bermanfaat dan kaum muslimin tidak terpengaruh dengan fitnah yang timbul.

Wallahualam

Semoga bermanfaat
Marhaba ya Ramadhan
🙏🏿🌹

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Sayid Machmoed BSA

Sayid Machmoed BSA Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @sayidmachmoed

13 Apr
Apa benar orang yang telah meninggal amalnya bermanfaat hanya 3 perkara?

Ngaji ba’da tarawih ☕️🌹

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kita sering mendengar para muballigh (penceramah) yg mengatakan bahwa ada amal yg bermanfaat bagi seseorang setelah kematiannya, tiga perkara: Image
"Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang mendoakannya".

Hal tersebut berdasarkan hadits :
"Jika manusia mati maka terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang mendoakannya’

(Hr Bukhari, Muslim)
Padahal, hadits tersebut hanyalah sekedar "menyebut jumlah", tidak bermaksud membatasi hanya pada tiga amal tsb. Dalam hadits-hadits lain, kita akan temukan bahwa selain tiga amal tersebut, masih banyak amal lain yg tetap mengalir kepada orang yg sudah mati setelah kematiannya.
Read 18 tweets
12 Apr
Ijin saya nambahin Gus, numpang Ngaji 😀🙏🏿☕️

Pangkal Perbedaan Dalam Jumlah Raka’at Sholat Tarawih

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bulan Ramadhan, kaum muslimin menjalankan shalat tarawih. Ada yang menjalankan 8 raka’at, ada yang 20 raka’at atau 36 raka’at.
Sedang shalat Witir yang diletakkan di akhir biasanya 3 rakaat. Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama, namun begitu boleh dilaksanakan sendiri.
Ada beberapa pendapat tentang raka'at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa yaitu boleh dikerjakan dengan 8, 20 atau 36 raka'at.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka'at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar.
Read 46 tweets
9 Apr
Ngaji akhir pekan ☕️🌹

Sholat Menghadap Kuburan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Suatu ketika Sayyidina Umar ra melihat orang yang sholat dan di depannya ada kuburan lalu beliau mengatakan : "awas kuburan, awas kuburan", maksudnya jauhilah menyengaja menghadap kuburan.
Beliau tidak mengatakan engkau telah melakukan hal yang haram, dapat dipahami hal tersebut menjadi "makruh". Kemudian kemakruhan ini akan hilang jika kuburannya tertutup.
Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah bersabda :

قاتل الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد يحذر ما صنعوا
Read 29 tweets
8 Apr
Mengucapkan Kata Sayyidina Dalam Tasyahud

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Ketika tasyahud boleh tidak pakai kata sayyidina?

Boleh pakai boleh juga tidak, yang tidak boleh itu yang menyalahkan yang pakai kata sayyidina.
“Yang tidak pakai sayyidina berdalil dengan menjalankan hadis Nabi. Sementara yang pakai sayyidina berdalil dengan adab”.

Memang benar Nabi mengajarkan bacaan tasyahud kepada Sahabat tanpa kata sayyidina, karena "Ketawadhu annya” dan tidak suka berbangga diri.
Ini dilihat dari sisi Nabi loh ya.
Kalau dilihat dari sisi kita sebagai "umatnya" maka wajib bagi kita bersopan santun dan menghormati beliau saat menyebut namanya sebagaimana firman Allah Qs An Nur 63:
Read 12 tweets
7 Apr
Tasyahud Akhir

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud ahir dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama ada yang dari awal, ada yang ketika membaca lafadz syahadat.
(dalam hal ini mengerakan jari menunjuk ya bukan di putar-putar). Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan,
karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah.

Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama :

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya,
Read 23 tweets
6 Apr
Pernahkah mendengar hadis Nabi SAW yg mengancam mau bakar rumah orang yg tidak sholat berjamaah?
Dan membunuh siapa yg lewat di depan kita lagi shalat?

Ini Hadis sahih loh, tapi apa Nabi pernah melakukannya?

Seduh kopi, kita ngaji bareng
☕️

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Hadis ini Shahih riwayat Al-Bukhari dari jalur Abu Hurairah. tidak diragukan lagi, dan matan yang senada cukup banyak jalur perawinya

لقَدْ هَمَمْتُ أنْ آمُرَ بالصَّلاةِ فَتُقامَ، ثُمَّ أُخالِفَ إلى مَنازِلِ قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلاةَ، فَأُحَرِّقَ عليهم.
“Aku sangat kuat berkeinginan untuk memerintahkan orang shalat berjamaah, namun aku datangi mereka yang tidak ikut berjamaah untuk aku bakar rumah mereka.”
Read 25 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!