Suatu ketika Sayyidina Umar ra melihat orang yang sholat dan di depannya ada kuburan lalu beliau mengatakan : "awas kuburan, awas kuburan", maksudnya jauhilah menyengaja menghadap kuburan.
Beliau tidak mengatakan engkau telah melakukan hal yang haram, dapat dipahami hal tersebut menjadi "makruh". Kemudian kemakruhan ini akan hilang jika kuburannya tertutup.
Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah bersabda :
"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan beribadah, hendaklah dijauhi apa yanv mereka lakukan itu".
Kemudian 'Aisyah mengatakan :
ููู ูุง ุฐูู ูุฃุจุฑุฒ ูุจูุฑู
"Seandainya bukan karena itu pasti akan dinampakkan kuburan Nabi".
Jadi mesti lengkap dalam menukil agar memahami hadist-nya tidak setengah-setengah yang berakibat rusaknya ushul fiqh. 'Aisyah perawi hadits ini memahami bahwa larangan sholat ke arah kuburan adalah ketika kuburan tersebut nampak jelas, dan bukan secara mutlak."
Sholat di kuburan menjadi haram jika menyengaja menjadikan kuburan sebagai kiblatnya, dan bahkan menjadi kufur jika bertujuan beribadah kepada kuburan".
Sedangkan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat pekuburan hukumnya adalah boleh. Sedang mengenai hadist :
โSemoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu".
Dalam hadits itu juga ada perkataan 'Aisyah:
ููู ูุง ุฐูู ูุฃุจุฑุฒูุง ูุจูุฑู
"Dan andaikata bukan karena itu pasti mereka menampakkan kuburanya (kuburan Rasulullah)"
Hadits tersebut dimaksudkan untuk orang yang sholat dan menghadap ke kuburan dengan tujuan "mengagungkan" kuburan tersebut. Ini mungkin terjadi jika memang kuburan tersebut nampak dan tidak tertutup. Jika kondisinya tidak demikian maka tidaklah haram hukumnya sholat di sana.
Tidak haram orang sholat ke kiblat dan di depannya ada kuburan jika ia tidak bertujuan menghadap ke kuburan untuk mengagungkannya. Tidak haram juga jika kuburan tersebut tertutup dan tidak nampak, karena jika tidak nampak tidak mungkin seseorang bertujuan menghadap ke kuburan tsb
Jadi hanya karena adanya kuburan di sebuah masjid tanpa dimaksudkan oleh orang yang sholat untuk menghadap kepadanya itu tidak dilarang oleh hadits tersebut. Karenanya dikalangan madzhab Hanbali menegaskan bahwa sholat di pekuburan hukumnya adalah makruh dan tidak diharamkan.
Di antara dalil yang menunjukkan tidak diharamkannya sholat di masjid yang ada kuburannya apabila tidak nampak adalah sebuah hadits yang sahih bahwa masjid al Khayf di dalamnya terdapat kuburan 70 Nabi, bahkan menurut suatu pendapat kuburan Nabi Adam ada di sana, di dekat masjid.
Masjid al Khayf ini telah digunakan pada zaman Nabi hingga sekarang. Hadits ini disebutkan oleh Syekhul Islam al Hafidz Ibnu Hajar Asqalsni dalam kitabnya terdapat hadits Abu Bashir ra yg diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ma'mar, dalam kitab Sirah An-Nabawiyyah
Meriwayatkan dari Az Zuhri, dari Urwah Ibn Zubair, dari Miswar bin Makhramah, bahwa Abu Jandal ibn Suhail ibn Amr menguburkan jenazah Abu Bashir ra. Lalu membangun sebuah Mesjid di atas kuburannya yg terletak di Siful Bahr. Kejadian itu diketahui setidaknya oleh 300 sahabat Nabi.
Tidak ada riwayat bahwa sahabat mengeluarkan kuburan itu atau membongkarnya dari mesjid.
"Janganlah kalian shalat ke arah kubur dan janganlah kamu duduk di atas kubur."
(Hr Muslim)
Kalimat "ูุง ุชุตููุง ุฅูู ุงููุจูุฑ" tidak menunjukkan atas haramnya sholat di masjid yang ada kuburannya. Akan tetapi maksudnya tergantung pada keadaan kuburan dan orang yang sholat di sana seperti perincian hukum di atas.
Karenanya ulama-ulama kalangan Hambaliyah semisal imam Buhuti al Hanbali telah menegaskan dalam kitab Syarh Muntaha al Iradat bahwasanya sholat seseorang yg menghadap ke kuburan tetapi disertai ada penghalang antara orang yg sholat dan kuburan tersebut hukumnya tidak lagi makruh.
Dalam kitab Thabaqat al Kubra karya Ibn Sa'ad. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda :
"Ya Allah, Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid".
(Hr Ahmad)
Dalam bahasa Arab, kata "masaajid" merupakan jama' dari kata masjid. Dan kata masjid dalam bahasa Arab merupakan mashdar yang bisa menunjukkan arti waktu, tempat atau tindakan.
Sehingga, makna menjadikan kuburan sebagai masaajid adalah bersujud ke arahnya untuk mengagungkan dan menyembahnya. Sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik.
Maka kalimat, "Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala.โ adalah penjelas bagi kalimat : โmenjadikan kuburan sebagai masaajidโ. Saat kuburan menjadi berhala, itulah makna menjadikan kuburan sebagai masjid.
Pendapat Imam Baidhowi bahwa yang dimaksud "kuburan menjadi masjid" ialah yang benar-benar bersujud kepada kuburan.
Syaikhul Islam Ibn Hajar Asqalani menjelaskan:
"Ketika orang-orang Yahudi dan Nasrani sujud ke kubur para Nabi mereka karena mengagungkan, mereka dan menjadikan kubur kubur itu sebagai arah kiblat, mereka beribadah menghadap ke kubur kubur itu dalam rangka ibadah dan sejenisnya.
Mereka jadikan kubur-kubur itu sebagai berhala, maka Rasulullah melaknat mereka dan melarang kaum muslimin untuk melakukan seperti itu. Adapun orang yg membuat masjid di samping makam orang shalih untuk keberkahan, bukan untuk pengagungan, bukan sebagai arah ibadah dan sejenisnya
maka tidak mengapa.
'Innamal A'malu Binniat Wa Innama Likullimriin Ma Nawa'
hadis ini kurang lebih menyatakan bahwa semua amalan dasarnya adalah niat dan semua perkara atau perbuatan bergantung pada apa-apa yang kita niatkan
(Fathul Baari)
ูุงููู ุงุนูู
Semoga bermanfaat
Sampai bertemu di pengajian berikutnya ๐๐ฟ๐น
โข โข โข
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Boleh pakai boleh juga tidak, yang tidak boleh itu yang menyalahkan yang pakai kata sayyidina.
โYang tidak pakai sayyidina berdalil dengan menjalankan hadis Nabi. Sementara yang pakai sayyidina berdalil dengan adabโ.
Memang benar Nabi mengajarkan bacaan tasyahud kepada Sahabat tanpa kata sayyidina, karena "Ketawadhu annyaโ dan tidak suka berbangga diri.
Ini dilihat dari sisi Nabi loh ya.
Kalau dilihat dari sisi kita sebagai "umatnya" maka wajib bagi kita bersopan santun dan menghormati beliau saat menyebut namanya sebagaimana firman Allah Qs An Nur 63:
Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud ahir dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama ada yang dari awal, ada yang ketika membaca lafadz syahadat.
(dalam hal ini mengerakan jari menunjuk ya bukan di putar-putar). Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan,
karena perbedaannya dalam hal furuโiyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah.
Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama :
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya,
Pernahkah mendengar hadis Nabi SAW yg mengancam mau bakar rumah orang yg tidak sholat berjamaah?
Dan membunuh siapa yg lewat di depan kita lagi shalat?
Ini Hadis sahih loh, tapi apa Nabi pernah melakukannya?
โAku sangat kuat berkeinginan untuk memerintahkan orang shalat berjamaah, namun aku datangi mereka yang tidak ikut berjamaah untuk aku bakar rumah mereka.โ
โIslam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asingโ.
Merujuk pada sejarah Islam awal, keadaan asing yang dimaksud cukup beralasan.
Nabi diutus dengan ajaran tauhid di tengah masyarakat yang mayoritas menyembah banyak berhala. Islam datang dengan ajaran yang sebagian besarnya asing di telinga masyarakat. Keadaan asing yang dimiliki oleh Islam awal ini cocok di gambarkan dengan hadits di atas.
Dari Ibnu Umar r.a berkata: Rasulullah saw menyebutkan : โYa Allah berilah keberkatan kepada negeri Syam kami, berilah keberkatan kepada negeri Yaman kami.
Berkata mereka : โPada Najd kami Ya Rasulullah?โ
Berkata Rasulullah: โYa Allah berilah keberkatan kepada negeri Syam kami, berilah keberkatan kepada negeri Yaman kami.โ
Assalamu'alaikum ๐๐ฟ
Ngaji lagi yuukโ๏ธ๐น
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ILZAQ
Ulama Wahabi berpandangan bahwa menempelkan mata kaki dengan mata kaki temannya ketika shalat berjamaah (kaki ngangkang) adalah keharusan. Acuannya adalah hadis Nabi dari An Nuโman bin Basyir berkata :
โRasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Luruskanlah shaf-shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, luruskan shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian.
Lalu An-Nuโman bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul temannya dan bahu dengan bahu temannya.โ