Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' 1/225 berkata :
و مراد الفقهاء بقولهم ؛ سؤر الحيوان طاهر أو نجس ؛ لعابه و رطوبة فمه
"Yang dimaksud ahli fiqih dengan kata SU'RUL HAYAWAN itu suci ataupun najis, adalah air liur dan kebasahan mulutnya".
Adapun سؤر /su’rur yang di maknain oleh orang jahil seperti di meme tsb sebagai kotoran/ kencing, yang artinya kita boleh meminum dan berwudhu dengan kencing onta, kuda, dan sebagainya,
Padahal kata سؤر/su’rur yamg di maksud adalah sisa makanan atau minuman, artinya air yang terjilat kambing, sapi, dan ayam tidak najis dan masih bisa dipakai untuk bersuci.
Jadi bukan kotoran ataupun kencing.
Semoga kita lebih hati-hati kepada siapapun yang mengajarkan ilmu agama, jangan mudah tertipu dengan kemasan "Sunnah".
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Diceritakan bahwa seorang Nabi dari kalangan bani Israil bernama Uzair as berjalan
menyusuri sebuah perkampungan dengan mengendarai seekor kudanya.
Setelah jauh berjalan, tiba-tiba dia tersesat ke suatu perkampungan yang rata
dengan tanah setelah dihancurkan oleh sekelompok tentara.
Di perkampungan itu, dia melihat kehancuran yang luar biasa, bangkai manusia dan hewan berserakan di mana-mana serta tulang-belulang manusia bertebaran di semua tempat.
Dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, ia mengatakan; Rasulullah ﷺ bersabda:
"Manusia yang paling dibenci Allah adalah yang keras kepala dan suka membantah (suka bermusuh)"
(HR Bukhari No: 6651)
Pengajaran:
1. Keras kepala adalah sifat yang beriringan dengan sifat sombong, takbur dan ego.
Semua sifat-sifat ini amat dibenci oleh Allah ﷻ dan merupakan sifat Iblis.
Satu Jawaban Yang Cerdik, Bisa Menghasillan Dua Pemahaman
Seorang tokoh/ulama yang menjadi pemersatu umat, ia tidak boleh mengeluarkan statemen yang dapat menyudutkan kelompok tertentu.
Segala ucapan, perbuatan dan langkahnya harus betul-betul diterima semua kalangan.
Inilah yang dicontohkan oleh ulama besar, Syekh Ibnu al Jauzi. Di nukil dari Imam Sya'roni dalam al-Fawaid al Mukhtarah.
Syekh Ibnu al Jauzi. (bukan Ibnu qoyyim al jauzi (751 H) murid Ibnu Taimiyyah). Beliau al Jauzi, masanya jauh sebelum masanya ulama kholaf (pertengahan).
Nama lengkapnya adalah Syekh Abdurrahman Abu al-Faraj bin Ali bin Muhammad al Jauzi al Qurasyi al Baghdadi.
Bahwa Nabi Muhammad SAW ketika kembali dari bepergian dan melihat dinding-dinding kota madinah beliau mempercepat laju untanya dan jika beliau menunggangi unta maka beliau menggerakkannya untuk mempercepat karena kecintaan beliau kepada Madinah.
Hadits yang mulia ini menceritakan tentang perbuatan baginda Nabi yang maksum dan mendapatkan wahyu yang dibarengi dengan getaran hati beliau. Di balik perbuatan itu ada ilham dan wahyu akan kecintaan dan kerinduan hati kepada kampung halaman.
Beberapa amalan Umat Islam di Jawa yang secara nama masih menggunakan bahasa Jawa, namun secara subtansi telah berubah di isi dengan amalan Islami, masih saja dianggap sebagai sesuatu yang bid’ah atau di haramkan. Seperti Nyadran, Tingkeban, Selapan, Haul dan lainnya.
Padahal sebagaimana dikatakan oleh Imam dari al Azhar, Syaikh Jaad al-Haq menjelaskan:
العبرة فى المحرمات ليست بالأسماء، وإنما بالمسميات
“Penilaian sesuatu yang diharamkan tidak terletak pada nama, namun pada subtansi isinya”
Dalam Nyadran atau Megengan subtansinya adalah ziarah kubur, mendoakan almarhum, membaca ayat al Quran, berbagi sedekah atas nama mayit, kesemuanya ini adalah ajaran Islam. Lalu dari segi mana yg haram dan sesat..?
Sebagian orang telah membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at. Menurut pandangan mereka hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw, atau para sahabat.
Banyak hadis dari ulama pakar ahli fiqih dalam madzhab Syafi’i dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan sunnah nya sholat qabliyah jum’at. Mari kita ikuti hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya.
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim : Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.