Selamat pagi. Mumpung masih segar, saya ingin mengajak teman2 untuk memahami perbedaan/persamaan antara penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Semoga menjadi informasi yg bermanfaat, baik bagi wajib pajak/wajib bayar maupun yg ingin mengadvokasi. #utas
1. Saya bisa memahami masih banyak yg belum tahu perbedaan antara pajak dan bukan-pajak, termasuk retribusi. Maklum, ini sangat teknis. Persamaannya, semua adalah pungutan/beban yg dibayarkan warga negara kepada negara atas kondisi tertentu. Di sinilah perbedaan subtilnya.
2. Kenapa sih ada pungutan buat negara? bukankah zolim karena paksaan. Memang karakteristik pajak itu paksaan. Kenapa memaksa? karena kalau sukarela tak semua yg wajib itu mau bayar. Padahal pungutan ini prasyarat bagi berjalannya pemerintahan. Dg kata lain, bisa ambyar negara
3. Sejarah pungutan barangkali seusia peradaban manusia. Setidaknya menurut Charles Adam, sejak Babilonia, Assyiria, Mesir, Israel, Yunani, Romawi, hingga Arab konsep pungutan ini sdh ada dan menjadi bagian penting peradaban. Saya pernah bahas ini bbrp kali. Tapi ada perbedaan...
4. Di era modern, pungutan yg dulu sifatnya memaksa karena terkait kekuasaan raja, perlindungan thd rakyat, kebutuhan perang dll, bergeser ketika kita memasuki era modern. Pemicunya perlawanan karena pungutan ini eksesif. Lahir Magna Charta, lalu pecah Revolusi di AS & Prancis.
5. Magna Charta menjadi rintisan bagi lahirnya kontrol yg lebih kuat melalui parlemen. John Locke memberi pendasaran atas hak milik & negara penjaga malam. Di AS lahir adagium "taxation without representation is robbery". Prancis meletus revolusi dg pekik "pajak atau mati!"
6. Sejak itu, pajak masuk era modern. Ia menjadi instrumen penting yg lebih demokratis. Pungutan utk negara selalu dikaitkan dg kontraprestasi kepada warga. Ada dialektika yg dinamis, yg disebut Margaret Levi sbg kondisi 'quasi-voluntary': saya mau bayar, tapi dapat apa?
7. Pendiri Republik menyadari ini. Pengaruh pemikiran ekonomi awal dan tengah abad ke-20 amat dominan. Di tengah arus deras sosialisme vs kapitalisme, dr Radjiman Wedyodiningrat mengajukan pertanyaan retorik ttg pembiayaan utk NKRI di sidang BPUPKI. Lahirlah Pasal 23A UUD 1945.
8. Pasca amandemen bunyinya "pajak dan pungutan lain yg bersifat memaksa utk keperluan diatur dengan UU". Sifat memaksa tetap ada tetapi dibatasi dg rambu2 UU. DPR adalah forum diskursus dan deliberasinya. Itulah dasar pungutan pajak dan non pajak (PNBP) yg demokratis.
9. Sekilas sejarah pajak. Setelah mengalami evolusi berbagai jenis pajak warisan kolonial, tahun 1983 kita melakukan reformasi pajak. Ada perubahan radikal: sistem self assessment (swa-nilai/swa lapor). Ini peneguhan prinsip demokrasi dan gotong royong di perpajakan. Luar biasa.
10. Sejak itu lahirlah UU 6/1983 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU 7/1983 (Pajak Penghasilan), UU 8/1983 (PPN), UU 12/1985 (PBB). Lalu lahir UU 20/1997 ttg PNBP. Amandemen UUD 1945 jd tonggak penting: pungutan non pajak diatur konstitusi. Ini tonggak baru.
11. Reformasi pajak terus bergulir utk perbaikan regulasi dan administrasi: 1991, 1994, 2000, 2007-9, 2016-7, terakhir UU 7/2021 ttg HPP. UU PNBP pun diubah dg UU 9/2018 sbg pelaksanaan amanat konstitusi. Nah, kita sdh pahami sejarah pengaturan. Lalu apa beda keduanya?
12. Umumnya dibedakan pajak itu sifatnya memaksa dg tidak mendapat imbalan secara langsung. Saya bayar PPh atau PPN, tdk bisa langsung menuntut hak, tapi dikembalikan dlm bentuk pembangunan dan layanan: pendidikan, kesehatan, subsidi, jalan, jembatan, bandara, pelabuhan dll.
13. Secara umum penerimaan pajak diadministrasikan @DitjenPajakRI dan pemungutannya bs dilakukan berbagai pihak yg ditunjuk: Bea Cukai saat impor, bank saat membayar bunga deposito, pemberi kerja saat bayar gaji dll. Nah, ada pula Pajak Daerah. Ini kewenangan & dikelola Pemda.
14. Kita sering rancu: BPKB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Hiburan itu dikelola Pemda. Kalau ada masalah sering dialamatkan ke @DitjenPajakRI. Salah alamat ya? Kata Ayu Ting Ting: alamat palsu. Komplainnya nggak nyampe. Skrg diatur di UU 1/2022 ttg HKPD.
15. Selain Pajak dan Pajak Daerah, ada PNBP dan retribusi. PNBP/retribusi pada umumnya mendapat kontraprestasi langsung: parkir, urus layanan SIM, akta kelahiran, paspor, nikah di KUA/catatan sipil dll. Yg memungut institusi yg memberikan pelayanan dan diadministrasikan terpisah.
16. Tiap2 Kementerian/Lembaga menentukan jenis pungutan dan tarifnya, dikoordinasikan dg Kemenkeu, diadministrasikan Ditjen Anggaran sbg pengawasan, dan sebagian uangnya utk membiayai layanan. Misal pungutan di @kkpgoid ya utk fasilitas/layanan bagi nelayan.
17. Namun demikian, ada jenis pungutan PNBP yg basisnya bukan service charge yaitu pemanfaatan SDA. Pungutan royalti tambang itu PNBP meski karakteristiknya pajak. Ini memang perlu didudukkan dg lebih baik di masa mendatang. Tapi saat ini rezimnya PNBP, bukan Pajak.
18. Menurut saya, dr sisi advokasi tentu baik pajak maupun PNBP dapat diadvokasi. Alamatnya saja yg musti tepat. Yang berhak komplain utk regulasi dan administrasi pajak ya wajib pajak, utk PNBP ya wajib bayar. Thd keduanya warga boleh menuntut imbalan, tp beda jalur ya.
19. Thd penggunaan uang pajak, kita berhak menuntut perbaikan pelayanan publik secara umum, trmsk fasilitas dan pelaksanaan pembangunan melalui belanja APBN/D. Thd PNBP spesifik layanan yg dibayar: entah SIM, Paspor, akta nikah, atau layanan KKP.
20. Demikian sekilat info, kiranya bermanfaat. Apapun itu, terima kasih kepada masyarakat pembayar pajak & PNBP. Berkat itu, kita bisa mengongkosi kehidupan bersama. Mari terus berkomitmen utk patuh, bantu sosialisasi, dan ikut awasi agar uang pajak/nonpajak digunakan utk rakyat
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Selamat malam teman2. Mumpung agak longgar, terima kasih telah meramaikan G20 dgn topik "Osaka dan Roma". Memang banyak jalan menuju Roma. Melalui Osaka, banyak ide dan komitmen penting disemai dan berlanjut. Lantas apa relevansi G20 dan COP26 dg Presidensi Indonesia? Saya bahas.
1. Melanjutkan kabar gembira dari Forum KTT G20 di Roma dan COP26 di Glasgow, mari kita simak sekelumit info menarik dari dua konferensi strategis itu. Kenapa penting? karena pada KTT kali ini peran Indonesia cukup kuat dan membawa misi reformatif bagi presidensi tahun depan.
2. Pada Presidensi G20 Indonesia dg tema “revocer together, recover stronger”, kita mengajak negara lain bekerja sama demi terciptanya pemulihan dan kebangkitan bersama yang semakin kuat. Indonesia akan andil besar dalam kesepakatan strategis atas berbagai permasalahan global.
Ramai dibincangkan 'hidden debt' atau utang tersembunyi dari China versi AidData. Agar tdk simpang siur dan terang, kami jelaskan duduk soalnya. Informasi yg disampaikan kurang tepat dan rawan digoreng hingga gosong. Itu bukan utang Pemerintah tapi dikait-kaitkan. #thread
1) Supaya jelas, saya klarifikasi sejak awal. Hidden debt versi AidData tak dimaksudkan sbg utang yg tak dilaporkan atau disembunyikan, melainkan utang nonpemerintah tapi jika wanprestasi berisiko nyrempet pemerintah. Jadi di titik ini kita sepakat, ini bukan isu transparansi.
2) Utang tsb dihasilkan dari skema Business to Business (B-to-B) yg dilakukan dengan BUMN, bank milik negara, Special Purpose Vehicle, perusahaan patungan dan swasta. Utang BUMN tidak tercatat sebagai utang Pemerintah dan bukan bagian dari utang yang dikelola Pemerintah.
Berdasarkan penjelasan @KemenkesRI, Pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dg membayar seluruh klaim RS, baik pada Rumah Sakit Umum, Khusus, Perluasan Layanan di gedung lain/ RS Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes 4718/2021. #utas
1> Pembiayaan rawat inap pasien Covid-19 menggunakan tarif cost per days, dg kisaran tarif terendah Rp7jt/hari dg tempat isolasi tanpa tekanan negatif s.d. tarif tertinggi Rp16,5jt/hari dg kondisi pasien dirawat dlm ICU dg ventilator. Asumsi lama perawatan 10-14 hari/pasien.
2> Tarif cost per days meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat inap, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, lab dan radiologi, obat, alkes, bahan medis habis pakai & APD.
Wacana kenaikan tarif PPN mendapat respon cukup hangat. Ini hal positif karena kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi. Pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara. Saya perlu berbagi konteks yg lebih luas agar kita dapat mendudukkan semua wacana secara jernih. #utas
1. Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yg marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dg APBN yg bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira2 yg saya tangkap.
2. Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing
1. Kasus harian Covid-19 secara global meningkat kembali tetapi kasus harian kita mengalami penurunan. Sebanyak 6,05 juta orang sudah mendapat 2 dosis vaksin, 4,9 juta orang sudah mendapat vaksin dosis pertama. Kita harus terus waspada. #APBNkiTa#ekonomibangkit#GameChanger
2. Kinerja berbagai indikator perekonomian global terpantau positif, optimisme pemulihan ekonomi global menguat tetapi masih ada risiko ketidakpastian. Harus terus mengendalikan pandemi, mempercepat recovery, dan memperkuat reform #ekonomiglobal#APBNKiTa
3. Perekonomian Indonesia di bulan Maret 2021 masih terus melanjutkan perbaikan, perluasan vaksinasi dan kebijakan PPKM Mikro yang terkendali berjalan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat #uangkitauntukvaksinkita#gamechanger
Saya berhak menjadi orang kaya dan membayar pajak, saya pun berhak berharap saat tak mampu ditolong oleh negara. Itulah pajak dan BPJS Kesehatan. Kini ada 38,5 jt wajib pajak individu dan 96,7 jt jiwa yg iuran BPJS-nya ditanggung penuh pemerintah. Goyong royong yang sempurna!
Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola @BPJSKesehatanRI merupakan asuransi sosial single provider terbesar. Kita pantas bersyukur atas anugerah terbaik ini. Dengan segala kekurangannya, BPJS Kesehatan menjadi penolong utama dan pilar penting kehidupan sosial kita.
Maka jangan pula merasa sia-sia menjadi pembayar pajak. Sebaliknya, ini adalah jalan baik utk berkontribusi nyata bagi sesama. Dengan menjadi pembayar pajak yg patuh, kita telah menjadi patriot sejati.