Berdasarkan penjelasan @KemenkesRI, Pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dg membayar seluruh klaim RS, baik pada Rumah Sakit Umum, Khusus, Perluasan Layanan di gedung lain/ RS Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes 4718/2021. #utas
1> Pembiayaan rawat inap pasien Covid-19 menggunakan tarif cost per days, dg kisaran tarif terendah Rp7jt/hari dg tempat isolasi tanpa tekanan negatif s.d. tarif tertinggi Rp16,5jt/hari dg kondisi pasien dirawat dlm ICU dg ventilator. Asumsi lama perawatan 10-14 hari/pasien.
2> Tarif cost per days meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat inap, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, lab dan radiologi, obat, alkes, bahan medis habis pakai & APD.
3> Obat Gamaras sudah termasuk dalam tarif cost per days. Obat ini hanya diindikasikan untuk pasien dengan kebutuhan medis tertentu dan tidak semua pasien diberikan obat ini, biasanya rumah sakit dapat subsidi silang dengan pasien lain.
4> Biaya perawatan di rumah sakit juga dapat dialihkan dg Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, pembiayaan perawatan lanjutan dapat dibayarkan oleh jaminan yang sesuai dengan kepesertaannya, dalam hal ini oleh BPJS Kesehatan. @BPJSKesehatanRI
5> Kebijakan Kemekes, pasien dapat melaporkan RS yg tdk memberikan pelayanan sesuai ketentuan kepada Dinas Kesehatan Daerah setempat. Utk RS yg tdk bekerjasama dg BPJS Kesehatan, dapat melimpahkan ke RS yang bekerjasama melalui proses rujukan atau langsung ke Dinas Kesehatan.
6> Mengenai pencairan tunggakan, harus melalui proses rekonsiliasi data dg Itjen Kemenkes & BPKP. Tunggakan dapat langsung dibayar setelah RS melengkapi dokumen yg dibutuhkan dalam proses rekonsiliasi. Dibutuhkan strategi khusus agar RS dapat lebih cepat melengkapi data pendukung
7> Kemenkes juga telah menerbitkan kebijakan Telemedicine untuk pasien isolasi mandiri. Pasien dapat melakukan konsultasi jarak jauh dg dokter, dengan hasil lab yang terdigitalisasi sehingga memudahkan pasien dalam pengambilan obat untuk isoman.
8> Obat untuk pasien isoman diberikan secara gratis oleh Pemerintah. Ketersedian obat untuk pasien isoman dikoordinasikan oleh Puskesmas bersama dengan Dinas Kesehatan Daerah dan Kementerian Kesehatan. Semoga cukup jelas. Mari terus bergotong royong lawan pandemi. Salam sehat!
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Wacana kenaikan tarif PPN mendapat respon cukup hangat. Ini hal positif karena kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi. Pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara. Saya perlu berbagi konteks yg lebih luas agar kita dapat mendudukkan semua wacana secara jernih. #utas
1. Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yg marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dg APBN yg bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira2 yg saya tangkap.
2. Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing
1. Kasus harian Covid-19 secara global meningkat kembali tetapi kasus harian kita mengalami penurunan. Sebanyak 6,05 juta orang sudah mendapat 2 dosis vaksin, 4,9 juta orang sudah mendapat vaksin dosis pertama. Kita harus terus waspada. #APBNkiTa#ekonomibangkit#GameChanger
2. Kinerja berbagai indikator perekonomian global terpantau positif, optimisme pemulihan ekonomi global menguat tetapi masih ada risiko ketidakpastian. Harus terus mengendalikan pandemi, mempercepat recovery, dan memperkuat reform #ekonomiglobal#APBNKiTa
3. Perekonomian Indonesia di bulan Maret 2021 masih terus melanjutkan perbaikan, perluasan vaksinasi dan kebijakan PPKM Mikro yang terkendali berjalan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat #uangkitauntukvaksinkita#gamechanger
Saya berhak menjadi orang kaya dan membayar pajak, saya pun berhak berharap saat tak mampu ditolong oleh negara. Itulah pajak dan BPJS Kesehatan. Kini ada 38,5 jt wajib pajak individu dan 96,7 jt jiwa yg iuran BPJS-nya ditanggung penuh pemerintah. Goyong royong yang sempurna!
Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola @BPJSKesehatanRI merupakan asuransi sosial single provider terbesar. Kita pantas bersyukur atas anugerah terbaik ini. Dengan segala kekurangannya, BPJS Kesehatan menjadi penolong utama dan pilar penting kehidupan sosial kita.
Maka jangan pula merasa sia-sia menjadi pembayar pajak. Sebaliknya, ini adalah jalan baik utk berkontribusi nyata bagi sesama. Dengan menjadi pembayar pajak yg patuh, kita telah menjadi patriot sejati.
Selamat siang. Saya akan membahas tentang BLU (Badan Layanan Umum) #BLU yang selama ini manfaatnya banyak kita rasakan tapi kehadirannya sering terlupakan. Biar makin kenal dan sayang, kita elaborasi yuk apa itu BLU, tanggung jawab dan kiprahnya. #thread#utas
1. BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. #BLU
2. Langkah nyata ditunjukkan oleh Pemerintah melalui simplikasi dan penyempurnaan regulasi BLU yakni Pencabutan 15 PMK yang berisi 84 BAB dengan 360 Pasal, menjadi 1 PMK saja (PMK Nomor 129/PMK.05/2020) yang terdiri dari 7 BAB dengan 319 Pasal.
Gerimis di Minggu pagi. Hujan Imlek yang tertunda. Barangkali bermakna: kerja keras dahulu, rejeki mengalir kemudian. Saya ingin berbagi pengalaman remeh temeh mencintai #filsafat. Perjalanan pribadi yg mungkin tak penting, tapi amat bermakna buat saya.
Sebuah #utas
1. Saya lahir di sebuah dusun kecil di Gunungkidul. Serba sederhana tapi beruntung lantaran perjumpaan dg bbrp rohaniwan yg membuat saya kagum. Baik kepintaran maupun pelayanan mereka. Masa remaja sy dibentuk oleh Tempo dan Kompas.
2. Di kampung, yg tak ada bacaan dan tiada budaya baca, kami berjuang utk pintar hanya mengandalkan bus perpustakaan keliling yg datang 2 minggu sekali. Saya berhutang banyak pada bapak pustakawan yg setia melayani kami bertahun-tahun dg ikhlas dan tulus.
Kita ngobrol soal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ya bukan PPn (Pajak Penjualan). Ntar nyambung ke #pulsa. Pajak ini sdh ada sejak 31 Desember 1983 dan berlaku 1 Juli 1984, melalui UU No 8 Tahun 1983. Ditandatangani Presiden Soeharto & menandai reformasi pajak di Indonesia. #PPN
Lho ternyata #PPN bukan barang baru ya? Jelas bukan. Bahkan usianya sudah 36 tahun dan mengalami berbagai perubahan. Tahun 1983 menandai era baru perpajakan dg berubahnya official assessment ke self assessment (swalapor). Ciri demokratis pajak menguat dan ini sangat penting.
Paket Reformasi Pajak 1983 melahirkan UU 6 Tahun 1983 (UU KUP), UU 7 Tahun 1983 (UU PPh), UU 8 Tahun 1983 (UU PPN), dan UU 12 Tahun 1985 (UU PBB). Sejak 1984, sistem dan praktik perpajakan Indonesia berubah signifikan. Reformasi melibatkan para ahli dr AS dan Belanda.