Wacana kenaikan tarif PPN mendapat respon cukup hangat. Ini hal positif karena kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi. Pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara. Saya perlu berbagi konteks yg lebih luas agar kita dapat mendudukkan semua wacana secara jernih. #utas
1. Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yg marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dg APBN yg bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira2 yg saya tangkap.
2. Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing
3. Maka pemerintah mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, utk bersama-sama memikirkan: jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dg pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak.
4. Nggak usah jauh2. Joe Biden sesaat setelah dilantik berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 21% ke 28%. Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19% menjadi 23%. Banyak negara berpikir ini saat yg tepat utk memikirkan optimalisasi pajak utk sustainabilitas.
5. Di sisi PPN, negara2 juga memikirkan penataan ulang sistem PPN, antara lain melalui perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif. Ada 15 negara yg menyesuaikan tarif PPN utk membiayai penanganan pandemi. Rerata tarif PPN 127 negara adalah 15,4%. Kita sendiri masih 10%.
6. Sekilas info. Ini kinerja perpajakan kita. Meski 5 tahun terakhir secara nominal naik, tapi blm optimal utk membiayai banyak target belanja publik agar kita transform lbh cepat. Terlebih 2020, karena pandemi penerimaan pajak tergerus cukup dalam. Kita justru kasih insentif.
7. Lugasnya, karena pandemi ini pengeluaran meningkat cukup tajam. Di sisi lain penerimaan tersendat. Mumpung pandemi dan pajak diarahkan sbg stimulus, kita paralel pikirkan desain dan konsolidasi kebijakan yg menjamin sustainabilitas di masa mendatang. Pasca pandemi tentu saja.
8. Kita lakukan kajian dan benchmarking. Belajar dari pengalaman dan tren negara lain. Yang gagal ditinggal, yang baik dipetik. Ini ringkasan datanya: 24 negara tarif PPN-nya di atas 20%, 104 negara 11-20%, selebihnya beragam 10% ke bawah. Lalu Indonesia bagaimana melihat ini?
9. Di antara negara2 tsb, ternyata banyak juga negara yg menerapkan kebijakan multitarif PPN, tidak tunggal. Rentang tarifnya beragam. Ini selaras dg adagium lama “semakin kompleks sistem pajak, maka semakin adil”, dan sebaliknya. Kalau mau simpel ya bisa, tapi nggak adil.
10. Dibanding negara2 ASEAN, kinerja perpajakan kita masih di bawah Thailand dan Singapura. Juga di bawah Afsel dan Argentina. Tentu saja ini tantangan: peluang dan ruang masih besar, maka perlu dipikirkan ulang mulai sekarang. Ini pertimbangan pentingnya.
11. Kenapa sih penerimaan PPN kita blm optimal? Ini salah satu jawabannya: terlalu banyak pengecualian dan fasilitas. Indonesia negara dg pengecualian terbanyak. Ya memang dermawan dan baik hati sih. Cuma kadang distortif dan tidak tepat. Bahkan jd ruang penghindaran pajak.
12. Intermezzo: saking baiknya, bahkan banyak barang dan jasa dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa dipertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yg mengonsumsi. Baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan, misalnya. Apapun jenis dan harganya, semua bebas!
13. Pengaturan yg demikian justru menjadikan tujuan pemajakan tdk tercapai: yang mampu bayar tak membayar karena mengonsumsi barang/jasa yg tdk dikenai PPN. Ini fakta. Maka kita perlu memikirkan upaya menata ulang agar sistem PPN kita lebih adil dan fair. Caranya?
14. Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10%. Sebaliknya, yg hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong.
15. Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!
16. Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Bbrp barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan.
17. Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dg PPN (misal 1% atau 5%), dg bansos/subsidi yg diterima rumah tangga.
18. Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam.
19. Ini saatnya kita duduk bareng, bicara terbuka, jernih, dan jujur: apa yang harus kita lakukan buat bangsa dan negara tercinta? Jika soal utang dicabik-cabik tiap hari, bukankah pajak harapan kita? Jika inipun tak mau, lantas dg apa Republik ini kita ongkosi? #selfnote
20. Lantas, dipakai buat apa saja sih uang pajak dan utang selama ini. Banyak banget, sampai saya nggak bisa ngitung dan nyebutin. Pajak adalah ongkos peradaban - Oliver Wendell Holmes Jr.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
1. Kasus harian Covid-19 secara global meningkat kembali tetapi kasus harian kita mengalami penurunan. Sebanyak 6,05 juta orang sudah mendapat 2 dosis vaksin, 4,9 juta orang sudah mendapat vaksin dosis pertama. Kita harus terus waspada. #APBNkiTa#ekonomibangkit#GameChanger
2. Kinerja berbagai indikator perekonomian global terpantau positif, optimisme pemulihan ekonomi global menguat tetapi masih ada risiko ketidakpastian. Harus terus mengendalikan pandemi, mempercepat recovery, dan memperkuat reform #ekonomiglobal#APBNKiTa
3. Perekonomian Indonesia di bulan Maret 2021 masih terus melanjutkan perbaikan, perluasan vaksinasi dan kebijakan PPKM Mikro yang terkendali berjalan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat #uangkitauntukvaksinkita#gamechanger
Saya berhak menjadi orang kaya dan membayar pajak, saya pun berhak berharap saat tak mampu ditolong oleh negara. Itulah pajak dan BPJS Kesehatan. Kini ada 38,5 jt wajib pajak individu dan 96,7 jt jiwa yg iuran BPJS-nya ditanggung penuh pemerintah. Goyong royong yang sempurna!
Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola @BPJSKesehatanRI merupakan asuransi sosial single provider terbesar. Kita pantas bersyukur atas anugerah terbaik ini. Dengan segala kekurangannya, BPJS Kesehatan menjadi penolong utama dan pilar penting kehidupan sosial kita.
Maka jangan pula merasa sia-sia menjadi pembayar pajak. Sebaliknya, ini adalah jalan baik utk berkontribusi nyata bagi sesama. Dengan menjadi pembayar pajak yg patuh, kita telah menjadi patriot sejati.
Selamat siang. Saya akan membahas tentang BLU (Badan Layanan Umum) #BLU yang selama ini manfaatnya banyak kita rasakan tapi kehadirannya sering terlupakan. Biar makin kenal dan sayang, kita elaborasi yuk apa itu BLU, tanggung jawab dan kiprahnya. #thread#utas
1. BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. #BLU
2. Langkah nyata ditunjukkan oleh Pemerintah melalui simplikasi dan penyempurnaan regulasi BLU yakni Pencabutan 15 PMK yang berisi 84 BAB dengan 360 Pasal, menjadi 1 PMK saja (PMK Nomor 129/PMK.05/2020) yang terdiri dari 7 BAB dengan 319 Pasal.
Gerimis di Minggu pagi. Hujan Imlek yang tertunda. Barangkali bermakna: kerja keras dahulu, rejeki mengalir kemudian. Saya ingin berbagi pengalaman remeh temeh mencintai #filsafat. Perjalanan pribadi yg mungkin tak penting, tapi amat bermakna buat saya.
Sebuah #utas
1. Saya lahir di sebuah dusun kecil di Gunungkidul. Serba sederhana tapi beruntung lantaran perjumpaan dg bbrp rohaniwan yg membuat saya kagum. Baik kepintaran maupun pelayanan mereka. Masa remaja sy dibentuk oleh Tempo dan Kompas.
2. Di kampung, yg tak ada bacaan dan tiada budaya baca, kami berjuang utk pintar hanya mengandalkan bus perpustakaan keliling yg datang 2 minggu sekali. Saya berhutang banyak pada bapak pustakawan yg setia melayani kami bertahun-tahun dg ikhlas dan tulus.
Kita ngobrol soal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ya bukan PPn (Pajak Penjualan). Ntar nyambung ke #pulsa. Pajak ini sdh ada sejak 31 Desember 1983 dan berlaku 1 Juli 1984, melalui UU No 8 Tahun 1983. Ditandatangani Presiden Soeharto & menandai reformasi pajak di Indonesia. #PPN
Lho ternyata #PPN bukan barang baru ya? Jelas bukan. Bahkan usianya sudah 36 tahun dan mengalami berbagai perubahan. Tahun 1983 menandai era baru perpajakan dg berubahnya official assessment ke self assessment (swalapor). Ciri demokratis pajak menguat dan ini sangat penting.
Paket Reformasi Pajak 1983 melahirkan UU 6 Tahun 1983 (UU KUP), UU 7 Tahun 1983 (UU PPh), UU 8 Tahun 1983 (UU PPN), dan UU 12 Tahun 1985 (UU PBB). Sejak 1984, sistem dan praktik perpajakan Indonesia berubah signifikan. Reformasi melibatkan para ahli dr AS dan Belanda.
Selamat siang. Sesuai yg saya sampaikan bbrp hari lalu, saya ingin berbagi informasi ttg SiLPA dan pembiayaan, lalu bagaimana kaitan dg utang kita. Mohon maaf karena ada agenda lain, baru sempat siang ini. Semoga penjelasan ini bermanfaat #SiLPA#utas
1. Pada tahap perencanaan, SiLPA harus sama dg "nol". Artinya defisit yang terjadi = pembiayaan anggaran. Dalam realisasinya bisa saja muncul SiLPA atau SiKPA. SiLPA terjadi apabila pembiayaan anggaran > defisitnya, sedangkan SiKPA sebaliknya, defisit > pembiayaan anggaran.
2. Ada 2 kemungkinan SiLPA terjadi, a) Realisasi pendapatan negara yang lebih tinggi daripada realisasi belanja negara, yang disebabkan kondisi perekonomian yang semakin membaik. b) Realisasi pembiayaan lebih tinggi daripada realisasi defisit. #SiLPA#APBN