Pemerintah akhirnya melepas harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar. Ketentuan ini diikuti penerapan HET baru untuk minyak goreng curah. Meski harga minyak goreng kemasan melambung kurang dari 24 jam setelahnya. bit.ly/34RkUgk#KoranTempo
Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan baru untuk mengatur harga minyak goreng. Mematok HET minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter. Pedagang dan konsumen meminta jaminan ketersediaan pasokan. #KoranTempobit.ly/3tjXmKc
Kurang dari 24 jam sejak aturan baru diumumkan, sejumlah toko mulai menjual harga minyak goreng kemasan dengan harga baru. Di toko dan pasar swalayan rata-rata naik Rp 10 ribu. Apakah ketersediaan stok masih terbatas? #KoranTempobit.ly/3tiapvL
Penerbitan kebijakan baru untuk mengatur harga dan pasokan minyak goreng menuai kritik dari sejumlah pihak. Dinilai berpotensi mendatangkan masalah baru. #KoranTempobit.ly/3KRrym5
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Pemerintah tak semestinya memaksakan pembelajaran secara tatap muka 100 persen. Terlepas dari pentingnya metode seperti ini, pembelajaran jarak jauh (online) yang sudah menjadi budaya di masyarakat selayaknya tetap menjadi pilihan. #Editorial#KoranTempo
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pembelajaran tatap muka 100 persen tak cukup sekadar memenuhi kriteria yang tertuang dalam keputusan bersama empat menteri. #Editorial#KoranTempo
Sepanjang penularan Covid-19 masih terjadi dan potensi munculnya varian berbahaya masih ada, pembelajaran tatap muka penuh masih berisiko. #Editorial#KoranTempo
Pelabuhan bongkar-muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara, jadi satu contoh lagi dampak lingkungan kegiatan bisnis yang tidak diatur secara ketat. #Editorial#KoranTempo
Penduduk di sekitar Marunda harus bertahan selama bertahun-tahun menghirup debu batu bara yang mengotori udara permukiman mereka. #Editorial#KoranTempo
Beroperasi sejak 2018, kegiatan bongkar-muat batu bara di Pelabuhan Marunda tidak memakai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). #Editorial#KoranTempo
Masyarakat harus mewaspadai rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. #Editorial#KoranTempo
Tak ada yang menjamin bahwa perubahan konstitusi hanya menambah kewenangan MPR menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). #Editorial#KoranTempo
Agenda tersebut riskan ditunggangi pihak yang ingin melonggarkan pembatasan masa jabatan presiden. Mereka yang mengusulkan amendemen konstitusi tapi mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan seharusnya malu mengaku sebagai negarawan. #Editorial#KoranTempo
Batalnya SoftBank mendanai pembangunan ibu kota negara (IKN) menyingkap tabir baru. Sejak awal, pemodal asal Jepang itu menyodorkan syarat yang tak masuk akal. Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim tawaran investasi kini datang dari Arab Saudi. bit.ly/3MRhMCj#KoranTempo
Pembangunan IKN terus melaju di tengah kritik soal kebutuhan dana investasi yang mencapai Rp 466 triliun. Sumber Tempo di pemerintahan menyebutkan Softbank mengajukan sejumlah syarat yang tidak masuk akal. #KoranTempobit.ly/36ikjEK
Sejak awal Maret lalu, rombongan pengusaha dari Kadin Indonesia dan REI berkeliling Eropa hingga Timur Tengah untuk mencari calon investor proyek pembangunan IKN. #KoranTempobit.ly/3tYrXfz
Terorisme membuat masyarakat takut dan merasa tidak aman. Aksi teroris juga telah merenggut banyak korban tak berdosa. Publik membenci terorisme yang menghalalkan segala cara dan menerabas hukum demi mencapai tujuan. #Editorial#KoranTempo
Itu sebabnya terorisme tak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Polisi mesti memberantasnya. Hanya, polisi tidak boleh menggunakan cara-cara yang sama dengan pelaku teror. #Editorial#KoranTempo
Polisi tetap harus melakukannya sesuai dengan prosedur yang benar, menjunjung tinggi hukum dan HAM. #Editorial#KoranTempo
Proses pembahasan amendemen UUD 1945 bakal menjadi bola liar bila publik tak ikut mengawasi. Belajar dari manuver partai yang mendukung penundaan Pemilu 2024, pakar hukum khawatir elite politik memboncengi amendemen konstitusi. bit.ly/35QCrpy#KoranTempo
Sejumlah pakar hukum memperingatkan amendemen UUD 1945 yang bisa melebar ke banyak hal. Dari awalnya hanya masalah kewenangan DPD, menjadi penambahan masa jabatan presiden. #KoranTempobit.ly/3w8csVg
MPR terus menggulirkan wacana amendemen konstitusi untuk PPHN. Wacana ini dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Di amendemen kedua, masa jabatan presiden dibatasi dua periode. #KoranTempobit.ly/3KLDwh6