Profile picture
IndonesiaLeaks @inaleaks
, 25 tweets, 5 min read Read on Twitter
Laporan Majalah Tempo: Pelbagai Cara Membungkam IndonesiaLeaks (1)
Perusahaan penyedia domain, PT Jagat Informasi Solusi, menerima dua pucuk surat pada Senin dua pekan lalu. Pengirimnya atas nama penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). Bunyi suratnya sama,
yakni meminta perusahaan yang berkantor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, itu membuka identitas pemilik akun IndonesiaLeaks.id. Polisi menyatakan permintaan itu bertujuan untuk kepentingan penyidikan pembocoran dokumen.
Chief Marketing Officer PT Jagat Informasi Solusi, Frieska Oktaviani, awalnya mengaku tak memahami alasan yang melatari permintaan polisi. Belakangan, ia tahu permintaan itu dilatarbelakangi gonjang-ganjing pemberitaan kolaborasi lima media anggota platform IndonesiaLeaks yang
mengungkap dugaan perusakan barang bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami menolak permintaan polisi," ujarnya. Menurut Frieska, perusahaannya tak bisa memenuhi permintaan polisi karena terikat aturan main di Eropa. Ketentuan itu ia patuhi lantaran
pemilik akun IndonesiaLeaks.id membeli nama domain dan menyewa server tak secara langsung, tapi lewat mitra dagang mereka di Belanda, Green-host. PT Jagat ataupun Greenhost, karena itu, tak bisa sewenang-wenang membuka identitas pemilik akun.
Aturan General Data Protection di Eropa mengatur sanksi denda miliaran rupiah atas pelanggaran tersebut. Frieska mengaku telah menyampaikan surat permohonan polisi kepada Green-host. Tapi respons Greenhost atas surat tersebut tak mengubah sikap sebelumnya.
Frieska menyarankan polisi menjalin permohonan kerja sama penyidikan melalui jalur Interpol dengan kepolisian Belanda. "Itu pun harus disertai alat bukti dan alasan yang bisa diterima kepolisian di sana," ucapnya.
Chief Technical Officer Pandi, Salahudin Manggalany, punya pandangan serupa. Menurut dia, PT Jagat punya kewajiban merespons permintaan polisi tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi General Data Protection. Sebab, kata dia, regulasi General Data Protection tak hanya
berpengaruh terhadap entitas hukum di Eropa. Aturan ini juga berdampak di level global. "Aturan itu semestinya memang tak boleh menghambat kesepakatan antara penyedia dan pengelola nama domain dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Pasal 19 General Data Protection Regulation menyebutkan identitas pemilik nama domain hanya bisa dibuka atas permintaan pemilik atau kepentingan penyidikan. Meski begitu, kata Salahudin, regulasi ini tak secara spesifik memuat data apa saja yang bisa dikecualikan atau dibuka.
Karena itu, dukungan penyidikan dari negara lain akan dipengaruhi oleh politik, hukum, dan protokol kerja sama yang sudah disepakati kedua negara. "Kepolisian Indonesia memiliki batasan yurisdiksi untuk berhubungan langsung dengan Greenhost," ujarnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengaku belum menerima laporan dari tim penyidik. "Saya belum dapat laporan," katanya. Adapun Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo dan wakilnya, Komisaris Besar Asep Safrudin,
sampai pekan lalu belum bisa ditemui di kantornya. Upaya Tempo menghubungi mereka melalui sambungan telepon dan pesan pendek tak pernah mendapat respons. Kabar penyelidikan ini belakangan diketahui Free Press Unlimited (@freepressunltd) berdasarkan laporan Greenhost.
Organisasi yang berbasis di Belanda ini merupakan mitra IndonesiaLeaks di awal masa pembentukan. "Greenhost mengakui adanya surat permintaan dari kepolisian. Tapi mereka berkomitmen tak akan membuka identitas pemilik domain
dan informasi apa pun untuk keperluan penyidikan kasus seperti ini," ujar Koordinator Free Press Unlimited untuk kawasan Asia Tenggara, Dessi Damianova. FPU, kata Dessi, bukanlah pemilik ataupun anggota konsorsium IndonesiaLeaks.
Anggota Global Investigative Journalism Network (@gijn) ini hanya berperan membantu teknis penyiapan infrastruktur platform. Dukungan serupa mereka berikan saat menginisiasi platform Publeaks.nl di Belanda pada 2013, Mexicoleaks.mx di Meksiko (2015), dan
Leaks.ng di Nigeria (2017). Platform tersebut dibuat untuk memfasilitasi informan publik yang ingin mengungkap skandal yang sengaja ditutupi pejabat publik atau pelaku kejahatan.
Platform IndonesiaLeaks, yang berdiri pada 14 Desember 2017, menurunkan artikel dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga merobek beberapa halaman dan memberikan Tipp-Ex pada
buku catatan keuangan PT Impexindo Pratama, perusahaan milik Basuki Hariman, terpidana kasus suap uji materi Undang-Undang Kesehatan dan Peternakan Hewan. Beberapa catatan yang dihilangkan memuat informasi aliran dana kepada sejumlah petinggi kepolisian.
Sebelum buku itu dirusak, penyidik KPK yang lain pernah meminta keterangan seorang anggota staf keuangan perusahaan Basuki. Dari pengakuannya terungkap sedikitnya ada 68 transaksi keuangan yang diduga mengalir untuk sejumlah pejabat. Sebanyak 19 di antaranya diserahkan kepada
individu yang berdinas di institusi kepolisian. Sembilan transaksi ditulis mengalir untuk seseorang bernama Tito atau Kapolda.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian enggan memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi. Ia mendelegasikan jawaban kepada pimpinan Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
Berkas pemeriksaan itu diketahui lenyap tak lama setelah perusakan barang bukti. Tapi salinannya masih tersimpan di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Semua media yang tergabung dalam konsorsium IndonesiaLeaks ikut menerima salinan berkas pemeriksaan berkat
peran informan publik, termasuk salinan catatan keuangan dalam buku sebelum dirusak. Publikasi atas dokumen itu tayang pada 8 Oktober lalu setelah mendapatkan verifikasi dari keterangan empat pegawai KPK. Delik inilah yang dipakai menelusuri IndonesiaLeaks.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to IndonesiaLeaks
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member and get exclusive features!

Premium member ($30.00/year)

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!