Profile picture
Mahfud MD @mohmahfudmd
, 16 tweets, 3 min read Read on Twitter
KISAH FREEPORT DAN SUDIRMAN SAID. Ini perlu sy cuitkan agar jelas. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) krn dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Publik gaduh.
Ternyata ada dugaan Ketua DPR itu meminta jatah saham dlm upaya perpanjangan kontrak dgn Freeport. Ada 2 hal dlm kasus ini: 1) Ada kasus pejabat negara meminta bagian saham kpd perusahaan shg kasusnya disebut Kasus Papa Minta Saham; 2) Ada upaya memperpanjang kontrak dgn Freeport
(3)- Kasus Papa Minta Saham ditindaklanjuti dgn pemeriksaan resmi oleh MKD, tp banyak teman-teman Setya Novanto yang membelanya di DPR. Persoalan meluas menjadi pertanyaan: Mengapa Freeport mau diperpnjang? Adalah lbh baik kalau kontrak tdk diperpanjang dan Freeport kita kuasasi.
(4) Benar jg, mengapa hrs dilakukan perpanjangan kontrak dgn Freeport? Bnyk yg mendukung agar kontrak dgn Freeport diakhiri, tak perlu dinego-nego segala, langsung kita kuasasi 100%. Luhut Binsar Panjaitan (LBP) jg berpendapat bgt, katanya Sudirman tak berkonsultasi dgn Presiden.
(5) Sy pun berpendapat spt itu. Nasionalisme sy terusik jika sehabis kontrak Freeport msh diperpanjang, sebab, selama ada Freeport selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan scr tdk adil, jg terjadi bnyk pelanggaran HAM thd rakyat Papua. Logisnya, Freeport hrs diakhiri
(6) Pertanyannya, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan. Jangan2 dia yg mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto. Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok. Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan krn melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan.
(7) Stlh membaca UU sy jg setuju dan ikut bcr kpd media bhw Sudirman melanggar UU Minerba dan bs dipidanakan. Sy heran, Sudirman yg bersih dan nasionalis melakukan itu. Stlh sy ikut berbicara spt itu. Sudirman ngajak sy ketemu utk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa
(8) Sudirman mengatakan dirinya melakukan langkah yg benar di antara dilemma yg dihadapinya dan dia menegaskan bhw langkahnya sdh dilaporkan kpd Presiden. "Sy jg tak mau menyerahkan SDA kita kpd pihak asing yg mengakibatkan kerugian bg bangsa dan negara", katan Sudirman. Dan.....
(9) Dan Sudirman menunjukkan UU dan dokumen kontrak yg mengagetkan. Di dlm kontrak karya dgn Freeport dicantumkan pmberian keistimewaan kpd Freeport shg dgn kontrak itu Freeport selalu mengatakan pihaknya bs membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus bgt sj
(10) Di dlm kontrak (dan notulen) disebutkan bhw Freeport bs memperpanjang kontrak 2X10 tahun dan pemerintah tdk dpt menolak tanpa alasan yg rasional (diterima oleh Freeport). Ada jg isi, bhw jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport sesuai dgn harganya.
(11) Stlh membaca itu sy bilang, "Sudirman benar, lawan Setya Novanto dkk di DPR, sy akan mendukung dari luar". Mengapa? Krn menurut hukum "sebuah kontrak" yg menyandera dan menjerat spt itu memang hny bs diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Tak bs diakhiri begtitu sj.
(12) Mnrt hukum setiap kontrak (perjanjian) berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang membuatnya. Setiap isi kontrak mengikat spt UU. Kontrak hanya bisa diakhiri dgn kontrak baru melalui asas consensual. Ada yg nanya, "apakah kontrak tetap mengikat jika dibuat dgn penyuapan?"
(13) Spt kata RR, kontrak itu dibuat melalui penyuapan kpd mentamben saat itu, shg kontrak itu cacat dan tdk sah. Tp itu hrs diputus oleh peradilan pidana dulu, dan peradilan pidana utk kasus korupsi/penyuapan daluwarsanya adl 18 thn. KK itu terjadi thn 1991, daluwarsa pd 2009.
(14) Maka itu Pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Thn 2009 tentang Minerba yg mengubah sistem KK menjadi izin usaha. Freeport menolak dan mengatakan UU itu hanya berlaku bagi perusahaan baru. Perjanjian hny bisa berakhir dgn perjanjian baru. Itulah yang ditempuh oleh Pemerintah.
(15) Pertanyaannya, mengapa Pemerintah tdk melayani ke Arbitrasi Internasional? Pemerintah sdh menyatakan siap ke Arbitrasi jika usaha mengambil 51% saham gagal. Tp, msalahnya, jika kalah maka Indonesia akan kehilangan Freeport utk selamanya, apalagi kasus pidananya sdh daluwarsa
(16) Jd kemelut Freeport dimulai oleh perpanjangan KK thn 1991 krn mnrt Pak RR ada suap 10 juta dollar. Isinya memang menguntungkan Freeport. Tp scr hukum kasus ini sdh daluwarsa krn sdh lewat dari 18 thn. Seharusnya kalau mau dipidanakan se-lambat2nya ya thn 2009. SELESAI, TABIK
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Mahfud MD
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member and get exclusive features!

Premium member ($30.00/year)

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!