Profile picture
PS @PartaiSocmed
, 14 tweets, 4 min read Read on Twitter
Kok Pemerintah di Era SBY Tak Berkutik Hadapi Freeport?

m.jpnn.com/amp/news/kok-p…
Kami tanggapi sedikit tentang pembelaan diri SBY atas kasus Freeport tersebut. Sebab publik perlu tahu apa yg sesungguhnya beliau lakukan selama berkuasa.
Agar tak ada hoax diantara kita.
Pada era pemerintahan SBY dikeluarkan UU No 4 Tahun 2009 yang lebih dikenal dengan UU Minerba. Ditandatangani oleh SBY sendiri.
Yg mana dalam UU itu disebutkan tentang kewajiban divestasi saham dari perusahaan2 tambang tsb.
Untuk itu dikeluarkanlah peraturan pelaksanaan atas UU Minerba itu, yaitu PP No 24 tahun 2012 yg mengatur detail kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing setelah 5 tahun beroperasi, yaitu:
Tahun VI: 20%
Tahun VII: 30%
Tahun VIII: 37%
Tahun IX: 44%
Tahun X: 51%
Tapi Freeport bandel, tidak pernah mau menjalankan UU Minerba tersebut dgn dalih bahwa kontrak Freeport dibuat jauh sebelum ada UU tersebut, sehingga tidak mengikat Freeport. Disertai ancaman2 berupa pemberhentian produksi, PHK massal hingga arbitrase internasional
Di satu sisi isu kemerdekaan Papua mulai gencar disuarakan di luar negeri.

Bahkan kondisi Papua jadi bahasan dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kota Jenewa di Swiss pada tahun 2012
Akhirnya pd ujung masa jabatannya, tepatnya 6 hari sebelum Jokowi dilantik, SBY mengeluarkan PP No 77 thn 2014.
Yg salah satu poin pentingnya adlh mengurangi kewajiban divestasi saham tersebut.

Dari yg sebelumnya 51% menjadi 30% (tahun kesepuluh).

Freeport menang besar.
PP No 77 Tahun 2014 yg dikeluarkan di hari2 akhir kekuasaan SBY itu menawan pemerintahan Jokowi.

Bahkan pada era Menteri ESDM Sudirman Said digunakan sebagai alasan ketidakberdayaan Pemerintah terhadap Freeport.
Saat itu @RamliRizal menyebut SS "marketing Freeport"
Namun sejak @sudirmansaid dipecat situasi perundingan berubah total. Irama permainan mulai dipimpin oleh Jonan, Menteri ESDM baru. Dia tidak mau begitu saja didikte oleh Freeport. Pemerintahlah yg kini mendikte.
Berbeda dengan Sudirman Said yg cengeng yg menjadikan PP No 77 tahun 2014 sebagai alasan ketidakberdayaan. Jonan memilih untuk menganulir PP tersebut dengan mengusulkan penerbitan PP baru.

Maka lahirlah PP No.1 Tahun 2017 dan disusul dgn Permen ESDM No.9 Tahun 2017
Dalam PP No 1 tahun 2017 itu aturan divestasi saham yg diperlunak pada PP No 77 tahun 2014 (yg dibuat di akhir masa jabatan SBY) dianulir dan dikembalikan lagi sesuai PP No 24 tahun 2012, yaitu:

Tahun VI: 20%
Tahun VII: 30%
Tahun VIII: 37%
Tahun IX 44%
Tahun X 51%
Dengan demikian maka tak ada lagi penghalang bagi Pemerintah untuk menguasai 51% saham Freeport. Tidak juga peraturan aneh yg dibuat di masa transisi kekuasaan SBY.
Itulah pembeda dari era SBY dan era Jokowi.

Sekian semoga mencerahkan. Terima kasih.
NB: Silakan jika ada yg bisa bantah fakta ini kami tunggu data2nya
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to PS
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member and get exclusive features!

Premium member ($30.00/year)

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!