, 30 tweets, 4 min read Read on Twitter
Amien Rais hendak mengadukan Wiranto ke Mahkamah Internasional (MI) karena Wiranto dianggapnya menyalahgunakan kekuasaan. Setelahnya, Priyo Budi Santoso juga mengatakan, lewat tweet-nya, tidak hanya akan membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi tapi juga pantas
untuk dibawa ke MI.. Terakhir, dalam suatu konferensi pers, relawan MER-C Joserizal Jurnalis mengatakan bahwa perlakuan aparat kepada pihak petugas medis Dompet Dhuafa (DD) bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
Q: Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional disebut dalam rangkaian peristiwa pasca Pilpres 2019. Apakah itu tepat?
A: Sayang sekali tidak. Mari kita mulai dari soal MI atau International Court of Justice (ICJ). MI hanya memiliki kewenangan hukum utk mengadili sengketa antarnegara dimana masing2 negara yang bersengketa terlebih dahulu bersepakat bahwa sengketa mereka akan dibawa ke MI.
Q: Hanya sengketa antarnegara saja? Bukan sengketa antara negara dengan warga negaranya?
A: Betul. Hanya sengketa antarnegara saja. Ini diatur di dalam Pasal 34 (1) Statuta ICJ yang berbunyi: Only States may be parties in cases before the Court.
Q: Ok. Lalu, bahwa negara-negara yang berkonflik harus terlebih dahulu sepakat membawa kasus mereka ke MI atau bahwa negara harus terlebih dahulu bersedia digugat di MI maksudnya bagaimana?
A: Indonesia dan Malaysia pernah berkonflik soal kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Lalu, keduanya kemudian membuat persetujuan untuk menyelesaikan kasus itu ke MI. Indonesia dan Malaysia menuangkan kesepakatan itu ke dalam suatu perjanjian internasional. Namanya:
“Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute between the Republic of Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan” yang ditandatangani keduanya di Kuala Lumpur tanggal 31 May 1997.
Q: Jadi, jika salah satu pihak, baik Indonesia atau Malaysia tidak setuju untuk membawa kasus dimaksud ke MI, maka kasus itu tidak pernah disidangkan di MI?
A: Tepat sekali.
Q: Apakah kesepakatan para pihak yang bersengketa itu harus dibuat terlebih dahulu sebelum mereka dapat berpekara di depan Mahkamah?
A: Tidak. Kesepakatan para pihak tidak harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang khusus dibuat untuk itu, tapi bisa dalam bentuk lain yang menunjukkan bahwa para pihak sepakat perkara mereka disidangkan di MI sebagaimana disebut di dalam Pasal 36 (1) Statuta ICJ
Q: Maksudnya?
Misalkan dua negara punya perjanjian bilateral tentang perdamaian (treaty of amity). Dalam perjanjian itu, diatur tentang penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akibat interpretasi atau implementasi dari perjanjian itu. Jika dikemudian hari timbul sengketa di antara mereka
dan tidak dapat diselesaikan dengan cara diplomasi, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa kasus itu ke MI. Hal yang sama juga berlaku dalam suatu perjanjian multilateral seperti Vienna Convention on the Law of Treaty, Rome Statute dan banyak treaty lainnya.
Melalui perjanjian2 internasional itu, negara2 sepakat bahwa masing-masing mereka dapat digugat di MI hanya terhadap materi terkait perjanjian yang sudah disepakati. Itu pun jika negara terkait tidak melakukan reservasi (menyatakan tidak mau terikat)
terhadap ketentuan penyelesaian sengketa dimaksud. Dua negara atau lebih bisa juga membuat perjanjian internasional yang isinya memuat jika ada perselisihan di antara mereka terkait hal-hal tertentu dapat dibawa ke MI.
Jadi, jika misalnya antara Indonesia dan Malaysia ada perjanjian internasional yang demikian dan kasus Sipadan/Ligitan masuk dalam perselisihan yang dapat dibawa ke MI, maka tanpa perlu membuat perjanjian khusus, Indonesia atau Malaysia dapat saling menggugat di MI.
Q: Adakah cara lain?
A: Ada. Selain yang disebut di atas, persetujuan atau kesediaan untuk digugat di MI dapat juga dideklarasikan. Suatu negara dapat mendeklarasikan kesediaannya untuk digugat oleh negara lain di MI asalkan negara yang menggugatnya telah juga melakukan deklarasi yang sama
bahwa negara tersebut bersedia digugat oleh negara lain di MI. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 36 (2) Statuta ICJ. Jadi, misalnya jika RI dan Malaysia sama-sama pernah membuat deklarasi yang demikian, maka keduanya bisa saling menggugat di MI tanpa perlu perjanjian khusus.
Q: Jd, suatu negara hanya dpt diseret atau digugat di MI jika: 1 ada suatu kesepakatan khusus yg dibuat oleh para pihak utk bawa kasusnya ke MI. 2 Jk ditentukan dlm suatu perjj int’l dimana negara penggugat/tergugat terikat kpd suatu perj int’l dimana para pihak sama2 menerima
ketentuan bhw penyelesaian sengketa yg timbul terkait perjanjian td dilakukan melalui MI. 3 Jk 2 negara atau lbh buat perj int’l yg isinya jk timbul perselisihan di antara mrk akan dibawa ke MI. 4 Jk negara penggugat/tergugat sama2 mendeklarasikan kesediaannya utk digugat di MI.
A: Ya Tepat sekali. Q: Baik skrg bgmana dgn dugaan pelanggaran konvensi Jenewa? A: Dlm hkm penting sekali utk tahu kpn suatu aturan applicable. Empat konvensi Jenewa1949 hanya berlaku (applicable) pd waktu perang atau konflik bersenjata tdk berlaku pd masa damai.
Q: Maksudnya waktu perang atau konflik bersenjata itu bagaimana? Bukanlah kerusuhan kemarin itu mrpk konflik bersenjata? A: Perang atau konflik bersenjata yg dimaksud konvnsi Jenewa ada dua. 1. Perselisihan dua negara atau lbh yg melibatkan senjata disebut jg int’l armed conflit.
2. Konflik bersenjata yg tdk berkarakter int’l atau disebut jg non int’l armed conflict. Jelas kerusuhan 21-22 Mei lalu bukan perang atau konflik bersenjata internasional.
Q: Lalu, apakah masuk dalam kategori kedua? A: Juga tidak. Krn utk dapat disebut dlm kategori non-int’l armed conflict selain hrs berlangsung d wilayah suatu negara, jg konflik hrs terjadi antara tentara negara dgn kelompok pemberontak bersenjata atau
kelompok bersenjata terorganisir lain yg ditandai dgn adanya sistem komando, kemampuan menguasai sbgn wilayah shg mrk mampu melakukan operasi perang yang berlangsung lama, jg termasuk kemampuan menjalankan hkm humaniter. Ini diatur di dlm Pasal 1 Additional Protocl II Kon Jenewa.
Jadi konflik yg berlangsung tgl 21-22 Mei lalu tdk termasuk perang atau konflik bersenjata non-internasional apalagi konflik bersenjata int’l krn tdk memenuhi kriteria utk disebut demikian. Sekian.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Irfan Hutagalung
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!