1) Derogation;
2) Limitation;
3) Reservation.
Siyalnya, ketiganya diterjemahkan sbg "pembatasan" dlm teks bhs Indonesia. Bikin rancu pembela HAM lokal.
Bersangkut dgn Derogation inilah kita temui non-derogable rights. Hak2 tsb tdk boleh dibekukan dlm kondisi apapun
Itupun msh ada kekecualiannya, yakni ttg Hak untuk Hidup dlm keadaan perang.
Aku tak akan membahas detil soal ini, hanya menunjuk pada aturan khusus HAM selama perang yakni Konvensi Jenewa. Kapan2 lah kita bahas.
Singkatnya, dlm keadaan darurat, kebebasan bicaramu bisa dicabut. Ga boleh demo, mngritik pemerintah boleh dipenjara.
Agak2 gimana gitu ya... Tapi sad thing about Indo adalah adat malas membaca, apalagi belajar bahasa asing.
Intinya gini: pemerintah bilang ke PBB, "Gw ttd ini perjanjian, tp tetep ga mau ikutan mengakui pasal yang ini atau yg itu."
Reservation harus dinyatakan ketika proses aksesi /ttd.
Reservation ini sah, selama tdk melanggar hak2 lain.
Dan, please, belajarlah salah satu bahasa resmi PBB. Biar bs baca dokumen aslinya. Terjemahan ke bahasa Indo bs mengandung lost in translation.