Apakah "penutupan internet" terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 melanggar HAM?

Jawabannya: TIDAK.

Here's why.
Ada hak yang TIDAK BOLEH DIBATASI SAMA SEKALI dalam keadaan apapun, bahkan perang atau darurat sipil/militer. Hak2 ini disebut non-derogable rights. Hak ini diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Indo sdh ttd dan ratifikasi kovenan ini.
Non-derogable rights mencakup hak2 sbg berikut: (ini daftar definitif/ekshaustif):
1. Hak atas hidup
2. Hak untuk tidak disiksa
3. Hak utk tdk diperbudak
4. Hak utk tdk dipenjara krn urusan perdata;
5. Hak utk tdk dikenai pasal berlaku mundur
6. ....
6. Hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.

7. Hak kebebasan berpikir, bernurani, berkeyakinan.

Ketujuh hak ini tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun.

Tapi..... tapinya, ICCPR mengandung aturan tambahan untuk mencegah EKSES dari kebebasan ini.
Kita tahu bahwa segala sesuatu, bahkan hal manfaat sekalipun, jika kebablasan akan berbalik jadi mudharat. Para penulis ICCPR paham betul akan hal ini. Maka, ada beberapa pembatasan.

Misal, untuk hak atas hidup: ICCPR masih perkenankan hukuman mati, dgn syarat2 ketat.
ICCPR juga mengatur bahwa hukuman mati tak boleh dijatuhkan bagi anak kurang dari 18 thn/perempuan hamil.

Kebebasan beragama, contoh lain, tak boleh dibatasi. Yg boleh dibatasi adlh ekspresi keagamaan di depan publik; yakni jika melanggar hak dan kebebasan dasar orang lain.
Jadi, bahkan untuk hak non-derogable semacam kebebasan beragama, pembatasan boleh dilakukan.

Sah bila pemerintah melarang org berkotbah "bunuh kafir". Kotbah itu adalah seruan untuk melanggar hak hidup orang lain. Sudah seharusnya pengkotbahnya ditangkap.
Apakah pembatasan terhadap penggunaan hak non-derogable ini harus didahului oleh adanya keadaan darurat?

Sama sekali TIDAK.

ICCPR tidak menyebut syarat Negara harus ada dalam keadaan darurat sebelum melakukan pembatasan.
Kenapa aku bahas lebih dahulu non-derogable rights? Karena inilah hak dgn kasta tertinggi dlm khasanah hak yg dimiliki scara asasi oleh manusia.

Kalo yg di kasta tertinggi saja ada pembatasannya, maka akan jadi mengada2 klo dibilang hak kebebasan berpendapat tdk boleh dibatasi.
Skrg kita lihat ya, aturan ICCPR ttg kebebasan berpendapat. Ada di Pasal 19.

Pada ayat 2, disebutkan tiap org berhak menyatakan pendapat, mencari, menerima, memberikan informasi dan pemikiran apapun terlepas dari pembatasan2.. dst.
Kalo ayat 2 ini dipenggal dari keseluruhan pasal, nampaknya "kebebasan berpendapat" akan jadi hak mutlak yg bahkan lebih tinggi kastanya drpd non-derogable rights.

Dan pihak2 yg membela hoax sbg "kebebasan informasi" nyatanya memenggal ayat 2 ini dari keseluruhan pasal 19.
Pasal 19 ICCPR tak boleh dipenggal, karena setelah ayat 2 ada ayat 3 yang menyatakan:

"penerapan hak yg diatur dlm ayat 2 mengandung kewajiban dan tanggung jawab khusus. Karenanya DAPAT DIKENAI PEMBATASAN TERTENTU...."
Pasal 19 ayat 3 ICCPR melanjutkan dgn aturan mengenai pembatasan thdp kebebasan berpendapat:

1) menghormati hak atau nama baik orang lain;
2) Melindungi
keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum
Lebih jauh lagi, Pasal 20 ICCPR mengatur bahwa

1) propaganda untuk menghasut perang,
2) hasutan untuk melakukan diskriminasi dan kebencian berbasis kebangsaan, ras atau agama

HARUS DILARANG oleh hukum.
Jadi, bukan saja hak kebebasan berpendapat BUKAN HAK MUTLAK, malah ICCPR mengatur beberapa pembatasan yang wajib diikuti oleh negara penandatangan kovenan tersebut.

Jika ada aktivis HAM bilang: "kebebasan berpendapat mutlak tak boleh dibatasi", mungkin dia lg tipsy.
Dan baik Pasal 19 maupun 20 dari ICCPR tak menyebut soal "keadaan darurat" sebagai syarat sebelum dilakukan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.

Kalo ada aktivis HAM yg pertanyakan "Negara ga darurat kok ada pembatasan atas kebebasan berpendapat?", dia kader kuping.
Jadi, apakah pemerintah sah memberlakukan "pembatasan internet" slama kerusuhan 21-22 Mei 2019?

Pertama, itu framing. Tidak ada pembatasan terhadap internet. Tdk ada pembatasan thdp kebebasan berpendapat. Yg ada cuma gak bisa kirim gambar/video.
Akses thdp internet ga terganggu, kebebasan berpendapat ttp dibuka. Yg dibatasi adalah media ekspresinya.

Yang bilang "ada pembatasan internet" sedang melakukan framing/spin doctoring. Kalo yg melakukan itu mengaku aktivis, dia lagi nipu publik. Dia politisi, nyamar aktivis.
Justru yg perlu dikritisi adalah bahwa blokir pengiriman gambar dan video itu TIDAK EFEKTIF.

Pemblokiran itu lebih berdampak buat awam internet, yg tdk paham cara mengakali blokir.

Sementara target pemblokiran, para produsen hoax, tahu betul bgmana menembus blokir itu.
Jadi, clear ya, berat-ringannya blokir bukan pembenaran atas terjadinya blokade gambar/video itu; tp prinsip2 dan aturan yg tercantum dlm ICCPR.

Dan aturan ICCPR membenarkan pembatasan termaksud.
Aku mau tambahin lagi sedikit ttg pembatasan atas kebebasan berpendapat ini. Ini didasarkan pd Komentar Umum (General Comment) no 34 atas ICCPR.
General Comment ini adalah pendapat para ahli, yg bekerja di bawah supervisi PBB, utk membuat "interpretasi resmi" atas perjanjian2 internasional di bawah payung PBB, spt ICCPR.

Tdk mengikat sifatnya, tp bs dijadikan rujukan jika ada yg tanya: idealnya bagaimana sih?
GC n. 34 ICCPR mengatakan bahwa pembatasan berdasarkan ICCPR 19 (3):

1) tidak boleh meniadakan hak kebebasan berpendapat itu sendiri;
2) harus proporsional dan sesuai kebutuhan saja;
3) pembatasan hanya boleh berdasar UU Negara, bukan hukum agama atau adat;
4) ....
4) pembatasan ini tdk boleh berdampak pelanggaran thdp hak non-derogable, e.g. pelanggarnya tdk boleh disiksa;
5) tdk menutup debat publik, seruan utk boikot atau golput;
6) tdk menutup hak pembelaan diri di depan pengadilan;
7) ....
7) pembatasan itu sndiri hrs terbatas cakupannya, tidak berlebihan, ada hubungan sebab-akibat jelas bahwa hal yang dilarang memang berpotensi melanggar HAM org lain.

Dari ketujuh syarat ini, hanya pada no 7) pemerintah Indonesia bisa digugat.
Tujuan pemblokiran gambar/video di medsos, yakni utk mencegah meledaknya hoax (yg biasanya berbentuk gambar/video dgn caption yang membakar emosi) tentu dapat diterima.

Yg bs digugat adlh bahwa blokir ini berlaku "blanket"; smua gambar/video terblokir.
Di sini, konteks yg hrs dipertimbangkan adlh keterbatasan teknologi dan hak privasi.

Utk dpt memblok konten yg spesifik hoax, pemerintah hrs bisa melihat kiriman sseorang. Smantara kiriman media dilindungi dgn hak privasi. Jd, klo strict dgn syarat 7), hak privasi terlanggar.
Jd, krna keterbatasan teknologi, dan supaya hak privasi tdk dilanggar, terpaksa blokir gambar/video dilakukan scara blanket.

Terus terang sih, ga ada teknologi yg saat ini tersedia utk bs blokade spesifik hoax dr medsos tnp melanggar hak privasi.
Buat yg mau tetap ngotot bhw pemerintah melanggar syarat 7) itu (walaupun secara hukum GC juga tak mengikat sih), tersedia mekanisme UPR (Universal Periodic Review).

Indonesia rajin ikut forum ini, dievaluasi sesama negara anggota PBB. Masy Sipil bisa kasih laporan independen.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to 🄺🄴🄽 🄽🄳🄰🅁🅄
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!