Kita bisa mencari informasi tersebut di Dinas Tata Ruang sesuai wilayah kita masing-masinggg. Selain datang ke Dinas secara langsung, beberapa wilayah sdh memberikan kemudahan dngn menyediakan akses online.
Di gambar dibawah kita bisa dengan mudah membedakan mana zonasi Perdagangan dan Jasa, Industri, Perkantoran, Perumahan, dll.
Pastikan aturan penggunaan lahan di zona tersebut sesuai dengan keinginan kita! Seperti yang kusebutkan sebelumnya, aturan ini dicerminkan oleh KDB, KLB, GSB, dll.
Semisal kita memiliki lahan seluas 150 m2 dengan dimensi lebar depan 10 meter dan panjang 15 meter di sebuah desa di kec. Sleman.
Karena terletak di desa, maka jalan umum yang berada di depan lahan dikategorikan sebagai Jalan Lingkungan. Jalan lingkungan memiliki lebar 7 meter.
ribet bgt y mau beli lahan ja harus gini bgt. Sebenarnya kita bisa lo konsultasi langsung ke Dinas Tata Ruang tanpa perlu repot menghitung ini semua. Tinggal tunjukkan lokasi lahan kita maka mereka akan dengan sigap memberi arahan.
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya.
Jika belum minat ke dinas tata ruang... tanya mereka saja wkwkw
Kebetulan ada calon klien yang mendatangiku, konsultasi ingin desain rumah. Tapi ternyata lahan dia peruntukannya pertanian jadinya batal ndak jadi desain rumah :c sedi
Kedepan aku bakal share mengenai hal-hal basic di arsitektur atau properti yang harus diketahui sebelum kalian melakukan eksekusi