Dlm firman-Nya, umat ini harus melakukan sosialisasi massif, membuka perspektif, dan melakukan pembatasan sebelum akhirnya perintah larangan minuman keras itu muncul
Pada masa itu, ada proses yg harus dilewati scr bertahap. Tidak bisa tiba-tiba langsung melarang begitu saja. :)
Sosialisasi Massif
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” an Nahl 67
Membuka Perspektif
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Al Baqarah 219
Melakukan Pembatasan
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” an Nisa 43
Final: Larangan Total
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Al Maidah 90
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Artikel tersebut sudah ditulis ulang dalam bahasa Indonesia di kolom Tirto berjudul “Dua Jalan Para Habib di Tengah Politik Jakarta”
Dlm artikel tersebut, Habib dijelaskan berperanan penting sbg mediator pengalaman spiritual khususnya dalam ziarah, zikir, salawat dan ritual berjamaah lainnya.
Habib bukanlah cendekiawan dan cenderung enggan melibatkan diri pada perdebatan/diskusi. Habib itu apolitis (harusnya)
Laporan WHO terbaru (7/10) menegaskan kegiatan testing yg menurun padahal jumlah suspek terus meningkat. Hal ini mengakibatkan laporan kasus konfirmasi positif mjd menurun di awal Okt
WHO juga menyoroti risiko penularan kpd kelompok balita dan lanjut usia di Indonesia
{UTAS}
ZONASI
Penambahan kasus Indonesia sepekan pertama bulan Oktober menunjukkan hasil demikian
Zona kuning >> zona orange: Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah
Zona orange >> zona kuning: Bengkulu, Sulawesi Barat
KOTA-KABUPATEN
Kota/Kab yang memiliki kasus positif bertambah. Sekarang 498 dari total 514 Kota/Kab di Indonesia mencatatkan kasus konfirmasi positif.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
RUU yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR paling lambat 7 hari disampaikan oleh pimpinan DPR kpd Presiden utk disahkan mjd UU.
Protesnya jangan cuma ke wakil rakyat yg terhormat 😬
Nah kalau udah disetujui bareng-bareng lewat rapat paripurna... itu RUU belum juga disahin sama Presiden,
maka paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tsb udah sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Berdasarkan situs, dpr.go.id/uu/prolegnas, kita bisa melihat bahwa setidaknya terdapat
- 22 RUU diusulkan oleh DPR
- 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah
- 1 RUU diusulkan oleh DPD
Ketika Presiden Jokowi menyebut rencana produksi vaksin COVID-19 dlm waktu 2 pekan, ternyata WHO juga mengeluarkan perkembangan terkini soal kandidat vaksin dari seluruh dunia
Apakah benar produksi vaksin dpt diselesaikan dlm waktu 2 pekan?
Dari 40 kandidat vaksin yang tengah menjalani uji klinis tersebut, kita bisa melihat
- 10 vaksin di uji klinis fase III
- 2 vaksin di uji klinis fase II
- 11 vaksin di uji klinis antara fase I dan fase II
- 17 vaksin masih di uji klinis fase I