Sempat mencuat berita beberapa hari lalu bahwa @muhammadiyah akan memindahkan aset dananya dari Bank Syariah BUMN ke bank syariah yang lebih berpihak pada UMKM.
Bagaimana response netizen?
>>
TIMELINE – DUKUNGAN KUAT
DE menggunakan keyword "Muhammadiyah" dengan filter "bank". Dari News dan Twitter, tampak isu muncul sejak tanggal 16 Desember 2020. Dimulai oleh media, dari @Bisniscom, @kumparan, @geloraco, @CNNIndonesia, @detikfinance, dll yg diamplifikasi netizen.
Sejak diberitakan, banyak suara dari netizen yang menyatakan bahwa:
- sudah saatnya MU punya bank sendiri
- mendukung BSM, akan mendaftar jd nasabah
- akan memindahkan tabungan ke BSM
Kelak akan mampu mentes sebanyak 120 ribu orang sehari, dan bila ada 10 ribu unit (sesuai target di akhir bulan Februari 2021) maka Indonesia akan menunjukkan jumlah tes Covid-19 per hari terbanyak di dunia yakni 1,2 juta orang per hari.
Karena tugas saya yg diminta membantu @perpusnas1 membangun Indonesia OneSearch.id, tentu saya gunakan Drone Emprit juga untuk memantau percakapan publik tentang "buku."
Jadi saya punya data sejak April 2018. Selama ini relatif sepi. Tapi 2 hari ini ramai.
>>
SNA “BUKU”: 21 NOVEMBER 2020
Hari Sabtu itu, peta percakapan tentang "buku" seperti biasa: tidak ada polarisasi, scattered, random, meluas, oleh netizen dan teman-teman dekatnya.
Tak ada yang menonjol.
SNA “BUKU”: 22 NOV 2020 (00:00-13:00)
Minggu pagi, hingga pukul 1 siang, peta mulai berubah. Beberapa top influencers membangun percakapan tentang sebuah topik terkait "buku."
Selain netizen yg udah biasa membahas buku, ada beberapa akun yang ramai diRT.
Membahas batasan usia 17 Tahun untuk consent penggunaan media sosial. Di bawah itu perlu consent dari orang tua.
Inti dari yang saya sampaikan tadi: 1/ Pengaturan batas usia 17 tahun user boleh punya consent (persetujuan) sendiri tanpa didampingi ortu ini akan melindungi anak. 2/ Perusahaan, platform, bisnis dll yang membuat layanan dan penggunanya sebagian atau seluruhnya adalah anak2..
harus mengikuti aturan ini: memastikan data anak yg dikumpulkan sudah benar, dipahami anak, dan dpt consent orang tua, dll. 3/ Pengumpul data tidak bisa lagi bebas mengumpulkan data dari anak tanpa consent ortu dengan tanpa konsekuensi hukum.