Hari Jum'at enak2 Burdahan tau-tau ada akun @Claire97183739 yg komen ngomongin Hadits Palsu sambil mengancam.
Saya kasih tau,
Dalam kaidah 'Urf Bahasa Arab, makna 'ittaqillah' adalah "bertaqwalah kepada Allah yg diucapkan sebagai ancaman dan sbg tuduhan atas kesalahan."
Mari kita perjelas,
"anda ngomong HADITS ITU PALSU?"
Jadi tolong jelaskan, lafadz Hadits mana yang anda katakan palsu?
????
Bahkan dalam tweet saya tidak menulis kata "Hadits", lalu bagaimana bisa anda begitu pandai menyimpulkan adanya Hadits Palsu dalam tweet??
Jika yang anda maksud sbg Hadits Palsu adalah doa yang terdapat dalam tweet tersebut, maka anda jelas SALAH TOTAL.
Mengapa?
Sebab doa itu tertulis dalam Kitab Hadits Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.
Silakan dibaca kitabnya 👇🏻
Kemudian, jika yang anda maksud Hadits Palsu adalah "anjuran untuk tidak mencabut zakar sebelum istri orgasme", maka anda telah SALAH BESAR.
Mengapa?
Sebab riwayat itu tertulis dalam Kitab Majma' Az-Zawaid dan juga Kitab Musnad Abu Ya'la.
Silakan dibaca kitabnya 👇🏻
Hadits yang tertulis dalam Majma' Az-Zawaid dan Musnad Abu Ya'la dinilai isnadnya DHAIF. (BUKAN HADITS PALSU).
Hadits itu boleh diamalkan karena tidak bersinggungan dengan Tauqifiyah, dan dalam kitab-kitab Fiqh hadits tersebut boleh diamalkan.
MANA BUKTINYA?
Silakan dibaca Kitab Al-Mughni Imam Ibnu Qudamah.
Dalam kitabnya beliau menjelaskan, apabila suami telah orgasme sblm istrinya, maka suami DILARANG melepasnya (zakar) sampai istrinya selesai.
Hal ini berdasarkan riwayat Anas bin Malik, ia berkata Rasulullah bersabda,...
👇🏻
"Apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya hendaklah menyetubuhinya dengan tulus bersungguh-sungguh dan jika telah selesai (orgasme), janganlah terburu-buru mengakhirinya sampai sang istri menunaikan hajatnya (orgasme)."
Mengapa begitu?
Karena perbuatan tersebut akan merugikan istri disebabkan sang istri tidak bisa melampiaskan syahwatnya.
Nah, kini kita tau dalam Jima' pun diatur oleh Fiqh untuk BERBUAT ADIL termasuk memperhatikan kepuasan istri.
Jadi Hadits mana yang anda maksud sebagai Hadits Palsu?
🤔
Dan kemudian, jika yang anda maksudkan sebagai Hadits Palsu adalah kalimat "Malam Jum'at" dalam tweet yang saya posting, maka anda juga telah SALAH untuk kesekian kalinya.
Mengapa?
Pertama, saya TIDAK PERNAH menyebut "Malam Jum'at" tersebut adalah sebuah Hadits.
Jadi tolong baca lagi dengan cermat setiap kata dan kalimat yang saya posting dalam tweet, dan tidakkah anda MAMPU memahami benang merah antara caption tweet dan komik yang saya bikin?
Masa iya memahami gitu aja ngga mampu tapi sudah berani mengancam?
Kedua, akan saya jelaskan bahwa bersetubuh pada malam Jum'at adalah anjuran dari beberapa ulama atas penafsiran dari Hadits Rasulullah.
Bagaimana lafadz Haditsnya?
Yah silakan cari sendiri, saya kira sangat mudah utk melacak Hadits bagi orang yang berilmu seperti anda.
Al-Imam Ghazali menjelaskan,
Makruh berjima' pada tiga malam yaitu, malam awal bulan, pertengahan dan akhir bulan dikarenakan setan hadir dalam jima' pada malam-malam tersebut, dan dikatakan juga bahwa pada malam-malam itu setan melakukan jima'...
.... Kemakruhan ini dari riwayat Ali, Mua'wiyah & Abu Hurairah.
Di antara sebagian ulama berpendapat disukai berjima' pada hari Jum'at dan Kamis malam atas interpretasi dari Hadits Rasulullah.
Berikut, silakan dibaca perkataan Imam Al-Ghazali.
Selanjutnya, Al-Hafidz Muhammad Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa perbedaan itu terdapat pada penafsiran Hadits lafadz Ightasala dan Ghasala yang diriwayatkan dengan cara dibaca tasydid dan takhfif.
Ada yang berpendapat ghasala dimaksudkan membasuh kepala.
Sedangkan ightasala dimaksudkan membasuh seluruh badan.
Ada juga pendapat lain, makna ightasala adalah mewajibkan istri mandi junub setelah bersetubuh jadi seakan-akan ia memandikan istrinya.
Pendapat lain dikatakan hanya memberi penekanan pentingnya mandi di hari itu.
Maka sekali lagi, Hadits manakah yang anda maksud sebagai Hadits Palsu?
Berhati-hatilah wahai UKHTI/AKHI, menggunakan istilah kearab-araban seakan terlihat keren, namun jika anda tidak paham kaidah 'Urf-nya, justru anda akan ditertawakan.
Seluruh Nash Al-Qur'an & As-Sunnah, tidak ada satupun yang tidak bisa diterima oleh akal manusia, sayangnya TIDAK SEMUA akal manusia mampu menerimanya.
Sebagian orang beranggapan bahwa hukum Islam saling tumpang tindih.
Sebagian orang juga beranggapan, jika sudah ada Kitab Suci Al-Qur'an, lalu mengapa harus ada Hadits Nabi?
Sebagian lagi mengernyitkan dahi, mencoba membaca Al-Qur'an & Hadits hanya dari teks zahirnya bahkan hanya dari teks terjemah, lalu berkata "Hukum Islam saling meng-cancel"
Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada @GusNadjb yang telah membantu memberikan sedikit penjelasan kepada kita semua dalam utas yang dibuat oleh Beliau kemarin.
Apa yg ada di pikiran kalian hingga berani menghukumi HARAM pada umat Islam yg membakar bukhur, dupa, kemenyan, dst, lalu kalian tuduh mereka sbg orang-orang musyrik?
Coba sini sebutkan satu aja dalilnya dari Al-Qur'an maupun Hadits yg mengharamkannya.
Percayalah, sampai kiamat TIDAK AKAN pernah ada satupun dalil yang mengharamkannya.
Apa sih BUKHUR itu?
Yaitu, wewangian yang dibakar tujuannya untuk membuat harum suatu objek.
Tentu saja bisa untuk mengharumkan ruangan, kamar, masjid, mushola, mengharumkan tubuh, dst.
🌹
Termasuk ratus, mengukup vagina dengan rempah wangi pun boleh.
Maka itu jika kalian melihat orang membakar dupa/kemenyan wangi, janganlah cepat-cepat menyimpulkan ini haram, sesat, syirik, musyrik, bla bla bla. Terlebih mengatakan itu sebagai sarana manggil jin.
Ilmu bagai senjata.
Jika satu2nya ilmu yang kau miliki hanyalah PALU, maka kau akan melihat segala permasalahan kehidupan sbg hal yg layak untuk dipalu.
Setiap keadaan yang mengelilingi kehidupan kita tak pernah lepas dari eksistensi Tuhan.
Pada hakikatnya ngaji itu ditujukan untuk memperluas cakrawala ilmu kita dalam mengenal Allah, mengenal keagungan sifat2Nya, keluasan ilmuNya, mengenal ayat2 Qauliyah & KauniyahNya, dst.
Juga utk mengenal risalah kenabian, mengenal keagungan pribadi & akhlak Rasulullah, mengenal berbagai hukum & sunnah.
Baik secara Qauli, Fi'li maupun Taqririyah yg menjadi ilmu dan telah diajarkan Nabi kepada para sahabat, ahlul bait, dst hingga Al-ulama waratsatul anbiya.
Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah), sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa atas KEBOLEHAN mengucapkan "selamat" atas perayaan hari besar keagamaan umat beragama lain.
Bahkan dikatakan, hal itu termasuk dari KEBAIKAN DALAM ISLAM.
Buat teman-teman #CeritaGuruAdeirra yang belum bisa baca Arabic, saya sediakan short-link untuk web dar-alifta sehingga bisa langsung dicopas via google translate.