"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An-Nisa’/4:29)
Diantara penjelasan Ulama ahli tafsir tentang firman Allah Azza wa Jalla diatas, ‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’ sebagai berikut:
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata:
“Janganlah sebagian kamu membunuh sebagian lainnya, padahal kalian adalah pemeluk satu agama, satu dakwah dan satu keyakinan. Allah menjadikan seluruh pemeluk Islam, sebagian mereka sebagai bagian dari sebagian yang lain.
Allah menjadikan orang yang membunuh orang lain sesama Islam, sama kedudukannya dengan membunuh dirinya sendiri, karena orang yang membunuh dan orang yang dibunuh adalah satu tangan dalam menghadapi orang yang menyelisihi agama mereka berdua.”
(Tafsir ath-Thabari, 8/229)
Imam Ibnu Katsir berkata: f”Frman Allah ‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’, yaitu dengan melanggar perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah dan melakukan kemaksiatan kepada-Nya, serta dengan memakan harta di antara kamu dengan cara batil”
(Tafsir al-Qur’ânul ‘Azhîm, 2/269)
Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Firman Allah : ‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’, Abu ‘Ubaidah Radhiyallahu anhu berkata, ‘Kamu jangan membinasakan dirimu’, sebagaimana firman Allah. Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan’”
(Al-Baqarah/2:195)
Ada juga yang mengatakan, ‘Janganlah kamu membunuh dirimu dengan memakan harta secara batil’. Ada juga yang mengatakan, ‘Allah Azza wa Jalla menghendaki agar janganlah seorang Muslim membunuh dirinya sendiri’.
Dari Tsâbit bin adh-Dhahhak, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dalam keadaan dusta, maka dia sebagaimana yang dia katakan.
Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan disiksa dengan sesuatu itu dalam neraka Jahannam. Melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Dan barangsiapa menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran maka itu seperti membunuhnya”.
HR. Al-Bukhari, no. 6105, 6652; Ahmad, no. 16391; lafazh ini dari Al-Bukhâri)
Di dalam hadits lain, jenis siksaan itu dijelaskan dengan rinci:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, kemudian membunuh dirinya, maka dia di dalam neraka Jahannam menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung,
dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Dan barangsiapa meminum racun kemudian membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya,
dia akan meminumnya di dalam neraka Jahannam dia tinggal lama dan selamanya di dalam neraka Jahannam. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya, dia akan menikam perutnya di dalam neraka Jahannam,
dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya”.
(HR. Al-Bukhâri, no. 5778; Muslim, no. 109)
Kita memohon kepada Allah SWT agar memberikan bimbingan kebaikan dan menjaga kita dari keburukan jiwa, hati, akal, amal dan pemahaman ajaran agama, sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
Amin ya Raab🤲🏿
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kisah Nabi Muhammad ﷺ
Mempersilakan Penganut Kristen Melakukan Kebaktian di Masjid Nabawi
Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan para penganut Kristen untuk melakukan kebaktian di Masjid Nabawi.
Peristiwa tersebut tercatat dalam kitab sejarah seperti Târîkh al-Umam wa al-Muluk, Sîrah Ibn Hisyam, (Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyyah, II/158) al-Sirah Ibn Ishaq.
قال ابن إسحاق: وحدثني محمد بن جعفر بن الزبير، قال: قدموا على رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة
فدخلوا عليه مسجده حين صلى العصر، عليهم ثياب الحبرات: جبب وأردية في جمال رجال بني الحارث بن كعب، قال: يقول بعض من رآهم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم: ما رأينا بعدهم وفداً مثلهم، وقد حانت صلاتهم، فقاموا في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلون، فقال
Peristiwa Penumpasan Kaum Khawarij, (Cikal Bakal Teroris) Oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam sebuah wasiatnya Rasulullah SAW bersabda : "Maka sungguh, siapa yang hidup di antara kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak,
maka wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah al Khulafaur (4 khalifah) yang mendapat bimbingan dan petunjuk, pegang eratlah sunnah itu dan gigitlah dengan geraham-geraham kalian.”
(Hr Ibnu Majjah)
Nasihat ini ternyata tidak dihiraukan oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya, kaum Khawarij misalnya. Meski mereka orang yang rajin ibadah, tekun berzikir bahkan jidat-jidat mereka hitam terluka karena banyaknya shalat malam,
Boleh menurut Imam Zakariya Ibnu Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Zakariya Al Anshari, Abu Yahya di dalam kitabnya Fathu Al Wahab mengutip pernyataan Imam Nawawi didalam kitab Al Majmu’ demikian juga menurut Imam Ibnu Hajar
Niatnya cukup seperti dibawah ini. Jika dikerjakan pada hari-hari biasa maupun hari-hari puasa sunnah, misalnya puasa Senin Kamis, Syawal, Rojab dll, maka sudah termasuk mendapatkan pahala puasa wajib dan pahala puasa sunnah tsb: