Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa benda najis bisa suci dengan mengalami perubahan.
Sebab Agama menentukan sifat najis pada hakikat benda tadi. Hakikat benda najis bisa berubah karena perubahan sebagian saja, apalagi perubahan pada seluruhnya?
Contohnya adalah embrio janin, saat berupa sperma dan darah hukumnya najis, ketika berubah menjadi daging manusia maka menjadi suci.
Perasan anggur adalah suci, saat menjadi khomr (minuman memabukkan) maka menjadi najis, saat menjadi cukak dan tdk memabukkan maka suci lagi. Dengan begitu perubahan sebuah benda akan menghilangkan sifat pada benda tsb secara otomatis
(Mausuah Fiqhiyyah, 20/108)
Wallahualam 🙏🏿
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kisah Nabi Muhammad ﷺ
Mempersilakan Penganut Kristen Melakukan Kebaktian di Masjid Nabawi
Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan para penganut Kristen untuk melakukan kebaktian di Masjid Nabawi.
Peristiwa tersebut tercatat dalam kitab sejarah seperti Târîkh al-Umam wa al-Muluk, Sîrah Ibn Hisyam, (Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyyah, II/158) al-Sirah Ibn Ishaq.
قال ابن إسحاق: وحدثني محمد بن جعفر بن الزبير، قال: قدموا على رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة
فدخلوا عليه مسجده حين صلى العصر، عليهم ثياب الحبرات: جبب وأردية في جمال رجال بني الحارث بن كعب، قال: يقول بعض من رآهم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم: ما رأينا بعدهم وفداً مثلهم، وقد حانت صلاتهم، فقاموا في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلون، فقال
Peristiwa Penumpasan Kaum Khawarij, (Cikal Bakal Teroris) Oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam sebuah wasiatnya Rasulullah SAW bersabda : "Maka sungguh, siapa yang hidup di antara kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak,
maka wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah al Khulafaur (4 khalifah) yang mendapat bimbingan dan petunjuk, pegang eratlah sunnah itu dan gigitlah dengan geraham-geraham kalian.”
(Hr Ibnu Majjah)
Nasihat ini ternyata tidak dihiraukan oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya, kaum Khawarij misalnya. Meski mereka orang yang rajin ibadah, tekun berzikir bahkan jidat-jidat mereka hitam terluka karena banyaknya shalat malam,
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An-Nisa’/4:29)
Diantara penjelasan Ulama ahli tafsir tentang firman Allah Azza wa Jalla diatas, ‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’ sebagai berikut:
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata:
“Janganlah sebagian kamu membunuh sebagian lainnya, padahal kalian adalah pemeluk satu agama, satu dakwah dan satu keyakinan. Allah menjadikan seluruh pemeluk Islam, sebagian mereka sebagai bagian dari sebagian yang lain.
Boleh menurut Imam Zakariya Ibnu Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Zakariya Al Anshari, Abu Yahya di dalam kitabnya Fathu Al Wahab mengutip pernyataan Imam Nawawi didalam kitab Al Majmu’ demikian juga menurut Imam Ibnu Hajar
Niatnya cukup seperti dibawah ini. Jika dikerjakan pada hari-hari biasa maupun hari-hari puasa sunnah, misalnya puasa Senin Kamis, Syawal, Rojab dll, maka sudah termasuk mendapatkan pahala puasa wajib dan pahala puasa sunnah tsb: